SuaraSumsel.id - KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Suhandy ialah penyuap Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dalam perkara suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Hari ini, Jaksa Erlangga Jayanegara telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Suhandy ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Penahanan terdakwa Suhandy dilanjutkan dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan saat ini tempat penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Kemudian tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tipikor sekaligus penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Suhandy didakwa dengan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang merupakan penerima suap, yakni Dodi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, dan Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari.
Kasus ini bermula dari Pemkab Musi Banyuasin Tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.
Baca Juga: Sumsel Gelar Pasar Murah Minyak Goreng di 9 Lokasi, Harga Jual Rp14.000 Per Kg
Selain itu, Dodi telah menentukan adanya persentase pemberian "fee" dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.
Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.
Total komitmen "fee" yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar.
Sebagai realisasi pemberian komitmen "fee" oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.
Dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK turut mengamankan uang Rp270 juta. Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan pada Dodi melalui Herman dan Eddi.
Selain itu di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi.Pewarta: Benardy Ferdiansyah (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Alex Noerdin Tiba Palembang, Dikawal Ketat Petugas
-
Alex Noerdin Dipindahkan ke Palembang, 4 Mobil Mewah Alex Jadi Barang Bukti
-
Sejarah Hari Ibu: Bermula dari Kongres Perempuan Indonesia Ditetapkan Dekrit Soekarno
-
Masih Berlangsung, Live Streaming Muktamar ke-34 NU Dihadiri Presiden Jokowi
-
Dukungan Gus Yahya Jadi Ketua Umum PBNU Menguat, 447 PCNU dan PWNU
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Riset CELIOS: Purbaya Jadi Menteri Kinerja Terbaik, Bahlil Paling Buruk
Pilihan
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
Terkini
-
Mandatalam Earth Run 2026 1 BIB 1 Bibit: Hadir di 3 Kota, Satu Langkah untuk Bumi yang Lebih Hijau
-
TPA Sukawinatan Terbakar Lagi, Mengapa Sampah Masih Dikelola dengan Sistem Terbuka?
-
Sidang Wabup Iwan Tuaji Ungkap Dugaan Uang Rp872,5 Juta, Berawal dari Janji Proyek Rp10 Miliar
-
Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI
-
Terekam CCTV, Pencuri Motor di Parkiran Alfamart Prabumulih Ditangkap di Ogan Ilir