SuaraSumsel.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan atau BKSDA Sumsel mengingatkan agar satwa yang dilindungi tidak dibenarkan untuk diawetkan.
Apalagi hasil pengawetannya atau opsetan tersebut dimiliki secara perseorangan.
Kepala Seksi Polisi Kehutanan BKSDA Sumsel M Andriansyah di Palembang, mengatakan masyarakat umum atau siapapun secara perseorangan atau lembaga di luar lembaga konservasi seperti halnya museum zoologi, dilarang memiliki satwa yang diawetkan atau opsetan.
“Sebab masyarakat umum atau siapapun, di luar lembaga konservasi berizin seperti Museum Zoologi, dilarang untuk memiliki unit satwa yang diawetkan,” kata dia.
Larangan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Peraturan Menteri Kehutanan nomor 2013.
Ketentuan tersebut mengatur kepemilikan satwa yang diawetkan itu hanya legal bagi lembaga konservasi umum yang sudah diizinkan.
“Tidak bisa secara perorangan, ada aturan yang mengatur itu. Termasuk instansi pemerintahan pun juga ada mekanisme yang harus dilakukan supaya kepemilikan offset satwa dilindungi itu legal untuk mereka miliki,” sambung ia.
Dalam UU nomor 5 tahun 1990 tersebut juga mengatur ancaman pidana penjara selama lima tahun beserta denda senilai Rp100 juta bagi pelanggarnya.
Sosialisasi tersebut pihak BKSDA Sumsel selama tiga bulan terakhir ini sudah menyita enam unit satwa dilindungi yang diawetkan secara sukarela oleh masyarakat Kota Palembang, di antaranya satu unit Harimau Sumatera dewasa, dua kepala Rusa hutan, satu anak beruang madu, trenggiling hingga kura-kura buku. (ANTARA)
Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Segera Disidang, Bakal Digelar di Jakarta
Tag
Berita Terkait
-
BKSDA Jambi Berhasil Merelokasi Si Belang dari Desa Air Hitam
-
Opsetan Harimau Sumatera dan 3 Ekor Satwa Dilindungi Diamankan BKSDA
-
BKSDA Sumsel Amankan 4 Opsetan dan 3 Individu Satwa Dilindungi
-
Perdagangan 5 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan, 1 Orang Ditangkap
-
Anak Gajah Terjerat hingga Belalainya Nyaris Putus Mati
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
Pilihan
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
Terkini
-
Anak Usaha PTBA, HBAP Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan Peremajaan Sawit Berkelanjutan
-
623 Titik Panas Terpantau di Sumsel, 317 Masih Diverifikasi Polda
-
Nilai Tukar Petani Sumsel Tembus Rekor 3 Tahun, Kenapa Nelayan Justru Tertekan?
-
PTBA Bantu Sediakan Air Bersih Siap Minum untuk Korban Bencana di Manggarai Timur