Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 08 Desember 2021 | 11:29 WIB
Fakta-fakta kasus pelecehan seksual Unsri, jumlah korban 7 orang [website Unsri]

SuaraSumsel.id - Kasus kekerasan atau pelecehan seksual yang terjadi di Unsri atau Universitas Sriwijaya masih terus disidik oleh polisi. Fakta-fakta baru mulai terungkap atas kasus yang tengah dalam proses hukum tersebut.

Jumlah korban kekerasan pelecehan seksual ini kian bertambah. Berikut fakta-fakta kasus kekerasan seksual yang terjadi di Unsri.

1. Dua dosen terlapor

Kasus kekerasan seksual ini dilaporkan oleh empat mahasiswi dari dua fakultas yang berbeda. Kasus pertama terjadi di Fakultas FKIP Sejarah dengan terlapor dosen yang sebelumnya menjabat sebagai Kelapa Laboratorium FKIP Sejarah, Adhitya Rol Asmi, M.Pd.

Baca Juga: Soal Pembatalan PPKM Level 3, Sumsel Masih Tunggu Surat Edaran

Polisi pun telah menahan dosen Adhitya Rol Asmi, atas ancaman pasal berlapis. Dosen ini terancam dengan pasal melanggar keasusilaan paling lama penjara 9 tahun sekaligus dijerat dengan pasal lainnya.

Dosen Adhitya dijerat dengan pasal 294 ayat 2 point 1 dan 2 KUHP tentang pencabulan dilakukan pegawai negeri di tempat kerja dengan ancaman penjara paling tujuh tahun.

Sementara dosen terlapor oleh tiga mahasiswi yakni Reza Ghasarma. Korban yang melaporkan dosen menjabat sebagai Kepala Program Studi Manajeme Fakultas Ekonomi Unsri makin bertambah.

2. Korban yang melapor kian bertambah

Adapun kasus yang menjerat atau terduga pelaku pelecehan seksual Reza Ghasarma, makin bertambah. Ikatan Keluarga Alumni, atau IKA Unsri yang juga bertindak sebagai advokasi dari kasus ini, mengungkapkan ada tujuh korban.

Baca Juga: Kasus Korupsi Kabupaten Muba, KPK Panggil Istri Eks Gubernur Sumsel Eliza Alex Noerdin

Selain mahasiswi, korban juga berasal dari kalangan alumni kampus.

Load More