SuaraSumsel.id - Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan Prof. Anis Saggaff buka suara mengenai kasus dua oknum dosen Unsri yang terlibat pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Kasus pelecehan seksual mahasiswi yang dilakukan oknum dosen Unsri sudah ditangani pihak Polda Sumsel. Seorang dosen telah ditetapkan sebagai tersangka.
Anis meminta kepada semua pihak agar kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan dua oknum dosen terhadap empat mahasiswi jangan dipolitisasi.
Ia meminta semua pihak yang menaruh perhatian terhadap permasalahan tersebut untuk bersabar menunggu proses hukum.
Dia menjelaskan, terkait penyelesaian kasus pelecehan yang melibatkan seorang dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berinisial A dan Fakultas Ekonomi (FE) berinisial Rz atas usulan tim etik dan pencari fakta, pihaknya telah mengeluarkan sejumlah surat keputusan.
Khusus untuk oknum dosen A yang kini telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Sumsel, pihaknya menetapkan sanksi memberhentikan bersangkutan sebagai kepala laboratorium, menunda kenaikan gaji berkala dan pangkat selama empat tahun, dan menunda pengajuan sertifikasi dosen (serdos) selama empat tahun.
Untuk kasus yang diduga dilakukan oknum dosen Rz yang masih dalam penyidikan, berdasarkan hasil kerja tim etik diterbitkan SK Rektor tentang pembebasan tugas sementara sebagai dosen agar yang bersangkutan fokus menghadapi kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh tiga mahasiswinya.
Dengan dikeluarkannya surat keputusan dan sanksi kepada kedua oknum dosen tersebut, tindakan secara internal Unsri telah selesai dan selanjutnya mengharapkan proses hukum bisa berjalan secara adil tanpa ada satu pihak yang merasa dirugikan.
Kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi negeri ini diharapkan bisa diungkap secara terang benderang, siapapun yang bersalah bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Baca Juga: Naik ke Penyidikan, Dosen Unsri Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi Segera Diperiksa
Begitu sebaliknya, jika dalam proses oknum dosen yang dilaporkan diduga melakukan pelecehan seksual tidak terbukti bersalah akan dikembalikan hak-haknya serta dipulihkan nama baiknya.
Kasus tersebut menjadi perhatian pihaknya sejak awal bergulirnya isu pelecehan seksual oleh dosen terhadap mahasiswi beberapa bulan lalu, namun di mata masyarakat terkesan tidak ditanggapi dengan baik karena pihaknya menangani permasalahan itu dengan sangat hati-hati karena menyangkut nama baik seseorang dan lembaga.
Sementara untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di lingkungan Unsri yang memiliki kampus di Kota Palembang dan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir itu, pihaknya membentuk tim Satgas Penanganan Kekerasan Seksual yang ditunjuk sebagai Ketua Satgaa Dr Alfitri yang kini menjabat Dekan FISIP, ujar Rektor.
Sebelumnya Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka dosen berinisial A yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri dan menahannya mulai Selasa (7/12) dini hari untuk 20 hari ke depan.
Sedangkan oknum dosen berinisial Rz yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang mahasiswi Fakultas Ekonomi (FE) Unsri belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti, ujar Kompol Masnoni. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Borong 6 Penghargaan Infobank 2026, Pertahankan Predikat Layanan Terbaik
-
Menembus Lautan, PTBA dan PKBM Pesona Hadirkan Akses Pendidikan di Pulau Tegal
-
Diduga Masalah Asmara, Begini Kronologi Siswi SMP Terjun ke Sungai Beliti
-
Sulitnya Cari Solar, Bus AKAP Mogok di Jalintas Sumatera karena Kehabisan BBM
-
Harga BBM Turun, Pengguna Pertamax di Palembang: Turunnya Dikit, Lumayan Lah!