Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 27 November 2021 | 06:25 WIB
Kedua orang tua (kanan), pelaku pembunuhan pada anaknya [dok Polres]

SuaraSumsel.id - Seorang anak penyandang autis di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tewas disiksa oleh kedua orang tuannya sendiri. Andika Pratama (11), disiksa hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya setelah kedua orang tuannya, Aan Aprizal (33) dan Samsidar (29) memukulnya.

Peristiwa ini bermula saat anak yang menyandang autisme sering BAB sembarangan. Sang ibu kemudian kesal dengan memendang bagian tubuh vital anak tersebut.

Selain itu, ia pun memukul dengan menggunakan gayung.

Tidak hanya ibu, sang ayah Aan Aprizal melakukan hal serupa. Dia memukul korban menggunakan selang plastik sepanjang 135 cm, sebanyak dua kali dibagian punggung korban. 

Baca Juga: Salip Palembang, Musi Banyuasin Pimpin Klasemen Porprov XIII Sumsel

"Kita mendapatkan informasi pada Rabu 24 November lalu sekitar  pukul. 20.00 WIB. Diduga terjadi Kekerasan fisik terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Kemudian anggota kita langsung mengamankan kedua tersangka ," ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH MH melalui Kapolsek Babat Toman,  AKP Adhi Akhyat,  Jumat (26/11/2021).

Pasutri yang merupakan warga Dusun I Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan,Kabupaten Musi Banyuasin ini  tega menghabisi nyawa anak sulungnya tersebut.

Kemudian sesampai di Tempat Kejadian perkara (TKP) , ditemukan seorang anak laki-laki dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan luka robek, luka lecet, dan memar di sekujur tubuh.

"Korban lantas dibawa ke Puskesmas Babat Toman untuk dilakukan pemeriksaan Visum Et Revertum," ujarnya.

Polisi melakukan pengejaran kepada kedua orang tua tersebut. Untuk tersangka Aan ditangkap pada Rabu tanggal 24 November sekitar pukul 22.30 WIB saat sedang di rumah orang tuanya.

Baca Juga: Palembang Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru 2022, Dilarang Pesta Kembang Api

Pada saat itu, tersangka sedang berada di dalam rumahnya dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Sedangkan tersangka Samsidar ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB saat sedang di rumah orang tuannya di Dusun LK II Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman.

"Kedua tersangka langsung dibawa ke Mako Polsek Babat Toman guna kepentingan penyidikan. Apalagi diketahui tersangka Aan ini juga pemakan obat-obatan terlarang," tegasnya.

Kepada keduanya dikenakan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Undang-undang tersebut telah diperbarui dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Pengakuannya tersangka Samsidar hanya bisa menunduk pasrah mengakui perbuatannya.

"Saya kesal, dia (korban) BAB sembarangan terus. Lantas saya pukul beberapa kali dan puncaknya di kamar mandi," ujarnya seraya mengakui jika dia emosi. 

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

Load More