SuaraSumsel.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan atau BKSDA Sumsel mengingatkan agar satwa yang dilindungi tidak dibenarkan untuk diawetkan.
Apalagi hasil pengawetannya atau opsetan tersebut dimiliki secara perseorangan.
Kepala Seksi Polisi Kehutanan BKSDA Sumsel M Andriansyah di Palembang, mengatakan masyarakat umum atau siapapun secara perseorangan atau lembaga di luar lembaga konservasi seperti halnya museum zoologi, dilarang memiliki satwa yang diawetkan atau opsetan.
“Sebab masyarakat umum atau siapapun, di luar lembaga konservasi berizin seperti Museum Zoologi, dilarang untuk memiliki unit satwa yang diawetkan,” kata dia.
Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Segera Disidang, Bakal Digelar di Jakarta
Larangan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Peraturan Menteri Kehutanan nomor 2013.
Ketentuan tersebut mengatur kepemilikan satwa yang diawetkan itu hanya legal bagi lembaga konservasi umum yang sudah diizinkan.
“Tidak bisa secara perorangan, ada aturan yang mengatur itu. Termasuk instansi pemerintahan pun juga ada mekanisme yang harus dilakukan supaya kepemilikan offset satwa dilindungi itu legal untuk mereka miliki,” sambung ia.
Dalam UU nomor 5 tahun 1990 tersebut juga mengatur ancaman pidana penjara selama lima tahun beserta denda senilai Rp100 juta bagi pelanggarnya.
Sosialisasi tersebut pihak BKSDA Sumsel selama tiga bulan terakhir ini sudah menyita enam unit satwa dilindungi yang diawetkan secara sukarela oleh masyarakat Kota Palembang, di antaranya satu unit Harimau Sumatera dewasa, dua kepala Rusa hutan, satu anak beruang madu, trenggiling hingga kura-kura buku. (ANTARA)
Baca Juga: Tiga Lapangan di Kompleks Jakabaring Sport City Kini Milik Pemprov Sumsel
Berita Terkait
-
BKSDA Jambi Berhasil Merelokasi Si Belang dari Desa Air Hitam
-
Opsetan Harimau Sumatera dan 3 Ekor Satwa Dilindungi Diamankan BKSDA
-
BKSDA Sumsel Amankan 4 Opsetan dan 3 Individu Satwa Dilindungi
-
Perdagangan 5 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan, 1 Orang Ditangkap
-
Anak Gajah Terjerat hingga Belalainya Nyaris Putus Mati
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Promo Alfamart 'Paling Murah Sejagat' Kembali, Nikmati Harga Termurah Sampai 15 Juni
-
7 Fakta Ustaz Yahya Waloni yang Baru Wafat: Kisah Hijrah Pendeta ke Pendakwah Kontroversi
-
Harga Minyak Goreng dan Popok Bayi Turun, Ini Promo Alfamart Spesial Idul Adha
-
Dari Rumah Sakit ke Lapangan Hijau, Direktur RS Siti Fatimah Jadi Manajer Sumsel United
-
Mau Beli Mobil Baru? Simak Dulu 5 Tips Test Drive Ini