SuaraSumsel.id - Kejaksaan Agung atau Kejagung Republik Indonesia mengungkapkan pihaknya tengah menelaah penerapan perkara restorative justice di wilayah Sumatera selatan.
Setidaknya kejati mengungkapnya terdapat 435 perkara yang sampai saat ni bisa diarahkan ke arah restorative justice. Kasus ini terjadi sejak 22 Juli 2020.
Jaksa Agung ST Burhanudin SH MH mengatakan pihaknya tengah menyikapi perkara restorative justice di wilayah hukum Kejati Sumsel.
Dalam penerapan restorative justice setidaknya terjadi kesepakatan untuk saling memaafkan serta perkara ancaman yang tidak melebihi waktu lima tahun serta nilai kerugian yang tidak lebih Rp2,5 juta.
Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pengawasan Makanan di Palembang Diperketat
“Tapi yang paling utama adalah kata maaf. Karena rasa keadilan di masyarakat dengan adanya perdamaian ini. Harus kelar, tidak ada dendam lagi, itu yang terpenting,” ujar Burhanudin, saat melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis (25/11/2021).
“Perkara-perkara ini kecil, seperti perkara Nenek Minah sudah tidak ada lagi. Alhamdulilah, ini dalam rangka menjawab tantangan masyarakat. Hukum itu tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas, tapi hukum juga tajam ke atas,” bebernya.
Restorative justice ini mengutamakan perdamaian.
“Pihak-pihak berperkara ini didamaikan jaksa, dihadap-hadapkan, jadi tidak ada istilah oh saya sudah damai, itu tidak ada. Harus fisik bertemu dan berbicara untuk berdamai,” tukas Burhanudin.
Sejumlah kasus yang sudah diarahkan ke restorative justice telah dilaksanakan oleh berbagai kejari di Sumatera Selatan.
Baca Juga: Sopir Angkot di Palembang Tewas di WC Umum, Penyebabnya Kata Sepele Ini
Jaksa Agung juga menyampaikan secara khusus kebijakan Jaksa Agung khusus penuntasan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat masa kini.
Sebagaimana telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2020. Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum.
“Oleh karena itu, baik-buruknya penegakan sangat diwarnai oleh kebijakan-kebijakan penegakan hukum kejaksaan,” ujar Jaksa Agung
Berita Terkait
-
Akun Anonim Tantang Jaksa Agung, Website Kejagung Dibobol?
-
Mudik Gratis 2025 Pemprov Sumsel, Tersedia Ribuan Tiket
-
Respons Ucapan Jaksa Agung Soal Eksekusi Mati Ratusan Napi, Menko Yusril: Arahannya dari Presiden
-
Hukuman Mati Tak Beri Efek Jera, Pemerintah Didesak Hapus Eksekusi
-
Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, Prabowo Beri Banyak Arahan ke Jaksa Agung Muda di Istana
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Fair Play Jadi Prioritas! Liga 4 Sumsel Larang Transfer Pemain di Babak Enam Besar
-
Viral Meme Asal Pekanbaru Ini Bikin Deddy Corbuzier Tawarkan Investasi
-
Masjid Lawang Kidul: Saksi Sejarah Islam di Palembang dengan Arsitektur Unik
-
Pabrik Pusri III-B Usung Teknologi Baru, Produksi Urea dan Amonia Makin Optimal
-
Gebyar Hadiah Miliaran Rupiah di Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel