SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari PALI menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tersangka atas kasus korupsi di Seketariatan Dewan atau Sekwan. Kedua tersangka berinsial SH dan FW.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten PALI, Agung Arifianto mengungkapkan penetapan dua ASN ini berhubungan dengan korupsi pengelolaan belanja daerah di lembaga wakil rakyat tersebut, dengan anggaran pada tahun 2020.
Meski menetapkan menjadi tersangka, keduanya belum dilakukan penahanana. Hal tersebut karena kedua tersangka dianggap koorporatif.
"Saat dimintai keterangan, keduanya bersedia datang,” kata Kajari.
Pada tahun 2021 ini, Kejari PALI ungkap kasus tindak pidana korupsi terbanyak di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kejari melakukan penahanan sebanyak tujuh orang tersangka, dua diantaranya sudah divonis yakni Mujarab mantan Bendahara Sekretariat DPRD PALI pada tahun 2017 dan Arif Firdaus, mantan Sekretaris DPRD PALI, tahun 2017 yang kini masih DPO.
Kemudian, menetapkan tiga orang tersangka pada kasus normalisasi Sungai Abab, yaitu tersangka SR, JN, dan RD.
“Kasus tersebut masuh tahapan sidang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” ujarnya melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Rabu (9/12/2021).
Kejari PALI mengklaim sudah menyelematkan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.
Baca Juga: Ini Klasemen Sementara Liga 3 Zona Sumsel, Group A dan Group B
Tag
Berita Terkait
-
Novel Baswedan Cs Resmi Jadi ASN Polri, Kapolri Sampaikan Pesan Ini
-
Lantik Novel Baswedan Dkk, Kapolri Listyo Sigit Ubah Dittipikor jadi Kortas Tipikor
-
Omicron Tidak Lebih Berbahaya dari Varian Delta, Profesor Yuwono Beri Alasan Ini
-
Novel Baswedan dan 43 Eks Pegawai KPK Resmi Dilantik Jadi ASN Polri
-
Mengaku Keponakan Wabup Banyuasin, Kontraktor di Palembang Tipu Proyek Fiktif Rp605 Juta
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga
-
Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?
-
Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan