SuaraSumsel.id - Seorang anak penyandang autis di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tewas disiksa oleh kedua orang tuannya sendiri. Andika Pratama (11), disiksa hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya setelah kedua orang tuannya, Aan Aprizal (33) dan Samsidar (29) memukulnya.
Peristiwa ini bermula saat anak yang menyandang autisme sering BAB sembarangan. Sang ibu kemudian kesal dengan memendang bagian tubuh vital anak tersebut.
Selain itu, ia pun memukul dengan menggunakan gayung.
Tidak hanya ibu, sang ayah Aan Aprizal melakukan hal serupa. Dia memukul korban menggunakan selang plastik sepanjang 135 cm, sebanyak dua kali dibagian punggung korban.
Baca Juga: Salip Palembang, Musi Banyuasin Pimpin Klasemen Porprov XIII Sumsel
"Kita mendapatkan informasi pada Rabu 24 November lalu sekitar pukul. 20.00 WIB. Diduga terjadi Kekerasan fisik terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Kemudian anggota kita langsung mengamankan kedua tersangka ," ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH MH melalui Kapolsek Babat Toman, AKP Adhi Akhyat, Jumat (26/11/2021).
Pasutri yang merupakan warga Dusun I Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan,Kabupaten Musi Banyuasin ini tega menghabisi nyawa anak sulungnya tersebut.
Kemudian sesampai di Tempat Kejadian perkara (TKP) , ditemukan seorang anak laki-laki dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan luka robek, luka lecet, dan memar di sekujur tubuh.
"Korban lantas dibawa ke Puskesmas Babat Toman untuk dilakukan pemeriksaan Visum Et Revertum," ujarnya.
Polisi melakukan pengejaran kepada kedua orang tua tersebut. Untuk tersangka Aan ditangkap pada Rabu tanggal 24 November sekitar pukul 22.30 WIB saat sedang di rumah orang tuanya.
Baca Juga: Palembang Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru 2022, Dilarang Pesta Kembang Api
Pada saat itu, tersangka sedang berada di dalam rumahnya dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Sedangkan tersangka Samsidar ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB saat sedang di rumah orang tuannya di Dusun LK II Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman.
"Kedua tersangka langsung dibawa ke Mako Polsek Babat Toman guna kepentingan penyidikan. Apalagi diketahui tersangka Aan ini juga pemakan obat-obatan terlarang," tegasnya.
Kepada keduanya dikenakan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Undang-undang tersebut telah diperbarui dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Pengakuannya tersangka Samsidar hanya bisa menunduk pasrah mengakui perbuatannya.
"Saya kesal, dia (korban) BAB sembarangan terus. Lantas saya pukul beberapa kali dan puncaknya di kamar mandi," ujarnya seraya mengakui jika dia emosi.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
-
Sebut Suara Rakyat Suara Tuhan, Cawagub Sumsel Riezky Aprilia: Berdosa jika Mainan Suara Tuhan
-
Kisah Juliana, Gadis Suku Anak Dalam Peraih Gelar Sarjana Pertama yang Ingin Menjaga Hutan!
-
Manipulasi Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka
Tag
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Paser: Polda Kaltim Buru Pelaku, JATAM Desak Cabut Izin PT MCM
-
276 Kegiatan Kampanye Tercatat di Kaltim, Reses DPRD Jadi Sorotan Bawaslu
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
Terkini
-
WNA China Tewas Tertabrak Speedboat di Sumsel, Nakhoda Jadi Tersangka
-
Rayakan HUT Emas ke - 50, Semen Baturaja Sinergi Membangun Keberlanjutan
-
Demi Harga Diri, Novi Dipenjara: Kisah Ibu 2 Anak Berjuang dari Tetangga Genit
-
Membanggakan, Maylafazza Alkayla Giffary Raih Putri Anak Indonesia Pariwisata 2024
-
Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera