SuaraSumsel.id - Bripka IS atau Bripka IS, anggota Polres Lahat menjalani sidang disiplin di Bidang Propam Polda Sumsel, Senin (13/12/2021). Pada sidang tersebut terungkap, jika Bripka IS selingkuh dengan istri narapidana.
Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. Dikatakan Supriadi antara Bripka Is dan istri narapidana IN sudah menjalin hubungan sejak September 2021.
"Dari fakta di persidangan Bripka IS (39) menunjukkan adanya perselingkuhan yang dilakukan oknum Bintara Polri tersebut. Padahal Bripka IS hingga saat ini masih memiliki istri sah," kata Supriadi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/12/2021).
Pada sidang disiplin Polisi turut mengamankan video bukti rekaman sebelum Bripka IS dan IN berhubungan layaknya suami istri di sebuah hotel di Palembang. Dalam video tersebut nampak IN sedang asik membersihkan kuku kaki Bripka IS yang ketika itu sedang berbaring diatas kasur.
"Dari video itu bisa kita lihat mereka berdua ada hubungan spesial," ungkapnya.
Hubungan ini terjadi setelah IN ditalak suaminya pada September 2021 lalu melalui pesan suara yang dikirim lewat aplikasi whatsapp. Pesan itu disimpan IN dalam kontak percakapannya dengan FP.
Sejak saat itu pula, IN dan Bripka IS saling menjalin hubungan spesial hingga berujung dengan hubungan intim"Makanya saudara Bripka IS mau menjalin hubungan pacaran dengan saudari IN. Karena si IN itu sudah ditalak suami sirihnya," tuturnya.
Supriadi juga mengungkapkan fakta sebenarnya dari awal perkenalan antara Bripka IS dan IN.
"Bukan seperti itu, jadi awal perkenalan mereka bermula dari mobil yang mogok. Sejauh ini, begitu pengakuan mereka," ucapnya.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 4 Orang Terduga Teroris di Palembang dan Lubuklinggau, Jaringan JI
Selain itu, petugas juga akan mendalami pengakuan IN yang mengaku tengah hamil setelah berhubungan badan dengan Bripka IS.
"Masih kita dalami apakah dia benar-benar hamil atau tidak. Akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Bripka IS dianggap telah melakukan kesalahan karena tidak menjaga etika dan norma-norma di kepolisian. Mengingat, dia punya istri tapi punya hubungan dengan wanita lain.
Maka berdasarkan hasil sidang disiplin Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus atau kurungan penjara selama 21 hari serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
-
15 Anggota dan Mantan DPRD Muara Enim Ditahan KPK, Korupsi Pengesahan APBD 2019
-
Pohon Berbendera HRS Ditebang Viral, Rocky Gerung: Itu Disuruh Orang Gede
-
Jelang Natal, 4 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap di Sumsel
-
Tumpukan Sampah TPA Sukawinatan Longsor Bikin Banjir, Wawako Janjikan Hal Ini
-
Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Desember 2021 Bertambah, Ini Perubahannya
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Riset CELIOS: Purbaya Jadi Menteri Kinerja Terbaik, Bahlil Paling Buruk
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
2 Wartawan Dikeroyok Saat Liput Demo Karhutla di Polda Sumsel, Sempat Diintimidasi Hapus Video
-
Pantau Api, Website Berbasis AI Buatan Dosen MDP Palembang untuk Prediksi Kabut Asap Sumsel
-
Mandatalam Earth Run 2026 1 BIB 1 Bibit: Hadir di 3 Kota, Satu Langkah untuk Bumi yang Lebih Hijau
-
TPA Sukawinatan Terbakar Lagi, Mengapa Sampah Masih Dikelola dengan Sistem Terbuka?
-
Sidang Wabup Iwan Tuaji Ungkap Dugaan Uang Rp872,5 Juta, Berawal dari Janji Proyek Rp10 Miliar