SuaraSumsel.id - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik telah terpasang di sembilan titik di kota Palembang dan sudah mulai diterapkan sejak 1 Januari 2022.
Bagi pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, nantinya surat konfirmasi akan langsung dikirim ke rumah masing-masing.
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhia Sastra mengatakan pelanggar tilang ETLE berpotensi membayar denda akumulasi, bila pelanggar tilang ETLE tidak memiliki kelengkapan berkas pengendara, seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun mati pajak kendaraan.
"Untuk pelanggar ETLE yang kendaraan mati pajak atau tidak memiliki kelengkapan SIM maka denda nanti ketika sidang terakumulasi sesuai pasal lalulintas yg berlaku," ujarnya, Kamis (6/1/2022).
Menurut Pratama, sistem ETLE yang mengawasi pengendara selama 24 jam diharapkan dapat menertibkan pelanggaran lalulintas yang sering terjadi dan menekan angka kecelakaan. Sebab banyak pengendara yang melanggar berakibat pada kecelakaan lalu lintas di Palembang.
Teknis tilang ETLE secara otomatis merekam semua kendaraan di sembilan titik pemasangan CCTV. Melalui kinerja petugas back office, pelanggar akan menerima surat dari perugas maksimal tiga hari kerja setelah kedapatan melanggar dan dikirim ke alamat sesuai plat kendaraan tercantum.
"Jadi seperti kita melaksanakan operasi simpatik dan ini sistemnya sama. Kita sudah sosialisasi, jadi bagi mereka yang memang kita kirim surat, silakan langsung konfirmasi benar atau tidak melakukan pelanggaran itu ke kantor," ungkapnya.
Kemudian setelah menerima surat tilang ETLE, petugas langsung mengecek apakah benar yang bersagkutan melakukan pelanggaran. Jika tidak sesuai, seperti kendaraan sudah dijual atau yang melanggar saat membawa kendaraan bukan pemilik kendaaran tersebut tentu akan dilakukan konfirmasi lanjutan.
"Untuk denda jika pelanggar bukan pemilik kendaraan akan dikonfirmasi. Jika kendaraan sudah dijual dicek apakah sudah balik nama. Kalau belum menjadi kesalahan masyarakat, karena maksimal 3 bulan kendaraan harus sudah berganti," pungkasnya.
Baca Juga: Bersama 6 Provinsi di Pulau Sumatera, Sumsel MoU Kerjasama antar Daerah
Berikut daftar denda bagi pelanggar tilang ETLE di Palembang:
1. Mengemudi tidak wajar dikenakan denda Rp750 ribu
2. Sabuk keselamatan dikenakan denda Rp250 ribu
3. Helm standar dikenakan denda Rp250 ribu
4. Melanggar APPIL dikenakan denda Rp500 ribu
5. Membelok atau berbalik arah dikenakan denda Rp250 ribu
6. Muatan dikenakan denda Rp250 ribu
7. Melanggar rambu atau marka dikenakan Rp500 ribu
8. Penggunaan jalur dikenakan denda Rp250 ribu
9. Melawan arah dikenakan denda Rp3 juta
10. Parkir di pinggir jalan dikenakan denda Rp250 ribu
Tag
Berita Terkait
-
Jawab Polemik Transmusi Palembang, Menhub Budi: Palembang Jadi Percontohan
-
Terlibat Jaringan Bandar Narkoba, Bidan Debi Destiana Divonis 8 Tahun Bui
-
Bersama 6 Provinsi di Pulau Sumatera, Sumsel MoU Kerjasama antar Daerah
-
Terdengar Suara Minta Tolong, Fortuner Nyemplung ke Sungai
-
Kasus Korupsi Dodi Reza Alex, Pejabat di Setda Mengaku Terima Fee Rp80 Juta
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga
-
Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?
-
Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan