SuaraSumsel.id - Peraturan turunan pengendalian mobilitas masyarakat telah dipersiapkan Pemerintah Provinsi guna mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 pada akhir tahun ini.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan bentuk peraturan tersebut sedang dipersiapkan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sumsel.
“Sudah saya perintahkan Biro Hukum merancang draf aturan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang ditujukan untuk mengatur mobilitas masyarakat,” kata Gubernur Herman Deru.
Dalam merumuskan aturan tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu aturan tidak mengurangi kemeriahan umat beribadah, namun tetap sesuai dengan protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga: Pertamina Sebut 99 Titik SPBU Gunakan Listrik Surya, Juga Ada di Sumsel
Dikatakan, pencegahan penting berada pada kedisplinan menerapkan prokes seperti memakai masker selama beraktivitas, menghindari kerumunan dan menjaga kehigienisan.
“Poinnya itu jangan sampai kondisi penyebaran COVID-19 di Sumsel, khususnya Palembang yang sudah melandai ini kembali meningkat. Lalu jangan mengurangi kemeriahan umat beribadah,” ujarnya.
Masyarakat di luar yang memiliki kepentingan ataupun kewajibannya saat Natal dan tahun baru guna beraktivitas di rumah.
“Sangat mungkin ini ada klausul yang mengatakan Natal dan tahun baru di rumah saja. Tapi saya belum terima drafnya. Kalau Sumsel berhasil tidak ada lonjakan atau klaster baru saat Natal dan tahun baru ini maka itu berhasil seperti arahan pemerintah pusat,” ujar ia.
Pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, mengantisipasi adanya lonjakan kasus penyebaran COVID-19 selama Natal dan tahun baru setiap provinsi menerapkan PPKM level tiga.
Baca Juga: Sah! UMP Sumsel Tahun 2022 Sebesar Rp3,144 Juta
Penerapan PPKM level tiga mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Sesuai dengan arahan Presiden pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 tidak diadakan penyekatan. Namun orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan dan hasil tes usap,” tandasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
UMK Palembang Masih Dibahas, Diumumkan Akhir November
-
Sah! UMP Sumsel Tahun 2022 Sebesar Rp3,144 Juta
-
Digitalisasi Mendorong Pariwisata Sumsel Makin Dikenal meski Pandemi
-
Yuk Saksikan Gerhana Bulan Malam Ini, di Sumsel Terlihat Pukul 19.05 WIB
-
Live Webinar Pemulihan Ekonomi dan Pariwisata Sumsel Usai Pandemi COVID-19
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Motivasi Langsung dari Gubernur, Ini Pesan Herman Deru untuk Generasi Muda Sumsel
-
Makin Mudah! Ini 7 Titik Pengisian Mobil Listrik di Tol Sumatera Selatan 2025
-
Biar Tahan 10 Tahun, Ini 6 Cara Merawat Baterai Mobil Listrik yang Benar
-
Lebih Nyaman atau Lebih Sexy? Ini Bedanya Push-Up Bra dan Bralette 2025
-
Dapat Saldo Dadakan! Klaim Sekarang 5 Link DANA Kaget Terbaru