SuaraSumsel.id - Kasus dugaan korupsi dana hibah di lembaga KTNA Lubuklinggau terus berlanjut. Ketua KTNA Lubuklinggau, Catur Handoko dituntut dengan hukuman penjara 5,5 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lubuklinggau menyampaikan tuntutannya di persidangan virtual yang berlangsung di PN Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan.
JPU Lubuklinggau mengungkapkan berdasarkan fakta-fakta persidangan di antaranya belanja kegiatan pada kegiatan Penas ke XVI di Provinsi Padang, tidak pernah dilakukan alias fiktif.
“Lalu semua tanda tangan yang tercantum di dalam surat laporan pertanggungjawaban, dipalsukan oleh terdakwa,” ungkapnya.
Melansir sumselupdate.com - jaringan Suara.com, terdakwa melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama lim tahun enam bulan, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas JPU bacakan tuntutan.
Selain menuntut 5 tahun penjara, JPU juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 365 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar maka harta benda dapat disita.
Tag
Berita Terkait
-
Terus Dalami Korupsi KONI Lampung, Penyidik Kejati Lampung Periksa Saksi Selama 3 Hari
-
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Lampung Diperiksa
-
Vonis 4 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ditolak, JPU Ajukan Banding
-
Saling Bantah Alex Noerdin-Marwan M Diah, Ada Tidak Proposal Masjid Sriwijaya
-
4 Terdakwa Korupsi Masjid yang Menjerat Alex Noerdin Dituntut 19 Tahun Penjara
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sumsel Jadi Tuan Rumah Rakernas Korpri 2025: Tonggak Baru Konsolidasi ASN Nasional
-
Akhir Penantian! Syifa Hadju Bilang 'Ya', Dilamar El Rumi di Swiss: Dia Adalah Rumah
-
Suasana Panik di Tengah Kota: Butik dan Kafe di Palembang Ludes Akibat Tabung Gas Meledak
-
Rezeki Nomplok! Klaim Sekarang 7 Link DANA Kaget Terbaru, Saldo Langsung Masuk!
-
Jurnalis Muda Antusias Pelajari Transisi Energi di Sumsel: Dari Batu Bara ke Energi Hijau