Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 27 Desember 2021 | 15:21 WIB
Rumah warga Palembang terendam banjir. Aktivis Lingkungan menyebutkan Palembang tenggelam karena 404,19 Ha rawa dan RTH dialihfungsikan [ist]

SuaraSumsel.id - Banjir yang terjadi di Palembang, Sumatera Selatan akhir pekan lalu dinilai sebagai dampak pembiaran atas kejahatan lingkungan dan tata ruang yang dilakukan Pemerintah daerah, baik Pemerintah kota dan Pemerintah Provinisi.

“Bencana ekologis berupa banjir di Palembang sudah bisa diprediksi sejak lama. Hasil riset (Program Jurnalisme Data Kompas, 24 Agustus 2021, menyebutkan Palembang,  satu dari tujuh kota di Indonesia dengan kerentanan tinggi atas krisis iklim, berupa naiknya permukaan air laut,” ujar Manager Program Perkumpulan Lingkar Hijau, M. Arif, Senin (27/12/2021).

Hasil riset ini ternyata tidak menjadikan kota Palembang dan Provinsi juga mengoreksi kebijakan pembangunannya. “Bahkan ada pemutihan terhadap kejahatan kerusakan industri property dengan revisi RTRW Kota Palembang. Saat ini, revisi RTRW kota Palembang telah masuk pembahasan di DPRD Palembang. Situasi ini melanjutkan proyek proyek perusakan Rawa dan Ruang Terbuka Hijau (RTH),” sambung Arif.

Berdasarkan analisis peta dengan menggunakan Peta tata ruang Kota Palembang 2012-2032, dan pencitraan jarak jauh serta pengecekan lapangan sedikitnya 207 kasus kejahatan tata ruang terhadap Perda RTRW Kota Palembang 2012-2032 berupa alih fungsi RTH dan Rawa konservasi maupun rawa budidaya yang diduga untuk dijadikan industri.

Baca Juga: Palembang Diguyur Gerimis, Ini Prakiraan Cuaca Sumsel 27 Desember 2021

Baik industri properti/Perumahan, hotel, showroom mobil, peternakan dan industri lainnya yang tersebar di 13 Kecamatan, 25 Kelurahan di kota Palembang. Adapun luas alih fungsi lahan RTH dan Rawa yang terjadi sejak 2014 - 2021 dari analisis tersebut mencapai 404,19 hektar.

“Selama delapan tahun terakhir, luasannya besar yang sudah berubah fungsi yang tidak disertai penengakkan hukum. Banyak yang tutup mata atas hal ini terutama dari pemerintah Kota", ujar Arif.

Adapun kejahatan lingkungan bisa dijerat dengan pelanggar tata ruang di antaranya peraturan Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rawa, Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW kota Palembang 2012 - 2032, UU 26 tahun 2007 tentang tata ruang dan juga undang undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya terkait Amdal dan Izin Lingkungan.

Pemerintah dan industri properti dan lainnya, yang melakukan pengalihan rawa dan RTH atau kejahatan tata ruang harus mengganti kerugian masyarakat.

“Pemerintah harus secara tegas untuk memaksa segera mengembalikan fungsi lingkungan hidup yang telah dirusak ke fungsi sebelumnya,” tutupnya. 

Baca Juga: Sriwijaya Dempo Run di Sumsel Diharap Jadi Agenda Wisata Nasional

Sebelumnya, Wakil Wali Kota atau Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda juga menyebut ada 200 titik penyumbatan pemicu banjir di Palembang. Penyababnya ada bangunan yang menurutupi aliran sehingga mengakibatkan saluran sungai mengecil.

Load More