SuaraSumsel.id - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III Palembang operasikan 94 perjalanan pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) selama periode 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.
Kabag Humas PT KAI Aida Suryanti mengatakan, ke-94 perjalanan kereta api (KA) itu terdiri atas 38 perjalanan KA Rajabasa relasi Kertapati – Tanjungkarang PP, 38 perjalanan KA Serelo relasi Kertapati – Lubuk Linggau PP.
Kemudian, sebanyak 18 perjalanan KA Sindang Marga relasi Kertapati – Lubuk Linggau PP yang saat ini beroperasi 4x dalam seminggu, yaitu setiap Jumat sampai Senin.
Aida menjelaskan, dalam periode tersebut PT KAI Divre III Palembang menyediakan total 37.934 tempat duduk, dengan 1.700 tiket KA per hari, dan menjadi 2.326 tiket per hari pada hari Jumat sampai hari Senin karena ditambah perjalanan KA Sindang Marga.
Hal ini untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat yang akan bepergian dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pada masa Natal dan Tahun Baru 2022, PT KAI tetap mengoperasikan kereta api untuk membantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian dengan aman dan nyaman.
KAI menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada layanan KA sesuai ketentuan dari pemerintah selama masa pandemi COVID-19.
Untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan yang akan menggunakan KA jarak jauh di masa pandemi COVID-19, Divre III Palembang juga menyediakan enam lokasi layanan rapid test antigen dengan tarif Rp45.000, yakni di Stasiun Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebingtinggi dan Lubuk Linggau.
Tiket Kereta Api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 juga dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Palembang Baru 75,69 Persen dari Target
Perjalanan KA Sindang Marga relasi Kertapati – Lubuk Linggau PP dengan keberangkatan dari Stasiun Kertapati pukul 20.15 WIB, dan dari Stasiun Lubuk Linggau pukul 19.45 WIB, penjualan tiketnya baru dilayani hingga 31 Desember 2021.
Adapun dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 112 Tahun 2021, maka aturan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022, yakni untuk usia di atas 17 tahun diharuskan vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
Kemudian, menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam, vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Atau, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam
Sementara untuk usia 12-17 tahun diharuskan vaksin minimal eosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Kemudian, menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam
Sedangkan penumpang di bawah 12 tahun diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam, didampingi orang tua, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?