SuaraSumsel.id - KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Suhandy ialah penyuap Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dalam perkara suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Hari ini, Jaksa Erlangga Jayanegara telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Suhandy ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Penahanan terdakwa Suhandy dilanjutkan dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan saat ini tempat penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Sumsel Gelar Pasar Murah Minyak Goreng di 9 Lokasi, Harga Jual Rp14.000 Per Kg
"Kemudian tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tipikor sekaligus penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Suhandy didakwa dengan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang merupakan penerima suap, yakni Dodi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, dan Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari.
Kasus ini bermula dari Pemkab Musi Banyuasin Tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.
Baca Juga: Hotel dan Restoran di Sumsel Diminta Terisi 75 Persen saat Libur Nataru 2022
Selain itu, Dodi telah menentukan adanya persentase pemberian "fee" dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR