Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 13 Desember 2021 | 12:26 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Mahasiswi Unsri disekap saat Yudisium [Suara.com/Iqbal Asaputro]

Mahasiswa pun terus menggalang solidaritas menolak kebijakan sepihak bagi korban pelecehan seksual tersebut. 

Tindakan penyekapan ini disinyalir buntut dari pelaporan Kepala Program Studi (Kaprodi) Manajemen Fakultas Ekonomi, Reza Ghasarma ke Polda Sumsel yang dilakukan mahasiswi tersebut.

Korban pelecehan seksual protes karena tidak bisa ikut yudisium [ist]

Dalam rapat yang digelar usai salat Jumat, Dekanat akhirnya memutuskan mahasiswi itu bisa mengikuti yudisium di sesi kedua meski undangan yang diterima ialah yudisium sesi pertama.

Peristiwa ini diungkap Kuasa Hukum korban dari Dosen Reza Ghasarma, Sri Lestari, menimbulkan trauma bagi mahasiswi tersebut.

Baca Juga: Kalahkan Persimura, PS Palembang Mulus Melaju Empat Besar Liga 3 Sumsel

Korban mengalami luka dua kali, luka sebagai korban pelecehan seksual, sekaligus luka karena diperlakukan tidak seharusnya dialami peserta didik. “Selain menjadi korban pelecehan seksual, ia pun jadi korban penyekapan, ada dua pelanggaran hukum terjadi padanya,” ujar Sri.


Diminta Nomor Rekening lalu Dikirim Pesan Porno

“Oh ya, gak usah panggil “pak”, panggil “kak”, pesan WhatsApp yang tiba-tiba diterima korban, menjelang tengah malam.

Awalnya dia bingung, mengapa dosen yang dikenalnya sebagai dosen pembimbing minta dipanggil seorang kakak.

Tidak hanya minta dipanggil sebagai seorang kakak, nomor WhatsApp itu menanyakan nomor rekening para korban yang menjadi sasarannya.

Baca Juga: Masyarakat 3 Kabupaten di Sumsel Tidak Patuh Pakai Masker Selama Pandemi COVID-19

“Tadi lagi nunggu siapa?, kirim nomor rekening ya,” isi pesan WhatsApp, kepada korban lainnya.

Load More