SuaraSumsel.id - Polres Musi Rawas Utara atau Muratara Sumatera Selatan, kembali menangkap lima orang tersangka penambangan emas ilegal di kabupaten ini melalui operasi penyergapan senyap.
Kepala Polres Musi Rawas Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Sumaryanto di Rupit, Kamis, mengatakan penangkapan ini serentetan dengan operasi senyap sebelumnya yang berhasil menangkap enam orang tersangka penambang emas ilegal di Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya.
Dalam operasi penangkapan di Desa Jangkat ini polisi menemukan aktivitas penambangan ilegal yang sudah sangat mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Kelima tersangka itu berinisial, O (41) warga Solok Sumatera Barat, A (24) Mandailing Natal Sumatera Utara, J warga Siborong sedangkan A (31) dan AH (46) warga di Desa Jangkat, Rawas Ulu, Musi Rawas Utara yang sekaligus tempat dimana mereka ditangkap pada Selasa (7/12) dini hari.
Mereka menggali dengan menggunakan alat berat untuk kemudian dari galian itu disedot dengan alat dompeng untuk mendapatkan butiran emas. Akibatnya tanah disepanjang aliran sungai jadi berlubang seperti kawah.
“Meresahkan warga lantaran air sungai menjadi keruh. Kami harap warga untuk bersabar untuk itu. Sebab kami masih memiliki target lainnya di sejumlah titik terkait aktivitas dompeng emas ini,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka AH, lanjutnya, mereka bekerja sama dengan pemilik lahan dengan sistem bagi hasil.
Pembagian yang mereka sepakati masing-masing 15 persen untuk pemilik tanah, 70 persen untuk bos, 5 persen operator dan 10 persen anggota penambang.
Kepala satuan reserse kriminal Polres Musi Rawas Utara Ajun Komisaris Polisi Tony Saputra mengatakan, tersangka memiliki perannya masing-masing yakni tersangka AH diduga sebagai bos dan pemilik alat berat, tersangka A sebagai operator mesin dompeng dan penyaring sekaligus pendulang emas bersama tersangka O, J dan tersangka A operator alat berat eskavator.
Baca Juga: Permudah Akses Bantuan Rendah Bunga, TPAKD Sumsel Bikin Website KUR
Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 34 dan Pasal 158 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Adapun dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit eskavator merek CAT 320D warna kuning, satu unit mesin dompeng, satu alat penyaring emas, satu timbangan digital, dua alat dulang emas dan batu kerikil diduga emas seberat 0,13 gram. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Banjir Pasang Air Laut, 480 Rumah di Bangka Barat Terendam
-
Jelang Akhir Tahun 2021, Palembang Berzona Kuning
-
Permudah Akses Bantuan Rendah Bunga, TPAKD Sumsel Bikin Website KUR
-
7,7 Kilogram Narkoba Sabu dari Sembilan Tersangka Dimusnahkan Polda Sumsel
-
Dua ASN Ditetapkan Tersangka Korupsi di Sekwan PALI, Belum Ditahan
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Diskon 50 Persen di Alfamart, Snack Favorit Ini Bikin Banyak Orang Borong Sekaligus
-
5 Fakta Kepulangan Pekerja Migran Sumsel dari Kamboja, Ternyata Tidak Semudah yang Dibayangkan
-
BRI Perluas Layanan Super Apps BRImo, Pesan Obat Kini Semakin Efisien: Langsung ke Apotek K-24
-
5 Fakta Sumur Minyak Baru di Abab, Potensi 505 BOPD dan Harapan Baru Energi Nasional
-
BRI dan Desa BRILiaN Perkuat BUMDes Manemeng Dorong Ekonomi Desa Berkelanjutan