SuaraSumsel.id - Vonis mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia atau PT. Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J. Lino selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Vonis majelis hakim karena terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Joost Lino alias R.J. Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim anggota Teguh Santoso di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Amar putusan dibacakan oleh hakim anggota karena ketua majelis hakim Rosmina menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut.
Baca Juga: BIN Sasar Vaksinasi COVID-19 Anak-anak Disabilitas di Palembang
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar R.J. Lino divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
R.J. Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, terdakwa berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung, terdakwa belum pernah dipidana," kata hakim.
Dua orang hakim (Teguh Santoso dan Agus Salim) menyatakan perbuatan R.J. Lino bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) Cina mengakibatkan kerugian negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS.
PT Pelindo II diketahui membutuhkan container crane. Setelah beberapa kali pelelangan, mengalami kegagalan sehingga pada bulan April 2009 PT Pelindo II melakukan kembali pengadaan container crane.
Baca Juga: Cerita Warga saat 3 Terduga Teroris Ditangkap di Palembang, Sempat Tidak Dikenal Warga
Kali ini spesifikasinya diubah dari crane bekas menjadi New Single Lift QCC atau QCC Single Lift baru kapasitas 40 ton melalui mekanisme pelelangan untuk Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Panjang, dan Pelabuhan Pontianak.
Tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan sehingga pelelangan gagal, kemudian PT Pelindo II melakukan pelelangan ulang dan juga penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia.
R.J. Lino lantas memerintahkan Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II agar mendampingi perwakilan Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) yang merupakan perusahaan pembuat crane untuk melakukan survei.
Kontrak ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2010 dengan nilai 17.165.386 dolar AS selama 11 bulan garansi 1 tahun dan untuk pemeliharaan selama 5 tahun sebesar 1.611.386 dolar AS.
Walaupun pengadaan dan pemeliharaannya tidak mengikuti prosedur, Pelindo II tetap membayar HDHM sebesar 15.165.150 dolar AS untuk pengadaan dan pemeliharaan sebesar 1.142.842,61 dolar AS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS.
Sejumlah tindakan intervensi yang dilakukan R.J. Lino, yakni: pertama, memerintahkan dan menyetujui dua kali perubahan Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 tertanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tata Cara Pengadaaan Barang dan Jasa di Lingungan Pelindo II.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Jika Pilpres Digelar Hari Ini: Prabowo, Ganjar dan Anies Baswedan Bersaing Ketat
-
Kasus Kekerasan Seksual 5 Santri di Sumsel Dikawal Kemen PPPA
-
Jadwal Siaran Liga 2 Sriwijaya Vs Persiba Balikpapan, Malam Ini
-
Tiga Pemain Anyar Siap Tampil, Ini Prediksi Pemain Sriwijaya FC Vs Persiba Balikpapan
-
Babak 8 Besar Liga 2, Sriwijaya FC Siap Menghadapi Klub Besar
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Makan Enak Cuma Rp 25 Ribu, Begini Cara Nikmati Promo KFC dan Indomaret Poinku
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Listrik Padam di Ratusan Titik Palembang, Ini Daftar Wilayah Terdampak
-
Cerita Emak-Emak Pasukan Kuning Temukan Emas di Tumpukan Sampah Palembang, Nilainya Mengejutkan
-
Peluru Nyasar Gegerkan 16 Ulu Palembang, Kernet Gas Tertembak Saat Bongkar Tabung Elpiji