SuaraSumsel.id - Sidang kasus bandar narkoba, yakni Mat Geplek, Faridah, Marcelia dan bidan Debi Destiana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/1/2022).
Sidang yang diketuai Paul Marpaung SH MH menghadirkan para terdakwa secara virtual beragendakan pembacaan vonis keempat terdakwa.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mat Geplek dengan pidana penjara selama 7 tahun. Terdakwa Faridah, terdakwa Debi Destiana dan terdakwa Marcelia dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas Paul.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain itu, majelis juga memberatkan para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, keputusan majelis hakim itu, terdakwa Mat Geplek menyatakan terima putusan tersebut, sedangkan terdakwa Faridah dan terdakwa Marcelia menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Debi Destiana melalui penasehat hukumnya Desmon, SH menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Kasus bidan Debi ini terungkap setelah polisi berhasil mengungkap sindikat bandar narkoba jaringan keluarga. Sosok bidan ini disebut yang mengendalikan dana bandar narkoba ini.
Debi Destiana diringkus qnggota Satresnarkoba Polrestabes Palembangbersama tiga orang pengedar narkoba dalam jaringan keluarga.
Keempat orang pengedar narkoba ini diringkus, Kamis (17/6/2021) sekira pukul 10.30 di Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami RT 27 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang.
Baca Juga: Bersama 6 Provinsi di Pulau Sumatera, Sumsel MoU Kerjasama antar Daerah
Mereka masing-masing Debi, Mat Arif alias Mat Geplek (52), Faridah alias Cicik Idah (56) dan Marselia (40), semuanya warga Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami RT 27 Kelurahan Sei Selayur,Kecamatan Kalidoni Palembang.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi, mengatakan terbongkarnya sindikat narkoba dalam satu keluarga ini, setelah anggota berhasil menangkap tersangka Mat Geplek.
Berita Terkait
-
Detik-Detik Penangkapan Bandar Narkoba di Pamulang, Sempat Kejar-kejaran
-
Polisi Tembak Bandar Narkoba di Pamulang, Pengendara Mobil Todongkan Pistol ke Warga
-
Dor...Dor...Dor! Detik-Detik Penangkapan Bandar Narkoba di Pamulang, Warga: Seram
-
Polri Sita Aset Bandar Narkoba Miliaran Rupiah di Tahun 2021
-
Kelakuan Oknum Polisi Jualan Sabu, Terbongkar Saat Hendak Transaksi Pakai Jasa Ekspedisi
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
Terkini
-
10 Pilihan Mobil Bekas untuk Keluarga Muda dengan Cicilan di Bawah Rp 3 Juta
-
Tingkatkan Produktivitas & Efisiensi Layanan, BRI Konsisten Lakukan Business Process Reeingineering
-
Cek Fakta: Viral Video Cak Imin Bicara Pemutihan Utang BPJS, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Isu Menkeu Purbaya Curiga Permainan Bunga Rp285,6 Triliun Bikin TPG Telat
-
Semen Baturaja Sabet 3 Penghargaan GRC 2025, Bukti Tata Kelola dan Kepemimpinan Unggul