SuaraSumsel.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan atau BKSDA Sumsel mengingatkan agar satwa yang dilindungi tidak dibenarkan untuk diawetkan.
Apalagi hasil pengawetannya atau opsetan tersebut dimiliki secara perseorangan.
Kepala Seksi Polisi Kehutanan BKSDA Sumsel M Andriansyah di Palembang, mengatakan masyarakat umum atau siapapun secara perseorangan atau lembaga di luar lembaga konservasi seperti halnya museum zoologi, dilarang memiliki satwa yang diawetkan atau opsetan.
“Sebab masyarakat umum atau siapapun, di luar lembaga konservasi berizin seperti Museum Zoologi, dilarang untuk memiliki unit satwa yang diawetkan,” kata dia.
Larangan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Peraturan Menteri Kehutanan nomor 2013.
Ketentuan tersebut mengatur kepemilikan satwa yang diawetkan itu hanya legal bagi lembaga konservasi umum yang sudah diizinkan.
“Tidak bisa secara perorangan, ada aturan yang mengatur itu. Termasuk instansi pemerintahan pun juga ada mekanisme yang harus dilakukan supaya kepemilikan offset satwa dilindungi itu legal untuk mereka miliki,” sambung ia.
Dalam UU nomor 5 tahun 1990 tersebut juga mengatur ancaman pidana penjara selama lima tahun beserta denda senilai Rp100 juta bagi pelanggarnya.
Sosialisasi tersebut pihak BKSDA Sumsel selama tiga bulan terakhir ini sudah menyita enam unit satwa dilindungi yang diawetkan secara sukarela oleh masyarakat Kota Palembang, di antaranya satu unit Harimau Sumatera dewasa, dua kepala Rusa hutan, satu anak beruang madu, trenggiling hingga kura-kura buku. (ANTARA)
Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Segera Disidang, Bakal Digelar di Jakarta
Tag
Berita Terkait
-
BKSDA Jambi Berhasil Merelokasi Si Belang dari Desa Air Hitam
-
Opsetan Harimau Sumatera dan 3 Ekor Satwa Dilindungi Diamankan BKSDA
-
BKSDA Sumsel Amankan 4 Opsetan dan 3 Individu Satwa Dilindungi
-
Perdagangan 5 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan, 1 Orang Ditangkap
-
Anak Gajah Terjerat hingga Belalainya Nyaris Putus Mati
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Tingkatkan Akses Pembiayaan UMKM Lewat KUR Mikro dan Kecil
-
Aturan Baru Solar Subsidi di Palembang: 14 SPBU Hanya Buka Jam Malam, 4 Langsung Ditutup
-
Rezeki Online Datang Lagi! Cek 8 Link Dana Kaget Hari Ini, Langsung Masuk ke Dompet Digital
-
Detik-detik Warga Temukan Guru PPPK OKU Sayidatul Fitriyah Tewas Terikat di Kontrakan
-
8 Mobil Bekas Turbo Terbaik di Bawah Rp250 Juta untuk Pengguna Harian