4. Pelaku dijerat pasal berlapis
Disinggung hukuman yang akan menjerat pelaku, Kapolres mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 dan 338 KUHP.
“Kita jerat dengan dua pasal 340 karena melihat dari korban satu dan korban dua ada unsur perencanaan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati dan pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun, tapi kita masih menganalisa dan untuk motifnya masih kita dalami,” ujar Kapolres.
Pelaku Otori Efendi saat diamankan usai menghabisi lima warga Kampung I, Desa Bunglai, Kecamatan Peninjauan, OKU, Sumsel, Jumat (26/11/2021).
Peristiwa pembunuhan tersebut menewaskan lima korban, yakni kelima korban masing-masing Sari (45), warga Kampung I, Desa Bunglai, Kecamatan Peninjauan, OKU, Ikrom (43), Endang, Hendri Jaya (33), dan Erni (33) yang merupakan istri Endang yang tewas akibat mengalami luka tusuk di lengan kanan.
Tag
Berita Terkait
-
Melintas di Jembatan Gantung, Ibu dan Anak Hanyut di Sungai Macak
-
Dua Kabupaten di Sumsel Ini, Capaian Target Vaksin COVID-19 Terendah
-
Bantu Korban Erupsi Semeru, Pelajar di Oku Timur Kumpul Koin Kemanusian
-
Viral Bagi-bagi Uang Jelang Pilkades di Oku Selatan, Ini Kata Polisi
-
Heboh, Warga OKU Timur Dapat Bantuan Ternyata Uang Palsu
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Dari 1955 ke 2025: Digital Lounge CIMB Niaga Palembang dan Jejak 70 Tahun Transformasi Perbankan
-
Pakai HP Samsung? Cek! Kamu Mungkin Lewatkan 10 Fitur Ajaib Ini, No 7 Bikin Hidup Gampang
-
Sahabat Digital Membawa Berkah: Ketika Ketenangan dan Teknologi Bersatu Bersama BCA Syariah
-
BBM Langka di Pagar Alam, Warga Rela Antre Berjam-jam Demi Pertalite dan Pertamax
-
6 Fakta Fitrianti Agustinda Hadapi Sidang Korupsi Sambil Gugat Cerai, Publik Heboh