SuaraSumsel.id - Kejaksaan Agung atau Kejagung Republik Indonesia mengungkapkan pihaknya tengah menelaah penerapan perkara restorative justice di wilayah Sumatera selatan.
Setidaknya kejati mengungkapnya terdapat 435 perkara yang sampai saat ni bisa diarahkan ke arah restorative justice. Kasus ini terjadi sejak 22 Juli 2020.
Jaksa Agung ST Burhanudin SH MH mengatakan pihaknya tengah menyikapi perkara restorative justice di wilayah hukum Kejati Sumsel.
Dalam penerapan restorative justice setidaknya terjadi kesepakatan untuk saling memaafkan serta perkara ancaman yang tidak melebihi waktu lima tahun serta nilai kerugian yang tidak lebih Rp2,5 juta.
“Tapi yang paling utama adalah kata maaf. Karena rasa keadilan di masyarakat dengan adanya perdamaian ini. Harus kelar, tidak ada dendam lagi, itu yang terpenting,” ujar Burhanudin, saat melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis (25/11/2021).
“Perkara-perkara ini kecil, seperti perkara Nenek Minah sudah tidak ada lagi. Alhamdulilah, ini dalam rangka menjawab tantangan masyarakat. Hukum itu tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas, tapi hukum juga tajam ke atas,” bebernya.
Restorative justice ini mengutamakan perdamaian.
“Pihak-pihak berperkara ini didamaikan jaksa, dihadap-hadapkan, jadi tidak ada istilah oh saya sudah damai, itu tidak ada. Harus fisik bertemu dan berbicara untuk berdamai,” tukas Burhanudin.
Sejumlah kasus yang sudah diarahkan ke restorative justice telah dilaksanakan oleh berbagai kejari di Sumatera Selatan.
Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pengawasan Makanan di Palembang Diperketat
Jaksa Agung juga menyampaikan secara khusus kebijakan Jaksa Agung khusus penuntasan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat masa kini.
Sebagaimana telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2020. Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum.
“Oleh karena itu, baik-buruknya penegakan sangat diwarnai oleh kebijakan-kebijakan penegakan hukum kejaksaan,” ujar Jaksa Agung
Tag
Berita Terkait
-
Viral Pelajar di Sumsel Gotong Royong Perbaiki Jalan Sekolah dan 3 Berita Sumsel Lainnya
-
Viral Polantas Bripka Angga Diserang Pakai Sajam, Emosi Anak Ditilang
-
Bakal Disidang 1 Desember, Pengacara Bagikan Kabar Munarman di Tahanan
-
Kisruh Cabor Bulu Tangkis Tidak Ditandingkan di Porprov, PBSI Sumsel Ambil Sikap Ini
-
Pemindahan Makam Jaksa Agung Pertama RI
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Bukan Demo Biasa! Ribuan Siswa SMK Negeri 1 Indralaya Desak Kepsek Mundur: Karena Arogan!
-
Parfum Kesayanganmu Tiba-tiba Bau Aneh? Bongkar Rahasia 'Umur' & Tanggal Kedaluwarsanya
-
'Sakit' Lagi! Kejati Ancam Jemput Paksa Tersangka Korupsi 'Sultan Palembang' Haji Halim
-
Curhat Para Gubernur di Depan Menkeu Purbaya: Bagaimana Kami Bayar Gaji Ribuan Pegawai?
-
Siap-siap Tinggalkan Mobil! Aturan Baru Paksa Ribuan PNS Palembang Rasakan Naik Angkot