SuaraSumsel.id - Kasus dugaan korupsi dana hibah di lembaga KTNA Lubuklinggau terus berlanjut. Ketua KTNA Lubuklinggau, Catur Handoko dituntut dengan hukuman penjara 5,5 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lubuklinggau menyampaikan tuntutannya di persidangan virtual yang berlangsung di PN Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan.
JPU Lubuklinggau mengungkapkan berdasarkan fakta-fakta persidangan di antaranya belanja kegiatan pada kegiatan Penas ke XVI di Provinsi Padang, tidak pernah dilakukan alias fiktif.
“Lalu semua tanda tangan yang tercantum di dalam surat laporan pertanggungjawaban, dipalsukan oleh terdakwa,” ungkapnya.
Baca Juga: LRT Sumsel Kini Wajib Pakai Uang Elektronik, Berlaku 1 Desember 2021
Melansir sumselupdate.com - jaringan Suara.com, terdakwa melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama lim tahun enam bulan, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas JPU bacakan tuntutan.
Selain menuntut 5 tahun penjara, JPU juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 365 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar maka harta benda dapat disita.
Berita Terkait
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Usut Aset Tersangka dan Mekanisme Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim hingga Staf Dewan Diperiksa KPK
-
Ultimatum Tersangka Kasus Dana Hibah, KPK Ancam Jemput Paksa Ketua Gerindra Jatim Anwar Sadad jika Mangkir Lagi
-
Numpang Kantor Orang, KPK Periksa 7 Bekas Anggota DPRD Jatim Kasus Korupsi Dana Hibah
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
Tag
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
WNA China Tewas Tertabrak Speedboat di Sumsel, Nakhoda Jadi Tersangka
-
Rayakan HUT Emas ke - 50, Semen Baturaja Sinergi Membangun Keberlanjutan
-
Demi Harga Diri, Novi Dipenjara: Kisah Ibu 2 Anak Berjuang dari Tetangga Genit
-
Membanggakan, Maylafazza Alkayla Giffary Raih Putri Anak Indonesia Pariwisata 2024
-
Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera