Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 10 Desember 2021 | 22:26 WIB
Dosen Reza Ghasarma (tengah) saat akan ditahan di Mapolda Sumsel [Welly/JT]

Sejauh ini kliennya masih memiliki hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk melakukan penangguhan penahanan. Surat penangguhan itu akan dilayangkan pihaknya ke penyidik mengingat kliennya Reza Ghasarma sudah resmi ditahan sejak hari ini.

"Menahan hak penyidik, penangguhan hak kita juga. Hak-hak itu yang akan kita maksimalkan untuk klien kami," ujarnya.

Menurut Ghandi, klien hingga ditetapkan tersangka  sampai sejauh ini tidak mengakui telah melecehkan para korban.

Menurutnya penyidik telah menyodorkan lima hingga enam nomor untuk dikenali tersangka. Namun kliennya  bersikukuh tak mengetahui nomor siapa saja yang diserahkan polisi.

Baca Juga: Masyarakat 3 Kabupaten di Sumsel Tidak Patuh Pakai Masker Selama Pandemi COVID-19

"Apa lagi klien kami dikenakan Pasal 29 Junto 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi/UU Pornografi. UU Pornografi ini tidak pas untuk menjerat klien kami," ungkapnya.

Ghandi tengah menimbang apakah perlu untuk mengajukan praperadilan dalam kasus kliennya. Langkah praperadilan menurutnya terbuka untuk dibahas namun, belum menjadi pilihan utama untuk menyelesaikan kasus ini.


 

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

Baca Juga: Vaksinasi Lansia di Sumsel Masih di Bawah Target

Load More