SuaraSumsel.id - Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB pada setiap Bahan Bakar Minyak (BBM) bakal dikenakan pada mesin industri di Sumatera Selatan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atau Pemprov sudah mengajukan perubahan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah kepada Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
“Pemprov ada perubahan Perda yang semula untuk BBM yang digunakan mesin-mesin industri tidak dipungut PBBKB dengan perubahan Perda semua dipungut,” kata Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Emmy Surawahyuni di Palembang, Selasa.
Perubahan Perda itu sudah diajukan ke Kemendagri sejak Juni lalu. Kekinian masih memproses sehingga belum ada penomoran peraturan daerah tersebut.
"PBBKB untuk mesin industri belum diberlakukan saat ini," ujarnya.
“Sementara ini masalahnya Perda itu belum keluar dari Kemendagri. Sehingga PBBKB mesin industri belum diberlakukan saat ini. InsyAllah tahun depan,” sambung dia.
Dalam penerapan Perda tersebut, PBBKB menjadi potensi target pendapatan pajak daerah tertinggi, yakni mencapai Rp827 miliar, yang ditargetkan menjadi Rp1,135 triliun. Peningkatannya mencapai Rp350 miliar.
Secara keseluruhan nilai target pajak daerah dari Rp3,250 triliun setelah direvisi menjadi Rp3,500 triliun atau naik menjadi sekitar Rp250 miliar.
Nilai tersebut rinciannya dari beberapa jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang senilai Rp958,53 miliar.
Baca Juga: Video Erick Tohir Soal WC SPBU Pertamina Berbayar Viral dan 4 Berita Pilihan di Sumsel
Nilai itu dari kendaraan roda dua dan roda empat senilai Rp958,5 miliar, PKB atas air senilai Rp36,9 juta. Realisasinya sudah mencapai Rp934,5 atau 94 persen, sementara untuk PKB alat berat nol.
Pajak air permukaan (PAP) tetap Rp12,06 miliar dengan realisasi Rp10,05 miliar atau 87,24 persen. Sedangkan, jenis pajak dari cukai rokok tetap senilai Rp528,9 miliar yang mana mencapai realisasinya baru Rp360,1 miliar atau 86,99 persen.
Untuk BBNKB kendaraan bermotor turun dari senilai Rp926,3 miliar menjadi Rp865,6 miliar.
Adapun rinciannya BBNKB R2 dan R4 mencapai Rp 865,6 miliar, BBN alat berat nol dan dan BBN kendaraan atas air Rp31,5 miliar atau 87,24 persen. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Video Erick Tohir Soal WC SPBU Pertamina Berbayar Viral dan 4 Berita Pilihan di Sumsel
-
Sumsel Terapkan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Aturannya
-
Pasien Covid-19 Menurun, Permintaan Darah Menurun
-
Polda Ingin Buat Regulasi agar Sumur Tua Tak Berizin Bisa Dikelola
-
Serapan Vaksin COVID-19 Diklaim Dinkes Palembang Capai 70 Persen
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Jadwal Imsak Palembang Hari Ini, 16 Maret 2026: Batas Sahur dan Subuh
-
PTBA Luncurkan Reverse Vending Machine, Sampah Botol Plastik Kini Bisa Ditukar Uang
-
Jelang Lebaran, Banyak Warga Jual Emas untuk Mudik dan THR, Begini Harga Emas Hari Ini
-
5 Fakta Napi Kasus Narkoba Tewas di Lapas Banyuasin, Keluarga Curiga Ada Kejanggalan
-
5 Fakta Macet Parah di Tungkal Jaya Muba, Kendaraan Terjebak hingga Pemudik Terlantar Berjam-jam