SuaraSumsel.id - Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB pada setiap Bahan Bakar Minyak (BBM) bakal dikenakan pada mesin industri di Sumatera Selatan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atau Pemprov sudah mengajukan perubahan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah kepada Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
“Pemprov ada perubahan Perda yang semula untuk BBM yang digunakan mesin-mesin industri tidak dipungut PBBKB dengan perubahan Perda semua dipungut,” kata Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Emmy Surawahyuni di Palembang, Selasa.
Perubahan Perda itu sudah diajukan ke Kemendagri sejak Juni lalu. Kekinian masih memproses sehingga belum ada penomoran peraturan daerah tersebut.
"PBBKB untuk mesin industri belum diberlakukan saat ini," ujarnya.
“Sementara ini masalahnya Perda itu belum keluar dari Kemendagri. Sehingga PBBKB mesin industri belum diberlakukan saat ini. InsyAllah tahun depan,” sambung dia.
Dalam penerapan Perda tersebut, PBBKB menjadi potensi target pendapatan pajak daerah tertinggi, yakni mencapai Rp827 miliar, yang ditargetkan menjadi Rp1,135 triliun. Peningkatannya mencapai Rp350 miliar.
Secara keseluruhan nilai target pajak daerah dari Rp3,250 triliun setelah direvisi menjadi Rp3,500 triliun atau naik menjadi sekitar Rp250 miliar.
Nilai tersebut rinciannya dari beberapa jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang senilai Rp958,53 miliar.
Baca Juga: Video Erick Tohir Soal WC SPBU Pertamina Berbayar Viral dan 4 Berita Pilihan di Sumsel
Nilai itu dari kendaraan roda dua dan roda empat senilai Rp958,5 miliar, PKB atas air senilai Rp36,9 juta. Realisasinya sudah mencapai Rp934,5 atau 94 persen, sementara untuk PKB alat berat nol.
Pajak air permukaan (PAP) tetap Rp12,06 miliar dengan realisasi Rp10,05 miliar atau 87,24 persen. Sedangkan, jenis pajak dari cukai rokok tetap senilai Rp528,9 miliar yang mana mencapai realisasinya baru Rp360,1 miliar atau 86,99 persen.
Untuk BBNKB kendaraan bermotor turun dari senilai Rp926,3 miliar menjadi Rp865,6 miliar.
Adapun rinciannya BBNKB R2 dan R4 mencapai Rp 865,6 miliar, BBN alat berat nol dan dan BBN kendaraan atas air Rp31,5 miliar atau 87,24 persen. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Video Erick Tohir Soal WC SPBU Pertamina Berbayar Viral dan 4 Berita Pilihan di Sumsel
-
Sumsel Terapkan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Aturannya
-
Pasien Covid-19 Menurun, Permintaan Darah Menurun
-
Polda Ingin Buat Regulasi agar Sumur Tua Tak Berizin Bisa Dikelola
-
Serapan Vaksin COVID-19 Diklaim Dinkes Palembang Capai 70 Persen
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Apa Itu DME? Energi Pengganti LPG dari Batu Bara yang Kini Dikembangkan di Sumsel
-
150 UMKM Sumsel Naik Kelas, Program InkuBI 2026 Siap Dorong Ekonomi Digital
-
Detik-detik Dishub Hentikan Kendaraan, 3 Truk Langsung Tabrakan Beruntun di Palembang
-
Langkah Agresif Bank Sumsel Babel, Lelang Aset Digelar Serentak di Tiga Wilayah
-
SMBR Dorong Tukang Jadi Influencer Konstruksi Lewat Akademi Jago Bangunan di OKI