SuaraSumsel.id - Jabatan Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir bermasalah. Terpilihnya kader Golkar Suharto yang juga menjabat Ketua DPRD Ogan Ilir terpilih pada 22 Juli lalu dipersoalkan oleh Ketua DPD Golkar sebelumnya.
Ketua DPD Golkar sebelumnya, Endang PU mengugat keputusan tersebut dan dikabulkan oleh Mahkamah Partai (MP) partai berlambang pohon beringin ini. Dengan kebijakan internal partai ini, Ketua DPD Golkar Suharto mengambil sikap menempuh langkah hukum.
Keputusan MP ini membuat DPD Golkar kubu Suharto menuding Endang, penyebab kekisruhan di tubuh partai tersebut.
“Kami sangat menyayangkan, pertama soal kekisruhan di tubuh Partai Golkar di Ogan Ilir yang diduga dilakukan saudara Endang dan kawan-kawan. Kami tidak melawan, kami hanya meminta keadilan. Apa yang sudah dilakukan klien kami sudah sesuai perintah partai,” kata Kuasa hukum Suharto, Sapriadi Syamsudin di Indralaya, Senin (27/12/2021).
Sebelum mengajukan gugatan ke MP, Endang telah lebih dulu menggelar Musyawarah Daerah (Musda) yang dinilai ilegal.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, kekisruhan di tubuh Partai Golkar Ogan Ilir saat ini, dinilai Sapriadi sangat merugikan Suharto sebagai kliennya.
“Padahal SK 117 yang dipegang Endang adalah produk hasil Musdalub di tahun 2018 dan berakhir 5 juni 2021. Kami dari kuasa hukum melihat hasil legalitas Musda yang dilaksanakan Endang adalah ilegal, karena SK yang bersangkutan (Endang) sudah habis,” jelas Sapriadi.
“Meski keputusan MP menyatakan final dan mengikat, tapi bukan harga mati di dunia politik. Selama belum ada pembatalan dan pencabutan SK tersebut, maka Ketua DPD Golkar yang sah adalah kepemimpinan Suharto dan kawan-kawan,’’ papar Sapriadi.
Sementara saat dikonfirmasikan perkara ini, Endang PU masih belum bisa dihubungi.
Baca Juga: Jejak Biodiesel Jarak, Mimpi Kemandirian Energi Sumsel yang Kandas
Berita Terkait
-
Jejak Biodiesel Jarak, Mimpi Kemandirian Energi Sumsel yang Kandas
-
Banjir di Muara Enim: Puluhan Rumah Terendam, Warga Diungsikan ke Musala
-
Aktivis Lingkungan: Palembang Tenggelam karena 404,19 Ha Rawa dan RTH Dialihfungsikan
-
Wawako Sebut Ada 200 Titik Pemicu Banjir Palembang, Penyebabnya Ini
-
BPBD Kota Palembang Dinilai Lamban Data Korban Banjir
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Polisi Hancurkan Mobil Warga yang Tak Bersalah, Ini Faktanya
-
Terungkap Jaringan Judol Kamboja di Palembang, 2 Mahasiswa Kelola 200 Akun Facebook
-
Proyek Rumah Limas Tak Pernah Ada, ASN Palembang Didakwa Tipu Korban Rp233 Juta
-
Malam Mencekam di OKU Selatan, Jembatan Gantung Putus dan Lukai 9 Warga
-
Rumah Ditinggal ke Palembang, Emas 23 Suku Milik ASN di Ogan Ilir Raib Digondol Maling