SuaraSumsel.id - Sidang kasus bandar narkoba, yakni Mat Geplek, Faridah, Marcelia dan bidan Debi Destiana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/1/2022).
Sidang yang diketuai Paul Marpaung SH MH menghadirkan para terdakwa secara virtual beragendakan pembacaan vonis keempat terdakwa.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mat Geplek dengan pidana penjara selama 7 tahun. Terdakwa Faridah, terdakwa Debi Destiana dan terdakwa Marcelia dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas Paul.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain itu, majelis juga memberatkan para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, keputusan majelis hakim itu, terdakwa Mat Geplek menyatakan terima putusan tersebut, sedangkan terdakwa Faridah dan terdakwa Marcelia menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Debi Destiana melalui penasehat hukumnya Desmon, SH menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Kasus bidan Debi ini terungkap setelah polisi berhasil mengungkap sindikat bandar narkoba jaringan keluarga. Sosok bidan ini disebut yang mengendalikan dana bandar narkoba ini.
Debi Destiana diringkus qnggota Satresnarkoba Polrestabes Palembangbersama tiga orang pengedar narkoba dalam jaringan keluarga.
Keempat orang pengedar narkoba ini diringkus, Kamis (17/6/2021) sekira pukul 10.30 di Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami RT 27 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang.
Baca Juga: Bersama 6 Provinsi di Pulau Sumatera, Sumsel MoU Kerjasama antar Daerah
Mereka masing-masing Debi, Mat Arif alias Mat Geplek (52), Faridah alias Cicik Idah (56) dan Marselia (40), semuanya warga Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami RT 27 Kelurahan Sei Selayur,Kecamatan Kalidoni Palembang.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi, mengatakan terbongkarnya sindikat narkoba dalam satu keluarga ini, setelah anggota berhasil menangkap tersangka Mat Geplek.
Berita Terkait
-
Detik-Detik Penangkapan Bandar Narkoba di Pamulang, Sempat Kejar-kejaran
-
Polisi Tembak Bandar Narkoba di Pamulang, Pengendara Mobil Todongkan Pistol ke Warga
-
Dor...Dor...Dor! Detik-Detik Penangkapan Bandar Narkoba di Pamulang, Warga: Seram
-
Polri Sita Aset Bandar Narkoba Miliaran Rupiah di Tahun 2021
-
Kelakuan Oknum Polisi Jualan Sabu, Terbongkar Saat Hendak Transaksi Pakai Jasa Ekspedisi
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Warga Sumsel Mulai Bergerak, Petisi Evaluasi dan Transparansi Karhutla Ramai Ditandatangani
-
Dulu Duet Prabowo di Pilpres 2014, Hatta Rajasa Kini Jadi Wakil Ketua Wantimpres
-
Asap Karhutla Tutup Jalur Sungai Banyuasin, Kapal Sembako Kandas dan Tenggelam
-
Kilang Plaju Satukan Doa dan Ikhtiar Lewat Sholat Istisqa di Tengah Kemarau
-
16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla, Warga Sumsel Ajukan 7 Tuntutan