Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 29 November 2021 | 09:48 WIB
Sidang masjid Sriwijaya Palembang, vonis empat terdakwa ditolak, jaksa ajukan banding [Suara.com/Welly JT]

SuaraSumsel.id - Vonis empat terdakwa korupsi masjid Raya Sriwijaya Palembang ditolak Jaksa Pentuntut Umum atau JPU. Akibatnya, JPU menyampaikan banding atas vonis tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan berkas yang diperlukan dalam proses banding sudah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Palembang.

“Berkas banding sudah diserahkan ke pengadilan beberapa waktu setelah sidang pembacaan vonis. Saat ini sedang menunggu hasil putusannya seperti apa,” kata dia seperti melansir ANTARA.

Keempat terdakwa, yaitu Eddy Hermanto selaku Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Syarifuddin MF Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Baca Juga: Bentuk Tim Khusus, Jaksa Agung Beberkan Penyebab Mafia Tanah di Sumsel Tinggi

Sedangkan Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani keduanya merupakan kontraktor untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Majelis hakim yang diketuai Sahlah Effendi memvonis para tersangka dalam berkas yang dibacakan terpisah dalam sidang virtual pada Jumat (19/11).

Terdakwa Yudi Arminto dan Dwi Kridayani divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun denda senilai Rp250 juta subsider kurungan selama empat bulan. Sekaligus dikenakan denda senilai Rp2,5 miliar subsider empat tahun penjara.

Pertama terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF divonis bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan hal tersebut mereka dikenakan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda masing- masing Rp500 juta subsider kurungan selama empat bulan. Sekaligus dikenakan denda senilai Rp218 juta subsider dua tahun penjara untuk Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF Rp1 miliar subsider dua tahun delapan bulan penjara.

Baca Juga: Cerita Atlet Badminton Sesalkan Cabor Tak Dimainkan di Porprov Sumsel dan 3 Berita Lainnya

Lalu dengan segala pertimbangan dari perbuatan melawan hukum, para terdakwa dinilai menimbulkan kerugian negara senilai Rp64 miliar.

Vonis hukuman yang diberikan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 19 tahun penjara.

Kemudian terdakwa diwajibkan membayar denda senilai Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Terdakwa Dwi Kridayani senilai Rp2,5 miliar, dan terdakwa Yudi Arminto senilai Rp22,4 miliar, sedangkan terdakwa Eddy Hermanto diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp684 juta, terdakwa Syarifuddin MF senilai Rp1 miliar.

Sementara jaksa menilai dalam tuntutan mereka dari perbuatan melawan hukum, para terdakwa menimbulkan kerugian negara senilai Rp130 miliar. (ANTARA)

Load More