Banyak korban yang memilih tidak melaporkan peristiwa kekerasan atau pelecehan seksual tersebut. Penyebabnya karena banyak alasan, di antaranya relasi hubungan kuasa yang kuat atau tidak imbang antar pelaku dan korban.
Selain itu itu, proses hukum yang panjang sekaligus tekanan sosial atas nama menjaga nama baik institusi atau lembaga.
"Jika di lembaga pendidikan ini, tidak adanya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang melindungi korban, terutama kerahasiaan dan keamanan korban," ujar Ketua Dewan Pengurus WCC Palembang, Yeni Roslaini Izzi.
Yenni pun berpendapat, masih kuat budaya patriarki termasuk di Sumsel yang membuat budaya victim bliming, kepada korban yang melaporkan peristiwa tersebut.
Baca Juga: Kalahkan Persimura, PS Palembang Mulus Melaju Empat Besar Liga 3 Sumsel
Pada kasus mahasiswi Unsri, Yenni menambahkan saat para korban telah berani mengungkapkan peristiwa kekerasan seksual yang dialami, pihak Rektorat malah terkesan melindungi pelaku.
"Adanya upaya-upaya pemanggilan yang dilakukan kampus, tanpa adanya pendampingan, sekaligus menegaskan jika tidak hadir maka akan mempengaruhi adanya masalah-masalah lainnya, maka ini jelas sebuah intimidasi," terang Yenni.
Diungkapkan Yenni, saat pandemi ini, kasus kekerasan seksual memang mengalami peningkatan, baik karena mediumnya kini beralih ke digital, dan juga makin mudah diakses oleh berbagai kalangan.
“Misalnya, makin muncul group-group open booking, di aplikasi pertemanan dan aplikasi digital lainnya. Ini yang sebenarnya juga membahayakan saat pandemi, rutinitas lebih banyak beralih ke smartphone, terutama kalangan yang rentan ya, seperti anak-anak dan remaja putri,” ujarnya.
Selain di kalangan lingkungan perguruan tinggi, Sumsel juga mencatat kasus kekerasan di lingkungan Pondok Pesantren atau Ponpes.
Baca Juga: Masyarakat 3 Kabupaten di Sumsel Tidak Patuh Pakai Masker Selama Pandemi COVID-19
Polisi belakangan mampu mengungkap kasus kekerasan seksual yang terjadi malah pada lembaga pendidikan agama, yang dilakukan oleh guru atau pengurus pondoknya sendiri.
Berita Terkait
-
Menata Ulang Kebijakan Aborsi Aman Bagi Korban Kekerasan Seksual
-
UU TPKS: Jalan Terjal Beban Pembuktian dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
-
Bisnis Sri Meilina, Ibu Lady Aurelia yang Terlibat Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
-
Apa Bedanya Koas dan PPDS? Ramai Dibicarakan Buntut Viral Dokter Muda Dihajar di Palembang
-
Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Pengacara Keluarga Lady: Masalah Sangat Sederhana
Tag
- # RUU TPKS
- # uu tpks
- # Korban Pelecehan Seksual Unsri
- # Mahasiswi korban pelecehan seksual dosen
- # Pelecehan seksual Mahasiswi Unsri
- # BEM Unsri
- # Mahasiswi Unsri
- # Unsri
- # dosen Unsri
- # korban pelecehan seksual di Unsri
- # pelecehan seksual Unsri
- # pelecehan seksual di Unsri
- # korban pelecehan seksual
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Pantau Langsung! PSU Empat Lawang Digelar Hari Ini, Berikut Kondisi Terkini
-
BRImo Makin Canggih, Super Apps Bilingual Siap Manjakan Pengguna
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah