SuaraSumsel.id - Sidang kasus bandar narkoba, yakni Mat Geplek, Faridah, Marcelia dan bidan Debi Destiana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/1/2022).
Sidang yang diketuai Paul Marpaung SH MH menghadirkan para terdakwa secara virtual beragendakan pembacaan vonis keempat terdakwa.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mat Geplek dengan pidana penjara selama 7 tahun. Terdakwa Faridah, terdakwa Debi Destiana dan terdakwa Marcelia dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas Paul.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain itu, majelis juga memberatkan para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, keputusan majelis hakim itu, terdakwa Mat Geplek menyatakan terima putusan tersebut, sedangkan terdakwa Faridah dan terdakwa Marcelia menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Debi Destiana melalui penasehat hukumnya Desmon, SH menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Kasus bidan Debi ini terungkap setelah polisi berhasil mengungkap sindikat bandar narkoba jaringan keluarga. Sosok bidan ini disebut yang mengendalikan dana bandar narkoba ini.
Debi Destiana diringkus qnggota Satresnarkoba Polrestabes Palembangbersama tiga orang pengedar narkoba dalam jaringan keluarga.
Keempat orang pengedar narkoba ini diringkus, Kamis (17/6/2021) sekira pukul 10.30 di Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami RT 27 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang.
Baca Juga: Bersama 6 Provinsi di Pulau Sumatera, Sumsel MoU Kerjasama antar Daerah
Mereka masing-masing Debi, Mat Arif alias Mat Geplek (52), Faridah alias Cicik Idah (56) dan Marselia (40), semuanya warga Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami RT 27 Kelurahan Sei Selayur,Kecamatan Kalidoni Palembang.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi, mengatakan terbongkarnya sindikat narkoba dalam satu keluarga ini, setelah anggota berhasil menangkap tersangka Mat Geplek.
Berita Terkait
-
Detik-Detik Penangkapan Bandar Narkoba di Pamulang, Sempat Kejar-kejaran
-
Polisi Tembak Bandar Narkoba di Pamulang, Pengendara Mobil Todongkan Pistol ke Warga
-
Dor...Dor...Dor! Detik-Detik Penangkapan Bandar Narkoba di Pamulang, Warga: Seram
-
Polri Sita Aset Bandar Narkoba Miliaran Rupiah di Tahun 2021
-
Kelakuan Oknum Polisi Jualan Sabu, Terbongkar Saat Hendak Transaksi Pakai Jasa Ekspedisi
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kasus Penembakan TNI di THM Panhead Masuk Tahap Baru, Sertu MRR Hadapi Oditurat Militer
-
Warga Pernah Menang Gugatan Banjir, Tapi Palembang Masih Tergenang
-
THM Panhead Jadi Perbincangan usai Kasus Penembakan TNI dan Temuan Senjata Rakitan
-
Ayah dan Anak Tewas dalam Rumah Terbakar di Musi Banyuasin, Warga Tak Sempat Menolong
-
Pesirah Bank Sumsel Babel Kini Jadi Pilihan Anak Muda Sumsel untuk Bangun Dana Darurat