SuaraSumsel.id - Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB pada setiap Bahan Bakar Minyak (BBM) bakal dikenakan pada mesin industri di Sumatera Selatan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atau Pemprov sudah mengajukan perubahan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah kepada Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
“Pemprov ada perubahan Perda yang semula untuk BBM yang digunakan mesin-mesin industri tidak dipungut PBBKB dengan perubahan Perda semua dipungut,” kata Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Emmy Surawahyuni di Palembang, Selasa.
Perubahan Perda itu sudah diajukan ke Kemendagri sejak Juni lalu. Kekinian masih memproses sehingga belum ada penomoran peraturan daerah tersebut.
"PBBKB untuk mesin industri belum diberlakukan saat ini," ujarnya.
“Sementara ini masalahnya Perda itu belum keluar dari Kemendagri. Sehingga PBBKB mesin industri belum diberlakukan saat ini. InsyAllah tahun depan,” sambung dia.
Dalam penerapan Perda tersebut, PBBKB menjadi potensi target pendapatan pajak daerah tertinggi, yakni mencapai Rp827 miliar, yang ditargetkan menjadi Rp1,135 triliun. Peningkatannya mencapai Rp350 miliar.
Secara keseluruhan nilai target pajak daerah dari Rp3,250 triliun setelah direvisi menjadi Rp3,500 triliun atau naik menjadi sekitar Rp250 miliar.
Nilai tersebut rinciannya dari beberapa jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang senilai Rp958,53 miliar.
Baca Juga: Video Erick Tohir Soal WC SPBU Pertamina Berbayar Viral dan 4 Berita Pilihan di Sumsel
Nilai itu dari kendaraan roda dua dan roda empat senilai Rp958,5 miliar, PKB atas air senilai Rp36,9 juta. Realisasinya sudah mencapai Rp934,5 atau 94 persen, sementara untuk PKB alat berat nol.
Pajak air permukaan (PAP) tetap Rp12,06 miliar dengan realisasi Rp10,05 miliar atau 87,24 persen. Sedangkan, jenis pajak dari cukai rokok tetap senilai Rp528,9 miliar yang mana mencapai realisasinya baru Rp360,1 miliar atau 86,99 persen.
Untuk BBNKB kendaraan bermotor turun dari senilai Rp926,3 miliar menjadi Rp865,6 miliar.
Adapun rinciannya BBNKB R2 dan R4 mencapai Rp 865,6 miliar, BBN alat berat nol dan dan BBN kendaraan atas air Rp31,5 miliar atau 87,24 persen. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Video Erick Tohir Soal WC SPBU Pertamina Berbayar Viral dan 4 Berita Pilihan di Sumsel
-
Sumsel Terapkan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Aturannya
-
Pasien Covid-19 Menurun, Permintaan Darah Menurun
-
Polda Ingin Buat Regulasi agar Sumur Tua Tak Berizin Bisa Dikelola
-
Serapan Vaksin COVID-19 Diklaim Dinkes Palembang Capai 70 Persen
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Golkar Sumsel Bersiap Gelar Musda, Mampukah Partai Kembalikan Kekuatan Politiknya?
-
Semen Baturaja Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar, Perkuat Ketahanan Energi Industri
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan dan Hadirkan Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP
-
Detik-detik Wagub Babel Ditahan, Pakai Rompi Tahanan Merah lalu Bungkam
-
Kartu ATM Tertelan, Saldo Rp17 Juta Raib, Begini Kronologi yang Dialami Nasabah di Palembang