Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:42 WIB
Ilustrasi Pajak. Realisasi penerimaan pajak Palembang baru 75,69 persen. [pixabay.com]

SuaraSumsel.id - Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Palembang, Sumatera Selatan, sudah mencapai Rp819,4 miliar. Nilai ini masih di bawah target penerimaan sebesar Rp1,082 triliun.

Secara persentase, realisasi penerimaan pajak Kota Palembang sampai saat ini baru 75,69 persen dari target yang ditetapkan. Besaran nilai tersebut merupakan akumulasi dari 11 jenis penerimaan pajak.

Yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan diharilkan sendiri (non PLN), penerangan jalan sumber lain (PLN), retribusi parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan buatan, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTPB) per Kamis (16/12/2021).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan, secara umum besaran nilai pungutan pajak tersebut masih dibawah total target penerimaan yang disepakati untuk tahun 2021 ini yaitu senilai Rp1,082 triliun.

Baca Juga: Jembatan Ampera Perlu Direhabilitasi di Tahun 2022

Meskipun demikian, besaran nilai pungutan pajak di semester II-2021 ini lebih baik bila dibandingkan Pada semester I-2021 saat Kota Palembang berada di zona merah penyebaran COVID-19. Pendapatan dari 11 pajak daerah terbilang stagnan atau hanya tercapai Rp300 miliar.

“Masih dibawah target. Tapi jelas ada pertumbuhan yang baik seiring membaiknya kondisi COVID-19 di Palembang,” kata dia.

Menurutnya, dari 11 jenis penerimaan pajak tersebut saat ini rata-rata sudah mencapai lebih dari 100 persen atas target minimal yang ditetapkan.

Sebagai contoh misalnya pajak hotel, restoran dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Jenis penerimaan pajak tersebut menempati tiga teratas yang melampaui target minimal pungutan pajak.

Dimana pajak hotel ditarget minimal mendapatkan Rp34 miliar maka saat ini besaran yang diperoleh Rp42,536 miliar atau 125,11 persen. Pajak restoran sudah mencapai 112,64 persen atau Rp129,533 miliar dari target minimal yaitu Rp116,305 miliar.

Baca Juga: Jumlah Wisatawan ke Sumsel Diprediksi Turun di Masa Nataru

Kemudian pungutan PBB sudah mencapai Rp238,987 miliar atau 106,22 persen dari target minimal senilai Rp225 miliar.

“Besaran nilai yang masuk sebagai pendapatan daerah perharinya mencapai Rp57,812 miliar atau 5,34 persen. Melihat kondisi ini kami optimis target tahun ini bisa tercapai,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, supaya target menerimaan pajak senilai Rp1,082 triliun tersebut bisa tercapai kedepan, pihaknya bakal melibatkan semua unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).

Dalam hal ini khususnya aparat penegak hukum seperti Polrestabes, Kodim dan Kejaksaan Negeri yang mana tugasnya untuk mendampingi pemungutan seluruh pajak.

"Terus dioptimalkan. Bahkan kami melibatkan seluruh pejabat untuk memberikan sosialisasi keseluruh wajib pajak (WP)," kata dia. Sebab menurutnya, perolehan pajak ini perlu dioptimalkan karena sangat penting sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang yang menjadi modal untuk menjalankan program-program pembangunan, tutupnya. (ANTARA)

Load More