SuaraSumsel.id - Seorang anak penyandang autis di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tewas disiksa oleh kedua orang tuannya sendiri. Andika Pratama (11), disiksa hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya setelah kedua orang tuannya, Aan Aprizal (33) dan Samsidar (29) memukulnya.
Peristiwa ini bermula saat anak yang menyandang autisme sering BAB sembarangan. Sang ibu kemudian kesal dengan memendang bagian tubuh vital anak tersebut.
Selain itu, ia pun memukul dengan menggunakan gayung.
Tidak hanya ibu, sang ayah Aan Aprizal melakukan hal serupa. Dia memukul korban menggunakan selang plastik sepanjang 135 cm, sebanyak dua kali dibagian punggung korban.
"Kita mendapatkan informasi pada Rabu 24 November lalu sekitar pukul. 20.00 WIB. Diduga terjadi Kekerasan fisik terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Kemudian anggota kita langsung mengamankan kedua tersangka ," ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH MH melalui Kapolsek Babat Toman, AKP Adhi Akhyat, Jumat (26/11/2021).
Pasutri yang merupakan warga Dusun I Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan,Kabupaten Musi Banyuasin ini tega menghabisi nyawa anak sulungnya tersebut.
Kemudian sesampai di Tempat Kejadian perkara (TKP) , ditemukan seorang anak laki-laki dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan luka robek, luka lecet, dan memar di sekujur tubuh.
"Korban lantas dibawa ke Puskesmas Babat Toman untuk dilakukan pemeriksaan Visum Et Revertum," ujarnya.
Polisi melakukan pengejaran kepada kedua orang tua tersebut. Untuk tersangka Aan ditangkap pada Rabu tanggal 24 November sekitar pukul 22.30 WIB saat sedang di rumah orang tuanya.
Baca Juga: Salip Palembang, Musi Banyuasin Pimpin Klasemen Porprov XIII Sumsel
Pada saat itu, tersangka sedang berada di dalam rumahnya dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Sedangkan tersangka Samsidar ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB saat sedang di rumah orang tuannya di Dusun LK II Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman.
"Kedua tersangka langsung dibawa ke Mako Polsek Babat Toman guna kepentingan penyidikan. Apalagi diketahui tersangka Aan ini juga pemakan obat-obatan terlarang," tegasnya.
Kepada keduanya dikenakan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Undang-undang tersebut telah diperbarui dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Pengakuannya tersangka Samsidar hanya bisa menunduk pasrah mengakui perbuatannya.
Berita Terkait
-
Sindir Ruhut yang Sebut Tiga Jenderal Siap Hadapi Habib Bahar, Refly: Logikanya Bukan Itu
-
Muktamar NU di Lampung Dipercepat, Gus Ipul Ungkap Kondisi Terkini PBNU
-
Salip Palembang, Musi Banyuasin Pimpin Klasemen Porprov XIII Sumsel
-
4 Ruangan SMPN 1 Prabumulih Terbakar, Dokumen Akreditasi dan Dana BOS Hangus
-
11 Orang Ditangkap Tawuran di Medan, Geng Motor Vs Pelajar
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Bosan Avatar Biasa? Ini Kumpulan Cara Bikin Miniatur AI 'Hero'-mu untuk Profil Steam & Discord
-
Prabowo Datang ke Bangka, Ratusan Penambang Kepung Kantor PT Timah: Ini Soal Perut!
-
Bunga Bukan Cuma Buat Cewek, Kayu Bukan Cuma Buat Cowok. Bongkar Tren Parfum Genderless
-
Nyesek! Cuma Nunggak Paylater, KPR Ditolak? Ini 5 Cara 'Cuci Nama' di SLIK OJK
-
Masuk ke Night City: Ini Kumpulan Prompt AI untuk Gaya Cyberpunk Neon ala Blade Runner