SuaraSumsel.id - Kasus dugaan korupsi dana hibah di lembaga KTNA Lubuklinggau terus berlanjut. Ketua KTNA Lubuklinggau, Catur Handoko dituntut dengan hukuman penjara 5,5 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lubuklinggau menyampaikan tuntutannya di persidangan virtual yang berlangsung di PN Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan.
JPU Lubuklinggau mengungkapkan berdasarkan fakta-fakta persidangan di antaranya belanja kegiatan pada kegiatan Penas ke XVI di Provinsi Padang, tidak pernah dilakukan alias fiktif.
“Lalu semua tanda tangan yang tercantum di dalam surat laporan pertanggungjawaban, dipalsukan oleh terdakwa,” ungkapnya.
Melansir sumselupdate.com - jaringan Suara.com, terdakwa melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama lim tahun enam bulan, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas JPU bacakan tuntutan.
Selain menuntut 5 tahun penjara, JPU juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 365 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar maka harta benda dapat disita.
Tag
Berita Terkait
-
Terus Dalami Korupsi KONI Lampung, Penyidik Kejati Lampung Periksa Saksi Selama 3 Hari
-
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Lampung Diperiksa
-
Vonis 4 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ditolak, JPU Ajukan Banding
-
Saling Bantah Alex Noerdin-Marwan M Diah, Ada Tidak Proposal Masjid Sriwijaya
-
4 Terdakwa Korupsi Masjid yang Menjerat Alex Noerdin Dituntut 19 Tahun Penjara
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil
-
Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera
-
Sidang OTT KPK OKU Bongkar Dugaan Fee Rp3,7 Miliar, Ini Alur Uangnya
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Tebus Gadai di SuperApps BRImo, BRI Hadirkan Cashback 10%