SuaraSumsel.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan atau BKSDA Sumsel mengingatkan agar satwa yang dilindungi tidak dibenarkan untuk diawetkan.
Apalagi hasil pengawetannya atau opsetan tersebut dimiliki secara perseorangan.
Kepala Seksi Polisi Kehutanan BKSDA Sumsel M Andriansyah di Palembang, mengatakan masyarakat umum atau siapapun secara perseorangan atau lembaga di luar lembaga konservasi seperti halnya museum zoologi, dilarang memiliki satwa yang diawetkan atau opsetan.
“Sebab masyarakat umum atau siapapun, di luar lembaga konservasi berizin seperti Museum Zoologi, dilarang untuk memiliki unit satwa yang diawetkan,” kata dia.
Larangan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Peraturan Menteri Kehutanan nomor 2013.
Ketentuan tersebut mengatur kepemilikan satwa yang diawetkan itu hanya legal bagi lembaga konservasi umum yang sudah diizinkan.
“Tidak bisa secara perorangan, ada aturan yang mengatur itu. Termasuk instansi pemerintahan pun juga ada mekanisme yang harus dilakukan supaya kepemilikan offset satwa dilindungi itu legal untuk mereka miliki,” sambung ia.
Dalam UU nomor 5 tahun 1990 tersebut juga mengatur ancaman pidana penjara selama lima tahun beserta denda senilai Rp100 juta bagi pelanggarnya.
Sosialisasi tersebut pihak BKSDA Sumsel selama tiga bulan terakhir ini sudah menyita enam unit satwa dilindungi yang diawetkan secara sukarela oleh masyarakat Kota Palembang, di antaranya satu unit Harimau Sumatera dewasa, dua kepala Rusa hutan, satu anak beruang madu, trenggiling hingga kura-kura buku. (ANTARA)
Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Segera Disidang, Bakal Digelar di Jakarta
Tag
Berita Terkait
-
BKSDA Jambi Berhasil Merelokasi Si Belang dari Desa Air Hitam
-
Opsetan Harimau Sumatera dan 3 Ekor Satwa Dilindungi Diamankan BKSDA
-
BKSDA Sumsel Amankan 4 Opsetan dan 3 Individu Satwa Dilindungi
-
Perdagangan 5 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan, 1 Orang Ditangkap
-
Anak Gajah Terjerat hingga Belalainya Nyaris Putus Mati
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Tak Perlu Transit, Wings Air Buka Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Mulai 7 Agustus
-
Kolaborasi Perdana di Indonesia, SKK Migas Sumbagsel dan Kejati Perkuat Iklim Investasi Hulu Migas