SuaraSumsel.id - Kasus dugaan korupsi dana hibah di lembaga KTNA Lubuklinggau terus berlanjut. Ketua KTNA Lubuklinggau, Catur Handoko dituntut dengan hukuman penjara 5,5 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lubuklinggau menyampaikan tuntutannya di persidangan virtual yang berlangsung di PN Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan.
JPU Lubuklinggau mengungkapkan berdasarkan fakta-fakta persidangan di antaranya belanja kegiatan pada kegiatan Penas ke XVI di Provinsi Padang, tidak pernah dilakukan alias fiktif.
“Lalu semua tanda tangan yang tercantum di dalam surat laporan pertanggungjawaban, dipalsukan oleh terdakwa,” ungkapnya.
Melansir sumselupdate.com - jaringan Suara.com, terdakwa melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama lim tahun enam bulan, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan,” tegas JPU bacakan tuntutan.
Selain menuntut 5 tahun penjara, JPU juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 365 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar maka harta benda dapat disita.
Tag
Berita Terkait
-
Terus Dalami Korupsi KONI Lampung, Penyidik Kejati Lampung Periksa Saksi Selama 3 Hari
-
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Lampung Diperiksa
-
Vonis 4 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ditolak, JPU Ajukan Banding
-
Saling Bantah Alex Noerdin-Marwan M Diah, Ada Tidak Proposal Masjid Sriwijaya
-
4 Terdakwa Korupsi Masjid yang Menjerat Alex Noerdin Dituntut 19 Tahun Penjara
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai
-
Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal
-
BRI DPLK: Cara Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif
-
5 Jurnalis Hilang di Krakatau, Jurnalis Sumsel Gelar Doa dan Ingatkan Pesan Saling Jaga
-
ISPU Palembang Belum Stabil, Kapan Anak TK-SMP Boleh Kembali ke Sekolah?