SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan penerapan PPKM level 3 ini, bertujuan mengendalikan penyebaran COVID-19.
“Walau sudah melandai, tapi COVID-19 masih ada. Tentu kita tidak mau ada gelombang ketiga,” kata Herman Deru seperti melansir ANTARA.
Pemerintah provinsi sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait mekanisme penerapan regulasi penerapan PPKM level 3 tersebut.
"Pembatasan akan dilakukan sesuai regulasi PPKM dari pemerintah pusat. Namun yang pasti, semua aturannya akan kita terapkan di lapangan, kata dia.
Di masa pandemi covid 19, perayaan Nataru dan libur panjang lainnya harus disikapi dengan baik. Masyarakat diimbau tidak melakukan perjalanan ke daerah lain dalam mencegah penularan COVID-19.
Pada penerapan PPKM Level 3, penutupan sejumlah tempat hiburan termasuk juga di kawasan Jembatan Ampera yang kerap menjadi pusat kegiatan masyarakat saat malam pergantian tahun di ibu kota Palembang, masih akan masih akan dilakukan kajian.
"Kami lihat dulu aturannya. Jika masyarakat disiplin protokol kesehatan maka pembatasan tidak akan ketat. Untuk penutupan Jembatan Ampera, kami akan lihat dulu hasil rekayasa lalu lintas yang dilakukan Dinas Perhubungan dan Polda Sumsel, ujar dia.
Pemprov juga membentuk Satuan Tugas atau Satgas Monitoring melakukan pengawasan di tempat-tempat keramaian.
Baca Juga: Palembang Diguyur Hujan, Berikut Wilayah di Sumsel Diprakirakan Hujan Malam Ini
Pemerintah pusat berencana menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.
PPKM level 3 Nataru tersebut akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, di seluruh provinsi. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Terapkan PPKM Level 3 Libur Nataru, Pemerintah Ajak Sukseskan Bersama
-
Wisata di DIY Tetap Buka Selama Libur Nataru, Dispar Perluas Kolaborasi Awasi Prokes
-
Warga Dukung Usulan PHRI Masyarakat Diizinkan Bepergian Saat Nataru: Bangkitkan Ekonomi
-
Libur Akhir Tahun di Palembang, Objek Wisata Ditutup dan Mal Terisi 50 Persen
-
PPKM Level 3 Nasional Saat Nataru Diprotes Epidemiolog UI, Satgas: Perlu Samakan Levelnya
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Sriwijaya FC Terpuruk di Dasar Klasemen, Belum Sekali Pun Menang
-
Saat Energi Menetes Jadi Madu: Cerita tentang Alam yang Kembali Menghidupi Manusia
-
Batu Giok Terbesar di Dunia Ditemukan di Aceh, Bisa Bikin Masjid Megah dari Giok
-
Rezeki Awal Pekan di Akhir Bulan: 7 Link Dana Kaget Siap Bagi-Bagi Saldo Hari Ini
-
BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025