SuaraSumsel.id - Menjelang akhir tahun 2021, Kota Palembang kini berstatus zona kuning penyebaran COVID-19. Berdasarkan aturan pemerintah pusat harus menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 pada momen akhir tahun ini.
Kepala Dinas Kesehatan Fenty Aprina mengatakan, kondisi ini ditegaskan pemerintah kota dengan mengeluarkan Surat Edaran nomor 49/SE/DINKES/2021.
“Dalam Surat Edaran itu dijelaskan bahwa Palembang belum memenuhi kriteria memasuki zona hijau,” katanya.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, meminta masyarakat dapat mengikuti aturan tersebut demi terkendalinya penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Permudah Akses Bantuan Rendah Bunga, TPAKD Sumsel Bikin Website KUR
“Saat ini zona kuning, jadi ketentuan tersebut (PPKM Level 2) akan diterapkan di tempat-tempat umum,” kata Harnojoyo setelah rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Percepatan Vaksinasi, serta Belanja Daerah (APBD) melalui video conference bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Berdasarkan ketentuan aturan PPKM level 2 itu diharuskan untuk tempat yang terbuka untuk umum membatasi kapasitas maksimal menjadi 75 persen dan menutup tempat wisata, seperti Benteng Kuto Besak saat Natal dan Tahun Baru.
Kota Palembang sebelumnya sempat berstatus zona hijau pada 23 November 2021 sehingga memungkinkan penerapan PPKM Level 3. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jejak Digital Artis yang Mendukung Fitri Agustinda, Eks Wawako Palembang Tersandung Korupsi
-
Tim Hukum Ridwan Kamil Layangkan Tantangan Terbuka ke Lisa Mariana Soal Pembuktian
-
Palembang Kembali Jadi Sorotan: Viral Motor WNA Dicuri, Netizen Serbu Kolom Komentar
-
Viral Momen Ibu-ibu di Palembang Protes, Antre Lama Cuma Dapat Rendang Dua Iris dari Richard Lee
-
Cara Ustaz Derry Sulaiman Jawab Salam Willie Salim Seorang Kristen, Banyak yang Kaget
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
Terkini
-
Bagikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, BRI Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Sederet BUMD Pemprov Sumsel Dilaporkan 'Tidak Sehat', Ini Daftarnya
-
Pengakuan Eks Wawako Fitrianti Agustinda Soal Kasus Dana Hibah PMI Palembang
-
Terungkap Alasan Diskotik Darma Agung Club 41 Palembang Operasi Tanpa Izin
-
Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Aksesoris Fashion Ini Sukses Tembus Pasar Internasional