Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 13 Desember 2021 | 12:26 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Mahasiswi Unsri disekap saat Yudisium [Suara.com/Iqbal Asaputro]

Situasi ini menjadi catatan pentingnya pengesahan UU Penghapusan Kekerasan Seksual atau UU PKS.

LBH Palembang, juga menemukan kasus kekerasan seksual di kampus lainnya, yang belum terungkap ke permukaan.

Unsri Beri Saksi 

Dari hasil kerja tim etik FKIP, terbit surat keputusan Rektor Nomor 0435/UN9/SK.BUK.KP/2021,tgl 18 November, Tentang Penetapan Sanksi Tegas terhadap Dosen FKIP.

Baca Juga: Kalahkan Persimura, PS Palembang Mulus Melaju Empat Besar Liga 3 Sumsel

Adapun saksi diberikan yakni, pemberhentian Kepala Laboratorium, penundaan kenaikan gaji berkala selama 4 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 4 tahun , sekaligus penundaan pengajuan sertifikasi dosen selama 4 tahun. 

Rektor Unsri, Anis Saggaff [Fitria/suara.com]
Rektor Unsri, Anis Saggaff [Fitria/suara.com]

Sedangkan untuk dosen di Fakultas Ekonomi (FE), berdasarkan hasil kerja tim etik dan surat edaran Dekan FE  NO. 0458/UN9.FE/TU-SB4/2021 tentang pembebasan tugas sementara dosen Reza Ghasarma dari tugas - tugas sebagai dosen.

"Sekarang kedua dosen ini sedang berproses masalah hukum di Polda Sumsel ,mari kita hormati proses hukum di Polda ini," ungkap Rektor Unsri, Anis Saggaf belum lama ini. 

Untuk percepatan penyelesaian masalah ini, lanjut Anis Unsri telah membentuk tim pencari fakta yang diketuai Dekan Fakultas Hukum, Dr. Febrian, SH, MH.

"Untuk mencegah terjadinya kejadian berulang dan mengacu pada Permendikbud Ristek No.30 tahun 2021, Unsri telah membentuk tim satgas penanganan kekerasan seksual Unsri, Ketua Prof.Dr.Alfitri,MSi, anggota 10 orang," ujar Anis.

Baca Juga: Masyarakat 3 Kabupaten di Sumsel Tidak Patuh Pakai Masker Selama Pandemi COVID-19

"Kita serahkan kasus ini ke Polda Sumsel, apakah benar atau tidak kita lihat nanti kebenarannya, apa pun keputusannya kita hormati. Jika terkuak kebenarannya kita tidak bisa tawar-tawar lagi," ujar Ketua Satgas, Alfitri. 

Load More