SuaraSumsel.id - Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB pada setiap Bahan Bakar Minyak (BBM) bakal dikenakan pada mesin industri di Sumatera Selatan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atau Pemprov sudah mengajukan perubahan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah kepada Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
“Pemprov ada perubahan Perda yang semula untuk BBM yang digunakan mesin-mesin industri tidak dipungut PBBKB dengan perubahan Perda semua dipungut,” kata Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Emmy Surawahyuni di Palembang, Selasa.
Perubahan Perda itu sudah diajukan ke Kemendagri sejak Juni lalu. Kekinian masih memproses sehingga belum ada penomoran peraturan daerah tersebut.
Baca Juga: Video Erick Tohir Soal WC SPBU Pertamina Berbayar Viral dan 4 Berita Pilihan di Sumsel
"PBBKB untuk mesin industri belum diberlakukan saat ini," ujarnya.
“Sementara ini masalahnya Perda itu belum keluar dari Kemendagri. Sehingga PBBKB mesin industri belum diberlakukan saat ini. InsyAllah tahun depan,” sambung dia.
Dalam penerapan Perda tersebut, PBBKB menjadi potensi target pendapatan pajak daerah tertinggi, yakni mencapai Rp827 miliar, yang ditargetkan menjadi Rp1,135 triliun. Peningkatannya mencapai Rp350 miliar.
Secara keseluruhan nilai target pajak daerah dari Rp3,250 triliun setelah direvisi menjadi Rp3,500 triliun atau naik menjadi sekitar Rp250 miliar.
Nilai tersebut rinciannya dari beberapa jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang senilai Rp958,53 miliar.
Baca Juga: Sumsel Terapkan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Aturannya
Nilai itu dari kendaraan roda dua dan roda empat senilai Rp958,5 miliar, PKB atas air senilai Rp36,9 juta. Realisasinya sudah mencapai Rp934,5 atau 94 persen, sementara untuk PKB alat berat nol.
Pajak air permukaan (PAP) tetap Rp12,06 miliar dengan realisasi Rp10,05 miliar atau 87,24 persen. Sedangkan, jenis pajak dari cukai rokok tetap senilai Rp528,9 miliar yang mana mencapai realisasinya baru Rp360,1 miliar atau 86,99 persen.
Untuk BBNKB kendaraan bermotor turun dari senilai Rp926,3 miliar menjadi Rp865,6 miliar.
Adapun rinciannya BBNKB R2 dan R4 mencapai Rp 865,6 miliar, BBN alat berat nol dan dan BBN kendaraan atas air Rp31,5 miliar atau 87,24 persen. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Video Erick Tohir Soal WC SPBU Pertamina Berbayar Viral dan 4 Berita Pilihan di Sumsel
-
Sumsel Terapkan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Aturannya
-
Pasien Covid-19 Menurun, Permintaan Darah Menurun
-
Polda Ingin Buat Regulasi agar Sumur Tua Tak Berizin Bisa Dikelola
-
Serapan Vaksin COVID-19 Diklaim Dinkes Palembang Capai 70 Persen
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Motivasi Langsung dari Gubernur, Ini Pesan Herman Deru untuk Generasi Muda Sumsel
-
Makin Mudah! Ini 7 Titik Pengisian Mobil Listrik di Tol Sumatera Selatan 2025
-
Biar Tahan 10 Tahun, Ini 6 Cara Merawat Baterai Mobil Listrik yang Benar
-
Lebih Nyaman atau Lebih Sexy? Ini Bedanya Push-Up Bra dan Bralette 2025
-
Dapat Saldo Dadakan! Klaim Sekarang 5 Link DANA Kaget Terbaru