SuaraSumsel.id - Kasus kekerasan atau pelecehan seksual yang terjadi di Unsri atau Universitas Sriwijaya masih terus disidik oleh polisi. Fakta-fakta baru mulai terungkap atas kasus yang tengah dalam proses hukum tersebut.
Jumlah korban kekerasan pelecehan seksual ini kian bertambah. Berikut fakta-fakta kasus kekerasan seksual yang terjadi di Unsri.
1. Dua dosen terlapor
Kasus kekerasan seksual ini dilaporkan oleh empat mahasiswi dari dua fakultas yang berbeda. Kasus pertama terjadi di Fakultas FKIP Sejarah dengan terlapor dosen yang sebelumnya menjabat sebagai Kelapa Laboratorium FKIP Sejarah, Adhitya Rol Asmi, M.Pd.
Baca Juga: Soal Pembatalan PPKM Level 3, Sumsel Masih Tunggu Surat Edaran
Polisi pun telah menahan dosen Adhitya Rol Asmi, atas ancaman pasal berlapis. Dosen ini terancam dengan pasal melanggar keasusilaan paling lama penjara 9 tahun sekaligus dijerat dengan pasal lainnya.
Dosen Adhitya dijerat dengan pasal 294 ayat 2 point 1 dan 2 KUHP tentang pencabulan dilakukan pegawai negeri di tempat kerja dengan ancaman penjara paling tujuh tahun.
Sementara dosen terlapor oleh tiga mahasiswi yakni Reza Ghasarma. Korban yang melaporkan dosen menjabat sebagai Kepala Program Studi Manajeme Fakultas Ekonomi Unsri makin bertambah.
2. Korban yang melapor kian bertambah
Adapun kasus yang menjerat atau terduga pelaku pelecehan seksual Reza Ghasarma, makin bertambah. Ikatan Keluarga Alumni, atau IKA Unsri yang juga bertindak sebagai advokasi dari kasus ini, mengungkapkan ada tujuh korban.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kabupaten Muba, KPK Panggil Istri Eks Gubernur Sumsel Eliza Alex Noerdin
Selain mahasiswi, korban juga berasal dari kalangan alumni kampus.
Ketua Tim Koalisi Penghapusan Kekerasan Seksual Unsri dan IKA Unsri, Yan Iskandar, Selasa (7/12/2021) mengungkap ketujuh korban terdiri dari mahasiwi dan alumni. Mereka mengakui telah menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen tersebut.
Benar ada sekitar Mahasiswi dan Alumni Unsri yang ingin melaporkan dosen R ke Polisi, seperti laporan 3 korban sebelumnya kasus pelecehan seksual," ujar Yan.
Dikatakan Yan, apa yang sudah terlapor ini bukan pertama kali terjadi. Hal tersebut terjadi sejak tahun 2014 lalu. Pernah juga kasus serupa dimediasikan oleh dosen lainnya, namun gagal.
Pihak IKA saat ini tengah mengumpulkan barang bukti bila berkas sudah lengkap maka mereka akan segera melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Kita melakukan verifikasi laporan dari korban terlebih dahulu, setelah semuanya lengkap kita akan bersama-sama melaporkannya ke polisi," aku Yan.
Berita Terkait
-
Peta Sriwijaya FC Hadapi Persiba Balikpapan, Laga Pembuka Babak 8 Besar Liga 2
-
Petisi Copot Rektor Unsri Muncul, Pecat Dosen Cabul dari Kampus
-
Korban Dosen Pelaku Cabul Unsri Tak Hanya Mahasiswi, Tapi juga Alumni
-
Sabu 5 Kg dalam Kemasan Teh asal Riau, Gagal Beredar di Palembang
-
Kick Off Sriwijaya FC Vs Persiba Balikpapan 15 Desember, Ini Jadwal Babak 8 Besar Liga 2
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
5 Desain Rumah Minimalis dengan Rooftop yang Stylish dan Fungsional
-
5 Rekomendasi Desain Taman Depan Rumah Subsidi yang Estetis dan Hemat
-
STOP KREDIT! Ini Cara Beli Mobil Pertama Tanpa Riba dan Utang
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru 4 Juli 2025, Cari Cuan Tetap Waspada Penipuan Saldo Digital!
-
Hemat Jutaan! Ini Dia Trik Jitu Bangun Rumah Tipe 36 dari Nol Tanpa Ngutang!