SuaraSumsel.id - Dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan dilakukan dalam kasus bupati non aktif Dodi Reza Alex Noerdin, atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di kabupaten setempat pada tahun anggaran 2021.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, untuk tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex (DRA). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dua pejabat itu adalah Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin A Fadli dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Irfan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel 7 Januari 2022, Hujan Lebat akan Terjadi pada Wilayah Ini
KPK menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur), di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasi Eddi Umari (EU), dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar pelaksanaan lelangnya dapat direkayasa sedemikian rupa.
Dodi juga telah menentukan persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk dirinya, 3—5 persen untuk Herman, dan 2—3 persen untuk Eddi beserta pihak terkait lainnya.
Pada tahun anggaran 2021 Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik tersangka lain, yaitu Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH) menjadi pemenang empat paket proyek tersebut.
Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR itu, ia menyerahkan uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.
Baca Juga: Bersama 6 Provinsi di Pulau Sumatera, Sumsel MoU Kerjasama antar Daerah
Total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut mencapai Rp2,6 miliar.
Berita Terkait
-
Usai Lakukan OTT, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU
-
Geledah Kantor Dinas PUPR dan Rumah Pejabat Papua, KPK Ambil Rekaman CCTV Berkaitan Korupsi Lukas Enembe
-
KPK Jebloskan Dua Bekas Anak Buah Eks Bupati Muba Dodi Reza ke Lapas Sukamiskin
-
Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara
-
Anak Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Bui
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tangisan Pilu dI Rumah Kosong, Warga Syok Temukan Bayi Perempuan di Garasi
-
Ambulans RSUD Kosong Sopir dan BBM, Keluarga Nangis Histeris Urus Jenazah Sendiri
-
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran