SuaraSumsel.id - Polres Musi Rawas Utara atau Muratara Sumatera Selatan, kembali menangkap lima orang tersangka penambangan emas ilegal di kabupaten ini melalui operasi penyergapan senyap.
Kepala Polres Musi Rawas Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Sumaryanto di Rupit, Kamis, mengatakan penangkapan ini serentetan dengan operasi senyap sebelumnya yang berhasil menangkap enam orang tersangka penambang emas ilegal di Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya.
Dalam operasi penangkapan di Desa Jangkat ini polisi menemukan aktivitas penambangan ilegal yang sudah sangat mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Kelima tersangka itu berinisial, O (41) warga Solok Sumatera Barat, A (24) Mandailing Natal Sumatera Utara, J warga Siborong sedangkan A (31) dan AH (46) warga di Desa Jangkat, Rawas Ulu, Musi Rawas Utara yang sekaligus tempat dimana mereka ditangkap pada Selasa (7/12) dini hari.
Mereka menggali dengan menggunakan alat berat untuk kemudian dari galian itu disedot dengan alat dompeng untuk mendapatkan butiran emas. Akibatnya tanah disepanjang aliran sungai jadi berlubang seperti kawah.
“Meresahkan warga lantaran air sungai menjadi keruh. Kami harap warga untuk bersabar untuk itu. Sebab kami masih memiliki target lainnya di sejumlah titik terkait aktivitas dompeng emas ini,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka AH, lanjutnya, mereka bekerja sama dengan pemilik lahan dengan sistem bagi hasil.
Pembagian yang mereka sepakati masing-masing 15 persen untuk pemilik tanah, 70 persen untuk bos, 5 persen operator dan 10 persen anggota penambang.
Kepala satuan reserse kriminal Polres Musi Rawas Utara Ajun Komisaris Polisi Tony Saputra mengatakan, tersangka memiliki perannya masing-masing yakni tersangka AH diduga sebagai bos dan pemilik alat berat, tersangka A sebagai operator mesin dompeng dan penyaring sekaligus pendulang emas bersama tersangka O, J dan tersangka A operator alat berat eskavator.
Baca Juga: Permudah Akses Bantuan Rendah Bunga, TPAKD Sumsel Bikin Website KUR
Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 34 dan Pasal 158 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Adapun dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit eskavator merek CAT 320D warna kuning, satu unit mesin dompeng, satu alat penyaring emas, satu timbangan digital, dua alat dulang emas dan batu kerikil diduga emas seberat 0,13 gram. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Banjir Pasang Air Laut, 480 Rumah di Bangka Barat Terendam
-
Jelang Akhir Tahun 2021, Palembang Berzona Kuning
-
Permudah Akses Bantuan Rendah Bunga, TPAKD Sumsel Bikin Website KUR
-
7,7 Kilogram Narkoba Sabu dari Sembilan Tersangka Dimusnahkan Polda Sumsel
-
Dua ASN Ditetapkan Tersangka Korupsi di Sekwan PALI, Belum Ditahan
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Saat Gaji Istri Kalahkan Suami: 5 Aturan Main Biar Dompet Aman, Hati Tenang
-
Kumpulan 10 Link DANA Kaget Hari Ini! Klaim Saldo Gratis Rp100.000 Cuma Sekali Klik
-
Wujudkan Fantasimu! Kumpulan 'Mantra' Prompt AI Edisi Dunia Harry Potter
-
Terbongkar! Jaksa Gadungan yang Gentayangan di Sumsel Ternyata ASN Golongan III/D
-
Lagi Setrika Baju, Wanita Ini Syok Direkam Telanjang, Videonya Kini Disebar Mantan Pacar