SuaraSumsel.id - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik telah terpasang di sembilan titik di kota Palembang dan sudah mulai diterapkan sejak 1 Januari 2022.
Bagi pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, nantinya surat konfirmasi akan langsung dikirim ke rumah masing-masing.
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhia Sastra mengatakan pelanggar tilang ETLE berpotensi membayar denda akumulasi, bila pelanggar tilang ETLE tidak memiliki kelengkapan berkas pengendara, seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun mati pajak kendaraan.
"Untuk pelanggar ETLE yang kendaraan mati pajak atau tidak memiliki kelengkapan SIM maka denda nanti ketika sidang terakumulasi sesuai pasal lalulintas yg berlaku," ujarnya, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga: Bersama 6 Provinsi di Pulau Sumatera, Sumsel MoU Kerjasama antar Daerah
Menurut Pratama, sistem ETLE yang mengawasi pengendara selama 24 jam diharapkan dapat menertibkan pelanggaran lalulintas yang sering terjadi dan menekan angka kecelakaan. Sebab banyak pengendara yang melanggar berakibat pada kecelakaan lalu lintas di Palembang.
Teknis tilang ETLE secara otomatis merekam semua kendaraan di sembilan titik pemasangan CCTV. Melalui kinerja petugas back office, pelanggar akan menerima surat dari perugas maksimal tiga hari kerja setelah kedapatan melanggar dan dikirim ke alamat sesuai plat kendaraan tercantum.
"Jadi seperti kita melaksanakan operasi simpatik dan ini sistemnya sama. Kita sudah sosialisasi, jadi bagi mereka yang memang kita kirim surat, silakan langsung konfirmasi benar atau tidak melakukan pelanggaran itu ke kantor," ungkapnya.
Kemudian setelah menerima surat tilang ETLE, petugas langsung mengecek apakah benar yang bersagkutan melakukan pelanggaran. Jika tidak sesuai, seperti kendaraan sudah dijual atau yang melanggar saat membawa kendaraan bukan pemilik kendaaran tersebut tentu akan dilakukan konfirmasi lanjutan.
"Untuk denda jika pelanggar bukan pemilik kendaraan akan dikonfirmasi. Jika kendaraan sudah dijual dicek apakah sudah balik nama. Kalau belum menjadi kesalahan masyarakat, karena maksimal 3 bulan kendaraan harus sudah berganti," pungkasnya.
Baca Juga: Palembang Diguyur Hujan Gerimis, Ini Prakiraan Cuaca Sumsel 6 Januari 2022
Berikut daftar denda bagi pelanggar tilang ETLE di Palembang:
Berita Terkait
-
Turis Rusia Nekat! Aksi Gila Naik Kereta Batu Bara Babaranjang Viral!
-
Ridwan Kamil Temui Lisa Mariana di Palembang saat Tinjau Proyek Islamic Center
-
Jejak Digital Artis yang Mendukung Fitri Agustinda, Eks Wawako Palembang Tersandung Korupsi
-
Tim Hukum Ridwan Kamil Layangkan Tantangan Terbuka ke Lisa Mariana Soal Pembuktian
-
Palembang Kembali Jadi Sorotan: Viral Motor WNA Dicuri, Netizen Serbu Kolom Komentar
Tag
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
-
IHSG Masih Tunjukkan Taring dengan Menguat di Perdagangan Selasa Pagi
-
Harga Emas Antam Hari Ini Masih Stagnan Sebesar Rp1.896.000/Gram
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
Terkini
-
Sindir Willie Salim? Dulmuluk Palembang Usung Kisah Rendang Hilang Bikin Warga Terhibur
-
Berita Gembira! TPP PPPK Palembang Cair Bersamaan Pelantikan ASN!
-
Skandal PLTU: Eks GM PLN Sumbagsel Divonis, Kerugian Negara Puluhan Miliar
-
Penggeledahan Kantor Wali Kota Palembang, Benang Kusut Korupsi Pasar Cinde Mulai Terurai?
-
Terpilih Pimpin PERBANAS, Hery Gunardi Komitmen Jadi Jembatan Aspirasi Industri Perbankan