SuaraSumsel.id - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik telah terpasang di sembilan titik di kota Palembang dan sudah mulai diterapkan sejak 1 Januari 2022.
Bagi pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, nantinya surat konfirmasi akan langsung dikirim ke rumah masing-masing.
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhia Sastra mengatakan pelanggar tilang ETLE berpotensi membayar denda akumulasi, bila pelanggar tilang ETLE tidak memiliki kelengkapan berkas pengendara, seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun mati pajak kendaraan.
"Untuk pelanggar ETLE yang kendaraan mati pajak atau tidak memiliki kelengkapan SIM maka denda nanti ketika sidang terakumulasi sesuai pasal lalulintas yg berlaku," ujarnya, Kamis (6/1/2022).
Menurut Pratama, sistem ETLE yang mengawasi pengendara selama 24 jam diharapkan dapat menertibkan pelanggaran lalulintas yang sering terjadi dan menekan angka kecelakaan. Sebab banyak pengendara yang melanggar berakibat pada kecelakaan lalu lintas di Palembang.
Teknis tilang ETLE secara otomatis merekam semua kendaraan di sembilan titik pemasangan CCTV. Melalui kinerja petugas back office, pelanggar akan menerima surat dari perugas maksimal tiga hari kerja setelah kedapatan melanggar dan dikirim ke alamat sesuai plat kendaraan tercantum.
"Jadi seperti kita melaksanakan operasi simpatik dan ini sistemnya sama. Kita sudah sosialisasi, jadi bagi mereka yang memang kita kirim surat, silakan langsung konfirmasi benar atau tidak melakukan pelanggaran itu ke kantor," ungkapnya.
Kemudian setelah menerima surat tilang ETLE, petugas langsung mengecek apakah benar yang bersagkutan melakukan pelanggaran. Jika tidak sesuai, seperti kendaraan sudah dijual atau yang melanggar saat membawa kendaraan bukan pemilik kendaaran tersebut tentu akan dilakukan konfirmasi lanjutan.
"Untuk denda jika pelanggar bukan pemilik kendaraan akan dikonfirmasi. Jika kendaraan sudah dijual dicek apakah sudah balik nama. Kalau belum menjadi kesalahan masyarakat, karena maksimal 3 bulan kendaraan harus sudah berganti," pungkasnya.
Baca Juga: Bersama 6 Provinsi di Pulau Sumatera, Sumsel MoU Kerjasama antar Daerah
Berikut daftar denda bagi pelanggar tilang ETLE di Palembang:
1. Mengemudi tidak wajar dikenakan denda Rp750 ribu
2. Sabuk keselamatan dikenakan denda Rp250 ribu
3. Helm standar dikenakan denda Rp250 ribu
4. Melanggar APPIL dikenakan denda Rp500 ribu
5. Membelok atau berbalik arah dikenakan denda Rp250 ribu
6. Muatan dikenakan denda Rp250 ribu
7. Melanggar rambu atau marka dikenakan Rp500 ribu
8. Penggunaan jalur dikenakan denda Rp250 ribu
9. Melawan arah dikenakan denda Rp3 juta
10. Parkir di pinggir jalan dikenakan denda Rp250 ribu
Tag
Berita Terkait
-
Jawab Polemik Transmusi Palembang, Menhub Budi: Palembang Jadi Percontohan
-
Terlibat Jaringan Bandar Narkoba, Bidan Debi Destiana Divonis 8 Tahun Bui
-
Bersama 6 Provinsi di Pulau Sumatera, Sumsel MoU Kerjasama antar Daerah
-
Terdengar Suara Minta Tolong, Fortuner Nyemplung ke Sungai
-
Kasus Korupsi Dodi Reza Alex, Pejabat di Setda Mengaku Terima Fee Rp80 Juta
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?
-
Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka
-
Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok
-
Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?
-
Koalisi Pers Sumsel Desak Dirintelkam Kombes Tony Dicopot Usai Wartawan Dikeroyok saat Liput Demo