SuaraSumsel.id - Polres Musi Rawas Utara atau Muratara Sumatera Selatan, kembali menangkap lima orang tersangka penambangan emas ilegal di kabupaten ini melalui operasi penyergapan senyap.
Kepala Polres Musi Rawas Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Sumaryanto di Rupit, Kamis, mengatakan penangkapan ini serentetan dengan operasi senyap sebelumnya yang berhasil menangkap enam orang tersangka penambang emas ilegal di Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya.
Dalam operasi penangkapan di Desa Jangkat ini polisi menemukan aktivitas penambangan ilegal yang sudah sangat mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Kelima tersangka itu berinisial, O (41) warga Solok Sumatera Barat, A (24) Mandailing Natal Sumatera Utara, J warga Siborong sedangkan A (31) dan AH (46) warga di Desa Jangkat, Rawas Ulu, Musi Rawas Utara yang sekaligus tempat dimana mereka ditangkap pada Selasa (7/12) dini hari.
Baca Juga: Permudah Akses Bantuan Rendah Bunga, TPAKD Sumsel Bikin Website KUR
Mereka menggali dengan menggunakan alat berat untuk kemudian dari galian itu disedot dengan alat dompeng untuk mendapatkan butiran emas. Akibatnya tanah disepanjang aliran sungai jadi berlubang seperti kawah.
“Meresahkan warga lantaran air sungai menjadi keruh. Kami harap warga untuk bersabar untuk itu. Sebab kami masih memiliki target lainnya di sejumlah titik terkait aktivitas dompeng emas ini,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka AH, lanjutnya, mereka bekerja sama dengan pemilik lahan dengan sistem bagi hasil.
Pembagian yang mereka sepakati masing-masing 15 persen untuk pemilik tanah, 70 persen untuk bos, 5 persen operator dan 10 persen anggota penambang.
Kepala satuan reserse kriminal Polres Musi Rawas Utara Ajun Komisaris Polisi Tony Saputra mengatakan, tersangka memiliki perannya masing-masing yakni tersangka AH diduga sebagai bos dan pemilik alat berat, tersangka A sebagai operator mesin dompeng dan penyaring sekaligus pendulang emas bersama tersangka O, J dan tersangka A operator alat berat eskavator.
Baca Juga: 7,7 Kilogram Narkoba Sabu dari Sembilan Tersangka Dimusnahkan Polda Sumsel
Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 34 dan Pasal 158 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Adapun dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit eskavator merek CAT 320D warna kuning, satu unit mesin dompeng, satu alat penyaring emas, satu timbangan digital, dua alat dulang emas dan batu kerikil diduga emas seberat 0,13 gram. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Riuh! Herman Deru Bagikan Salam dari Jokowi Usai Menang Hitung Cepat Pilkada
-
Berikut Keunggulan Herman Deru-Cik Ujang di Pilkada Sumsel: Raih 73 Persen
-
Anggota KPPS 21 Tahun Meninggal Dunia di Tengah Tugas Pemungutan Suara
-
Quick Count Pilkada Sumsel 2024: Herman Deru-Cik Ujang Unggul 73 Persen
-
Viral TPS di Ogan Ilir Dekorasi Ala Kondangan, Warga Serasa Hadir di Pesta