SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan penerapan PPKM level 3 ini, bertujuan mengendalikan penyebaran COVID-19.
“Walau sudah melandai, tapi COVID-19 masih ada. Tentu kita tidak mau ada gelombang ketiga,” kata Herman Deru seperti melansir ANTARA.
Pemerintah provinsi sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait mekanisme penerapan regulasi penerapan PPKM level 3 tersebut.
"Pembatasan akan dilakukan sesuai regulasi PPKM dari pemerintah pusat. Namun yang pasti, semua aturannya akan kita terapkan di lapangan, kata dia.
Di masa pandemi covid 19, perayaan Nataru dan libur panjang lainnya harus disikapi dengan baik. Masyarakat diimbau tidak melakukan perjalanan ke daerah lain dalam mencegah penularan COVID-19.
Pada penerapan PPKM Level 3, penutupan sejumlah tempat hiburan termasuk juga di kawasan Jembatan Ampera yang kerap menjadi pusat kegiatan masyarakat saat malam pergantian tahun di ibu kota Palembang, masih akan masih akan dilakukan kajian.
"Kami lihat dulu aturannya. Jika masyarakat disiplin protokol kesehatan maka pembatasan tidak akan ketat. Untuk penutupan Jembatan Ampera, kami akan lihat dulu hasil rekayasa lalu lintas yang dilakukan Dinas Perhubungan dan Polda Sumsel, ujar dia.
Pemprov juga membentuk Satuan Tugas atau Satgas Monitoring melakukan pengawasan di tempat-tempat keramaian.
Baca Juga: Palembang Diguyur Hujan, Berikut Wilayah di Sumsel Diprakirakan Hujan Malam Ini
Pemerintah pusat berencana menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.
PPKM level 3 Nataru tersebut akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, di seluruh provinsi. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Terapkan PPKM Level 3 Libur Nataru, Pemerintah Ajak Sukseskan Bersama
-
Wisata di DIY Tetap Buka Selama Libur Nataru, Dispar Perluas Kolaborasi Awasi Prokes
-
Warga Dukung Usulan PHRI Masyarakat Diizinkan Bepergian Saat Nataru: Bangkitkan Ekonomi
-
Libur Akhir Tahun di Palembang, Objek Wisata Ditutup dan Mal Terisi 50 Persen
-
PPKM Level 3 Nasional Saat Nataru Diprotes Epidemiolog UI, Satgas: Perlu Samakan Levelnya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?