Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 09 Desember 2021 | 21:24 WIB
Mal Palembang. Akhir tahun 2021, kota Palembang berzona kuning l [Fitria/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Menjelang akhir tahun 2021, Kota Palembang kini berstatus zona kuning penyebaran COVID-19. Berdasarkan aturan pemerintah pusat harus menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 pada momen akhir tahun ini.

Kepala Dinas Kesehatan Fenty Aprina mengatakan, kondisi ini ditegaskan pemerintah kota dengan mengeluarkan Surat Edaran nomor 49/SE/DINKES/2021.

“Dalam Surat Edaran itu dijelaskan bahwa Palembang belum memenuhi kriteria memasuki zona hijau,” katanya.

Wali Kota Palembang Harnojoyo  mengatakan, meminta masyarakat dapat mengikuti aturan tersebut demi terkendalinya penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Permudah Akses Bantuan Rendah Bunga, TPAKD Sumsel Bikin Website KUR

“Saat ini zona kuning, jadi ketentuan tersebut (PPKM Level 2) akan diterapkan di tempat-tempat umum,” kata Harnojoyo setelah rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Percepatan Vaksinasi, serta Belanja Daerah (APBD) melalui video conference bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Berdasarkan ketentuan aturan PPKM level 2 itu diharuskan untuk tempat yang terbuka untuk umum membatasi kapasitas maksimal menjadi 75 persen dan menutup tempat wisata, seperti Benteng Kuto Besak saat Natal dan Tahun Baru.

Kota Palembang sebelumnya sempat berstatus zona hijau pada 23 November 2021 sehingga memungkinkan penerapan PPKM Level 3. (ANTARA)

Load More