Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 05 Desember 2021 | 09:34 WIB
Ilustrasi pasangan bukan suami istri. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Puluhan pasangan tanpa membawa identitas terjaring tim gabungan satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP Muara Enim

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Muara Enim A.M. Musadeq mengatakan pengamanan dilakukan sesuai dengan aturan daerah. Penertiban dilakukan di wilayah Gelumbang.

Penyisiran dilakukan di tempat-tempat hiburan malam, warung remang-remang dan panti pijat yang ada di Kecamatan Gelumbang.

"Diamankan juga tuak karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Muaraenim Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Larangan Pengawasan dan Penertiban Terhadap Peredaran Serta Penjualan Minuman Berakohol,”terangnya.

Baca Juga: Waspada, Potensi Cuaca Ekstrem Terjadi di Sumsel Sepekan ke Depan

Melansir Sumselupdate.com -jaringan Suara.com, tim Yustisi juga mengamankan 17 wanita dan 5 pria. Mereka diamankan karena tidak bisa menunjuk identitas diri mereka saat razia.

"Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penyelengaraan Adminstrasi Kependudukan bahwa Kartu Identitas diri atau KTP harus dibawa dimana saja sebagai tanda pengenal diri,” terangnya.

Tim Yustisi juga mengimbau  masyarakat untuk taat protokol covid-19 sebagaimana sesuai dengan Keputusan Bupati Muaraenim.

Load More