Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 25 November 2021 | 06:30 WIB
Opsetan Harimau Sumatera, BKSDA Sumatera selatan ingatkan hewan dilindungi tak boleh diawetkan atau menjadi opsetan, bisa terancam hukuman penjara. [Suara.com/M. Yasir]

SuaraSumsel.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan atau BKSDA Sumsel mengingatkan agar satwa yang dilindungi tidak dibenarkan untuk diawetkan.

Apalagi hasil pengawetannya atau opsetan tersebut dimiliki secara perseorangan.

Kepala Seksi Polisi Kehutanan BKSDA Sumsel M Andriansyah di Palembang, mengatakan masyarakat umum atau siapapun secara perseorangan atau lembaga di luar lembaga konservasi seperti halnya museum zoologi, dilarang memiliki satwa yang diawetkan atau opsetan.

“Sebab masyarakat umum atau siapapun, di luar lembaga konservasi berizin seperti Museum Zoologi, dilarang untuk memiliki unit satwa yang diawetkan,” kata dia.

Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Segera Disidang, Bakal Digelar di Jakarta

Larangan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Peraturan Menteri Kehutanan nomor 2013.

Ketentuan tersebut mengatur kepemilikan satwa yang diawetkan itu hanya legal bagi lembaga konservasi umum yang sudah diizinkan.

“Tidak bisa secara perorangan, ada aturan yang mengatur itu. Termasuk instansi pemerintahan pun juga ada mekanisme yang harus dilakukan supaya kepemilikan offset satwa dilindungi itu legal untuk mereka miliki,” sambung ia.

Dalam UU nomor 5 tahun 1990 tersebut juga mengatur ancaman pidana penjara selama lima tahun beserta denda senilai Rp100 juta bagi pelanggarnya.

Sosialisasi tersebut pihak BKSDA Sumsel selama tiga bulan terakhir ini sudah menyita enam unit satwa dilindungi yang diawetkan secara sukarela oleh masyarakat Kota Palembang, di antaranya satu unit Harimau Sumatera dewasa, dua kepala Rusa hutan, satu anak beruang madu, trenggiling hingga kura-kura buku. (ANTARA)

Baca Juga: Tiga Lapangan di Kompleks Jakabaring Sport City Kini Milik Pemprov Sumsel

Load More