SuaraSumsel.id - Sidang dengan korupsi kasus Masjid Raya Sriwijaya, berlanjut di Pengadilan Tipikor kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan. Meski keduannya berstatus terdakwa namun keduanya kompak mengaku tidak pernah mengetahui mengenai pertanggungjawaban masjid Sriwijaya.
Sidang pada Senin (29/11/2021) menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dan mantan Plt Karo Kesra, Ahmad Nasuhi.
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan kedua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.
Di hadapan majelis hakim, kedua terdakwa mengungkapkan jika proposal pengajuan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 dan 2017 memang tidak ada.
Baca Juga: Bentuk Tim Khusus, Jaksa Agung Beberkan Penyebab Mafia Tanah di Sumsel Tinggi
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, mantan Sekertaris Daerah, terdakwa Mukti Sulaiman mengatakan jika sebagai tim TAPD dirinya tidak pernah membahas anggaran dana hibah Masjid Sriwijaya.
“Tapi saat itu saya menanyakan pada Tobing (tersangka) selaku Kepala BPKAD apakah ada anggarannya dan sudah masuk skala prioritas. Dijawab Tobing, mungkin ada. Maka dari itu saya anggarkan dana hibah pada tahun 2015 dan 2017,” ujar Terdakwa Mukti Sulaiman, dalam persidangan.
Terdakwa Mukti Sulaiaman mengakui mengetahui mengenai pencairan dana hibah pada tahun 2015, namun setelah dana tersebut cair, ia pun tidak pernah mengetahui pertanggungjawabannya.
“Karena setelah uang Rp50 miliar cair, saya tidak pernah melihat surat pertangungjawabanya penggunaan dana hibah itu. Pasalnya, surat tersebut langsung ke pihak BPKAD,” jelas Mukti.
Hal serupa dikatakan oleh terdakwa Ahmad Nasuhi.
Baca Juga: Cerita Atlet Badminton Sesalkan Cabor Tak Dimainkan di Porprov Sumsel dan 3 Berita Lainnya
Saat menjabat Kepala Biro Kesra, dia tidak pernah melihat surat pertangungjawaban penggunaan dana hibah Masjid Sriwijaya.
“Saya tidak pernah lihat surat petanggungjawabannya. Karena seperti yang dikatakan pak Mukti, surat itu langsung ke BPKAD,” ujar Ahmad Nasuhi.
Tag
- # mukti sulaiman
- # mantan sekda mukti sulaiman
- # Ustaz Nasuhi
- # Kasus Masjid Sriwijaya
- # Ketua Panitia Masjid Sriwijaya
- # Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya
- # Korupsi Masjid Sriwijaya
- # Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
- # Masjid Sriwijaya
- # SIdang korupsi masjid Sriwijaya
- # Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya
- # masjid sriwijaya Palembang
- # sidang masjid sriwijaya
- # terdakwa masjid sriwijaya banding
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Viral Ibu Gendong Bayi Diamankan Terkait Dugaan Money Politik di Lubuklinggau
-
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sumsel Saat Pilkada: Ini Daftar Terkena Dampak
-
Aset Pemprov Sumsel yang Hilang Selama 73 Tahun Akhirnya Ditemukan
-
Gempa Beruntun Guncang OKU, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Tenang
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas