SuaraSumsel.id - Sidang dengan korupsi kasus Masjid Raya Sriwijaya, berlanjut di Pengadilan Tipikor kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan. Meski keduannya berstatus terdakwa namun keduanya kompak mengaku tidak pernah mengetahui mengenai pertanggungjawaban masjid Sriwijaya.
Sidang pada Senin (29/11/2021) menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dan mantan Plt Karo Kesra, Ahmad Nasuhi.
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan kedua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.
Di hadapan majelis hakim, kedua terdakwa mengungkapkan jika proposal pengajuan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 dan 2017 memang tidak ada.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, mantan Sekertaris Daerah, terdakwa Mukti Sulaiman mengatakan jika sebagai tim TAPD dirinya tidak pernah membahas anggaran dana hibah Masjid Sriwijaya.
“Tapi saat itu saya menanyakan pada Tobing (tersangka) selaku Kepala BPKAD apakah ada anggarannya dan sudah masuk skala prioritas. Dijawab Tobing, mungkin ada. Maka dari itu saya anggarkan dana hibah pada tahun 2015 dan 2017,” ujar Terdakwa Mukti Sulaiman, dalam persidangan.
Terdakwa Mukti Sulaiaman mengakui mengetahui mengenai pencairan dana hibah pada tahun 2015, namun setelah dana tersebut cair, ia pun tidak pernah mengetahui pertanggungjawabannya.
“Karena setelah uang Rp50 miliar cair, saya tidak pernah melihat surat pertangungjawabanya penggunaan dana hibah itu. Pasalnya, surat tersebut langsung ke pihak BPKAD,” jelas Mukti.
Hal serupa dikatakan oleh terdakwa Ahmad Nasuhi.
Baca Juga: Bentuk Tim Khusus, Jaksa Agung Beberkan Penyebab Mafia Tanah di Sumsel Tinggi
Saat menjabat Kepala Biro Kesra, dia tidak pernah melihat surat pertangungjawaban penggunaan dana hibah Masjid Sriwijaya.
“Saya tidak pernah lihat surat petanggungjawabannya. Karena seperti yang dikatakan pak Mukti, surat itu langsung ke BPKAD,” ujar Ahmad Nasuhi.
Tag
Berita Terkait
-
Vonis 4 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ditolak, JPU Ajukan Banding
-
Berkas Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Alex Noerdin Belum Rampung, Sidang Digelar Online
-
Ahli Sebut Pembangunan Masjid Sriwijaya Mirip Hambalang, Gagal
-
Dua Terdakwa Pihak Swasta Kasus Masjid Sriwijaya Divonis 11 Tahun Penjara
-
Divonis Penjara 12 Tahun, Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Banding
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik, Dorong Konektivitas Sumatra Barat
-
Bank Sumsel Babel Sabet Juara II BERES Award 2025, Tegaskan Dukungan bagi Pembangunan Daerah
-
Kondisi Terkini Banjir di Prabumulih: Ribuan Warga Terdampak, Evakuasi Masih Berlangsung
-
Kondisi Terkini Jembatan Kelekar Prabumulih: Ambruk Dihantam Arus Deras, Akses Masih Terputus
-
7 Bedak Padat untuk Touch up Praktis bagi Pengguna yang Sering Bepergian