SuaraSumsel.id - Sidang kasus yang menyeret bupati non aktif, Dodi Reza Alex bergulir di Pengadilan. Pada persidangan dengan terdakwa pengusaha, pihak rekanan, penyuap Dodi Reza Alex terungkap rincian fee yang wajib disetor.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, PN Kelas IA Palembang berlangsung secara online. Pada sidang dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa diketahui, mantan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Kamis (30/12/2021) wajib menyiapkan sejumlah fee.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa kerangka perkara dugaan suap terdakwa Suhandy selaku direktur PT Selaras Simpati Nusantara terjadi pada Oktober 2020 silam, terdakwa terlebih dahulu menemui Eddy Umari Kabid SDA Dinas PUPR Muba bermaksud menanyakan empat paket pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh terdakwa pada tahun 2021.
"Paket pekerjaan tersebut bisa diberikan asalkan terdakwa menyerahkan komitmen fee yakni kepada Bupati Dodi Reza Alex (DRA) sebesar 10%, Kadis PUPR Muba Herman Mayori 3-5%, lalu 2-3% untuk Eddy Umari, 3% untuk ULP serta 1% untuk PPTK bagian administrasi," jelas JPU KPK RI, Taufiq
Atas penyampaian tersebut, terdakwa Suhandy pun menyetujui persyaratan itu. Keempat paket proyek itu yakni, pekerjaan normalisasi dana Ulak Lia, Peningkatan Jaringan Irigasi Epil, Peningkatan Jaringan Irigasi Muara Teladan, serta Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III dengan nilai proyek keseluruhan kurang lebih Rp20 miliar.
Setelah adanya kesepakatan, terdakwa lalu menyerahkan Rp600 juta kepada DRA melalui Eddy Umari, sebagai tanda awal kesepakatan.
Kemudian, setelah terdakwa ditetapkan sebagai pemenang lelang empat proyek tersebut, kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Muba melalui Kadis dan Kabid PUPR Muba sebesar Rp1 miliar untuk normalisasi Danau Ulak Lia, Rp432 juta terkait peningkatan Irigasi Epil, Rp 334 juta untuk peningkatan Irigasi Muara Teladan, serta Rp Rp239 juta.
Selain itu, terdakwa juga memberikan sejumlah uang kepada pihak terkait yakni, Kadis PUPR Herman Mayori senilai Rp 1,089 milar, Kabid PUPR Eddy Umari Rp 727 juta, dua orang PPTK yakni Dyan Pratnamas Rp 190 juta serta Fran Sapta Edwar Rp 91 juta dan pihak panitia lelang proyek sebesar Rp 320 juta.
Atas dakwaan ini JPU KPK RI menjerat terdakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.
Baca Juga: Hakim Tolak Usulan JS Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman: Kurang Jujur Mengungkap Kasus
Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa melalui tim penasihat hukum Titis Rachmawati SH MH, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi) dan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian perkara, menghadirkan saksi oleh KPK RI.
Teks foto : Terdakwa Suhandy dihadirkan dalam sidang virtual dengan agenda mendengarkan keterangan JPU (foto / welly jasrial tanjung)
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
-
Pengusaha Penyuap Bupati Dodi Reza Alex Disidang 30 Desember
-
Berkas Perkara Penyuap Tersangka Korupsi Dodi Reza Alex Dilimpahkan ke Pengadilan
-
Kontraktor Penyuap Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Segera Disidang
-
KPK Segera Adili Penyuap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin
-
Usai Istri Diperiksa KPK, Mantan Gubernur Alex Noerdin Bakal Disidang
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Viral di Sitinjau Lauik, Siapa Arteria Dahlan? Dari Politisi PDIP ke Komisaris PT Pusri
-
Cara Menyimpan Songket Mahal agar Tak Dimakan Ngengat, Rahasia Benang Emas Tetap Berkilau
-
Empat Nama Sudah Dikantongi Polisi, Namun Tersangka Belum Ditetapkan, Kasus Hindoli Mandek?