SuaraSumsel.id - Sidang dengan korupsi kasus Masjid Raya Sriwijaya, berlanjut di Pengadilan Tipikor kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan. Meski keduannya berstatus terdakwa namun keduanya kompak mengaku tidak pernah mengetahui mengenai pertanggungjawaban masjid Sriwijaya.
Sidang pada Senin (29/11/2021) menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dan mantan Plt Karo Kesra, Ahmad Nasuhi.
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan kedua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.
Di hadapan majelis hakim, kedua terdakwa mengungkapkan jika proposal pengajuan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 dan 2017 memang tidak ada.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, mantan Sekertaris Daerah, terdakwa Mukti Sulaiman mengatakan jika sebagai tim TAPD dirinya tidak pernah membahas anggaran dana hibah Masjid Sriwijaya.
“Tapi saat itu saya menanyakan pada Tobing (tersangka) selaku Kepala BPKAD apakah ada anggarannya dan sudah masuk skala prioritas. Dijawab Tobing, mungkin ada. Maka dari itu saya anggarkan dana hibah pada tahun 2015 dan 2017,” ujar Terdakwa Mukti Sulaiman, dalam persidangan.
Terdakwa Mukti Sulaiaman mengakui mengetahui mengenai pencairan dana hibah pada tahun 2015, namun setelah dana tersebut cair, ia pun tidak pernah mengetahui pertanggungjawabannya.
“Karena setelah uang Rp50 miliar cair, saya tidak pernah melihat surat pertangungjawabanya penggunaan dana hibah itu. Pasalnya, surat tersebut langsung ke pihak BPKAD,” jelas Mukti.
Hal serupa dikatakan oleh terdakwa Ahmad Nasuhi.
Baca Juga: Bentuk Tim Khusus, Jaksa Agung Beberkan Penyebab Mafia Tanah di Sumsel Tinggi
Saat menjabat Kepala Biro Kesra, dia tidak pernah melihat surat pertangungjawaban penggunaan dana hibah Masjid Sriwijaya.
“Saya tidak pernah lihat surat petanggungjawabannya. Karena seperti yang dikatakan pak Mukti, surat itu langsung ke BPKAD,” ujar Ahmad Nasuhi.
Tag
Berita Terkait
-
Vonis 4 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ditolak, JPU Ajukan Banding
-
Berkas Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Alex Noerdin Belum Rampung, Sidang Digelar Online
-
Ahli Sebut Pembangunan Masjid Sriwijaya Mirip Hambalang, Gagal
-
Dua Terdakwa Pihak Swasta Kasus Masjid Sriwijaya Divonis 11 Tahun Penjara
-
Divonis Penjara 12 Tahun, Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Banding
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Sepatu Adidas Terbaik 2025: Ikonik, Wajib Dimiliki
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juli: Klaim Skin Evo dan Bundle Squid Game
- Rp6 Juta Dapat Motor BeAT Bekas Tahun Berapa? Ini Rekomendasinya!
- 47 Kode Redeem FF Terbaru 22 Juli: Ada Skin SG, Reward Squid Game, dan Diamond
Pilihan
-
Ekslusif: Melihat dari Dekat Aksi Mohamed Salah dkk di Kai Tak Stadium Hong Kong
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas 20 Jutaan, Aura Jadul dengan Kegagahan di Jalanan
-
Terseret Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kepala SMAN 6 Solo: Saya Paling Lama Diperiksa
-
Celah Kalahkan Thailand Tipis, Gerald Vanenburg Siapkan Senjata Rahasia
-
Perang Thailand-Kamboja: Operasi F-16 Picu Evakuasi, Ada Warga Sipil Dilaporkan Tewas
Terkini
-
Camat dan 22 Kades Ditangkap Saat Rapat HUT RI, Dugaan Pungli Dibongkar Kejaksaan
-
Efek K Pop! Ini Deretan Sepatu yang Dipakai Idol Korea dan Langsung Sold Out
-
Polisi Jadi Korban Tipu Istri Polisi di Sumsel, Uang Lenyap PTDH di Depan Mata
-
Jangan Salah Kostum! 4 Panduan Gaya Adidas Samba untuk Hangout, Kantor dan Acara Formal
-
Adidas NMD Comeback? Mengupas Popularitasnya Dulu dan Relevansinya di 2025