SuaraSumsel.id - Polres Musi Rawas Utara atau Muratara Sumatera Selatan, kembali menangkap lima orang tersangka penambangan emas ilegal di kabupaten ini melalui operasi penyergapan senyap.
Kepala Polres Musi Rawas Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Sumaryanto di Rupit, Kamis, mengatakan penangkapan ini serentetan dengan operasi senyap sebelumnya yang berhasil menangkap enam orang tersangka penambang emas ilegal di Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya.
Dalam operasi penangkapan di Desa Jangkat ini polisi menemukan aktivitas penambangan ilegal yang sudah sangat mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Kelima tersangka itu berinisial, O (41) warga Solok Sumatera Barat, A (24) Mandailing Natal Sumatera Utara, J warga Siborong sedangkan A (31) dan AH (46) warga di Desa Jangkat, Rawas Ulu, Musi Rawas Utara yang sekaligus tempat dimana mereka ditangkap pada Selasa (7/12) dini hari.
Baca Juga: Permudah Akses Bantuan Rendah Bunga, TPAKD Sumsel Bikin Website KUR
Mereka menggali dengan menggunakan alat berat untuk kemudian dari galian itu disedot dengan alat dompeng untuk mendapatkan butiran emas. Akibatnya tanah disepanjang aliran sungai jadi berlubang seperti kawah.
“Meresahkan warga lantaran air sungai menjadi keruh. Kami harap warga untuk bersabar untuk itu. Sebab kami masih memiliki target lainnya di sejumlah titik terkait aktivitas dompeng emas ini,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka AH, lanjutnya, mereka bekerja sama dengan pemilik lahan dengan sistem bagi hasil.
Pembagian yang mereka sepakati masing-masing 15 persen untuk pemilik tanah, 70 persen untuk bos, 5 persen operator dan 10 persen anggota penambang.
Kepala satuan reserse kriminal Polres Musi Rawas Utara Ajun Komisaris Polisi Tony Saputra mengatakan, tersangka memiliki perannya masing-masing yakni tersangka AH diduga sebagai bos dan pemilik alat berat, tersangka A sebagai operator mesin dompeng dan penyaring sekaligus pendulang emas bersama tersangka O, J dan tersangka A operator alat berat eskavator.
Baca Juga: 7,7 Kilogram Narkoba Sabu dari Sembilan Tersangka Dimusnahkan Polda Sumsel
Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 34 dan Pasal 158 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Adapun dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit eskavator merek CAT 320D warna kuning, satu unit mesin dompeng, satu alat penyaring emas, satu timbangan digital, dua alat dulang emas dan batu kerikil diduga emas seberat 0,13 gram. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Banjir Pasang Air Laut, 480 Rumah di Bangka Barat Terendam
-
Jelang Akhir Tahun 2021, Palembang Berzona Kuning
-
Permudah Akses Bantuan Rendah Bunga, TPAKD Sumsel Bikin Website KUR
-
7,7 Kilogram Narkoba Sabu dari Sembilan Tersangka Dimusnahkan Polda Sumsel
-
Dua ASN Ditetapkan Tersangka Korupsi di Sekwan PALI, Belum Ditahan
Tag
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
-
5 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB: Harga Sejutaan, Terbaik di Kelasnya
-
Kata Pertama Simon Tahamata Usai Resmi Jadi Kepala Pemandu Bakat
-
Mesin Lebih Besar, Bodi Lebih Kecil, Harga Lebih Murah: Perbandingan Aerox Alpha vs QJMotor AX200S
Terkini
-
Satu Sentuhan QRIS di Palembang: Gerbang Aman Menuju Dunia Transaksi Tanpa Batas
-
Buruan Klaim! DANA Kaget Hari Ini Bagi-Bagi Saldo Gratis Tanpa Syarat
-
Diterpa Krisis Ekspor, Pengusaha Andalkan Kekuatan Ekonomi Lokal
-
Berkat KUR BRI, Ibu Rumah Tangga Ini Bisa Sulap Kelor Jadi Cuan
-
Diskon Promo Alfamart! Nescafe, Pocky, dan Sunlight Turun Harga Minggu Ini