SuaraSumsel.id - Jabatan Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir bermasalah. Terpilihnya kader Golkar Suharto yang juga menjabat Ketua DPRD Ogan Ilir terpilih pada 22 Juli lalu dipersoalkan oleh Ketua DPD Golkar sebelumnya.
Ketua DPD Golkar sebelumnya, Endang PU mengugat keputusan tersebut dan dikabulkan oleh Mahkamah Partai (MP) partai berlambang pohon beringin ini. Dengan kebijakan internal partai ini, Ketua DPD Golkar Suharto mengambil sikap menempuh langkah hukum.
Keputusan MP ini membuat DPD Golkar kubu Suharto menuding Endang, penyebab kekisruhan di tubuh partai tersebut.
“Kami sangat menyayangkan, pertama soal kekisruhan di tubuh Partai Golkar di Ogan Ilir yang diduga dilakukan saudara Endang dan kawan-kawan. Kami tidak melawan, kami hanya meminta keadilan. Apa yang sudah dilakukan klien kami sudah sesuai perintah partai,” kata Kuasa hukum Suharto, Sapriadi Syamsudin di Indralaya, Senin (27/12/2021).
Sebelum mengajukan gugatan ke MP, Endang telah lebih dulu menggelar Musyawarah Daerah (Musda) yang dinilai ilegal.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, kekisruhan di tubuh Partai Golkar Ogan Ilir saat ini, dinilai Sapriadi sangat merugikan Suharto sebagai kliennya.
“Padahal SK 117 yang dipegang Endang adalah produk hasil Musdalub di tahun 2018 dan berakhir 5 juni 2021. Kami dari kuasa hukum melihat hasil legalitas Musda yang dilaksanakan Endang adalah ilegal, karena SK yang bersangkutan (Endang) sudah habis,” jelas Sapriadi.
“Meski keputusan MP menyatakan final dan mengikat, tapi bukan harga mati di dunia politik. Selama belum ada pembatalan dan pencabutan SK tersebut, maka Ketua DPD Golkar yang sah adalah kepemimpinan Suharto dan kawan-kawan,’’ papar Sapriadi.
Sementara saat dikonfirmasikan perkara ini, Endang PU masih belum bisa dihubungi.
Baca Juga: Jejak Biodiesel Jarak, Mimpi Kemandirian Energi Sumsel yang Kandas
Berita Terkait
-
Jejak Biodiesel Jarak, Mimpi Kemandirian Energi Sumsel yang Kandas
-
Banjir di Muara Enim: Puluhan Rumah Terendam, Warga Diungsikan ke Musala
-
Aktivis Lingkungan: Palembang Tenggelam karena 404,19 Ha Rawa dan RTH Dialihfungsikan
-
Wawako Sebut Ada 200 Titik Pemicu Banjir Palembang, Penyebabnya Ini
-
BPBD Kota Palembang Dinilai Lamban Data Korban Banjir
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Festival Kuliner hingga Digital Expo Siap Ramaikan BKB, LRT Palembang Cuma Rp43
-
Kampung Perigi, Kampung Tua di Palembang yang Menjaga Tradisi Kopi dan Roti Ratusan Tahun
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo