Setelah menerima laporan para korban, polisi pun melakukan pemeriksaan mendalam (penyidikan). Proses penyidikan pertama dilakukan pada Dosen Adhitya Rol Asmi, M.Pd, pada Senin (6/12/2021).
Pemeriksaan dilakukan setelah Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel memeriksa korban, saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Penahanan dilakukan setelah polisi menilai pelaporan telah memenuhi unsur tindak pidana.
Dosen Adhitya Rol Asmi yang pernah menjabat sebagai Kepala Laboratorium FKIP Sejarah ini dijerat pasal 289 atau 294 ayat 2 point 1, dengan ancaman 7 hingga 9 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Kalahkan Persimura, PS Palembang Mulus Melaju Empat Besar Liga 3 Sumsel
Menyusul dosen Adhitya Rol Asmi, dosen Reza Ghasarma yang dilaporkan oleh tiga mahasiswi pun ditahan oleh Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (11/12/2021).
Penahanan dilakukan setelah polisi mendapatkan bukti kuat, jika nomor ponsel yang dilaporkan korban adalah milik pelaku. “Penelusuran nomor ponsel ke provider, hingga mengetahui rekam jejak digital atas nomor ponsel bersangkutan. Polisi melakukan penahanan 20 hari ke depan,” ujar Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, Jumat (11/12/2021).
Meski membatah, sambung Hisar, polisi sudah mempunyai bukti kuat guna menjerat pelaku dosen ini dengan ancaman Pasal 9 Junto 35 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 11 tahun penjara.
Penahanan dua dosen ini pun mendapatkan apresiasi publik, terutama kalangan alumni Unsri.
Kekerasan Seksual Ibarat Fenomena Gunung Es
Baca Juga: Masyarakat 3 Kabupaten di Sumsel Tidak Patuh Pakai Masker Selama Pandemi COVID-19
Kasus kekerasan seksual di kampus, seperti halnya yang terjadi di Unsri ini ibarat fenomena gunung es. Fenomena yang baru sedikit terungkap di permukaan dan dipastikan bakal lebih banyak ditemukan yang belum terungkap.
Berita Terkait
-
Menata Ulang Kebijakan Aborsi Aman Bagi Korban Kekerasan Seksual
-
UU TPKS: Jalan Terjal Beban Pembuktian dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
-
Bisnis Sri Meilina, Ibu Lady Aurelia yang Terlibat Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
-
Apa Bedanya Koas dan PPDS? Ramai Dibicarakan Buntut Viral Dokter Muda Dihajar di Palembang
-
Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Pengacara Keluarga Lady: Masalah Sangat Sederhana
Tag
- # RUU TPKS
- # uu tpks
- # Korban Pelecehan Seksual Unsri
- # Mahasiswi korban pelecehan seksual dosen
- # Pelecehan seksual Mahasiswi Unsri
- # BEM Unsri
- # Mahasiswi Unsri
- # Unsri
- # dosen Unsri
- # korban pelecehan seksual di Unsri
- # pelecehan seksual Unsri
- # pelecehan seksual di Unsri
- # korban pelecehan seksual
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Pantau Langsung! PSU Empat Lawang Digelar Hari Ini, Berikut Kondisi Terkini
-
BRImo Makin Canggih, Super Apps Bilingual Siap Manjakan Pengguna
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah