Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 12 Januari 2022 | 06:45 WIB
Kebakaran hutan di kawasan Tulung Selapan, Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir), Sumatera Selatan, Senin. PT SM dalam Laporan Kaesang dan Gibran, Ungkit Karhutla Terparah di Sumsel (27/07).

SuaraSumsel.id - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pelaporannya, dosen ini menyebut anak perusahaan PT. SM terlibat sekaligus menjadi tersangka pembakaran hutan.

Dalam pelaporan itu disebutkan anak perusahaan PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan yang dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun.

Hadir di YouTube Refly Harun, Ubedilah menyebut kasus kebakaran hutan atau lahan (karhutla) tersebut jbergulir di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Selatan.

Di Sumatera Selatan, pernah mengalami kebakaran terparah pada tahun 2014 dan 2015 lalu.

Baca Juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwal Operasi Pasar Minyak Goreng di Sumsel

Pelapor Ubaedillah mengungkapkan jika laporan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis kedua anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.

Melansir ANTARA, Ubedilah mengaku kejadian tersebut bermula pada 2015 ketika ada perusahaan, yaitu anak perusahaan PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun.

Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

"Itu terjadi pada bulan Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah.

Dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut terjadi terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

Baca Juga: Bocah 9 Tahun di Sumsel Dicabuli Ayah Tiri, Terungkap Karena Sang Paman

"Itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira yang bisa dibaca oleh publik karena tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden, mendapat suntikan dana penyertaan modal sebuah perusahaan ventura yang juga PT SM dua kali memberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang pendek," ujarnya.

"Setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham perusahaan di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis Rp92 miliar dan itu bagi kami tanda tanya besar. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," ujar dia menambahkan.

Pada tahun 2014, berdasarkan analisa titik panas yang kemudian di-tumpang susunkan dengan data peta bekas lahan terbakar diketahui luas kawasan konsesi di Sumsel terbakar mencapai 63.064 hektar.

Luasan itu menurut lembaga peduli lingkungan hidup setara dengan 25 persen lahan konsesi perusahaan mencapai 250.370 hektare.

Jika pada 2014 terdapat seperempat luas konsesi yang terbakar, maka pada 2015 terjadi kasus kebakaran pada lahan konsesi yang sama mencapai 108.023 hektare. Luasan itu setara dengan 43 persen dari luas konsesi yang dipegang perusahaan.

Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan mengabulkan gugatan Pemerintah dengan mengharuskan perusahaan pelaku pembakar hutan dan lahan, anak PT SM  ganti rugi sebesar Rp 78 Miliar.

Load More