SuaraSumsel.id - Peraturan turunan pengendalian mobilitas masyarakat telah dipersiapkan Pemerintah Provinsi guna mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 pada akhir tahun ini.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan bentuk peraturan tersebut sedang dipersiapkan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sumsel.
“Sudah saya perintahkan Biro Hukum merancang draf aturan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang ditujukan untuk mengatur mobilitas masyarakat,” kata Gubernur Herman Deru.
Dalam merumuskan aturan tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu aturan tidak mengurangi kemeriahan umat beribadah, namun tetap sesuai dengan protokol kesehatan (prokes).
Dikatakan, pencegahan penting berada pada kedisplinan menerapkan prokes seperti memakai masker selama beraktivitas, menghindari kerumunan dan menjaga kehigienisan.
“Poinnya itu jangan sampai kondisi penyebaran COVID-19 di Sumsel, khususnya Palembang yang sudah melandai ini kembali meningkat. Lalu jangan mengurangi kemeriahan umat beribadah,” ujarnya.
Masyarakat di luar yang memiliki kepentingan ataupun kewajibannya saat Natal dan tahun baru guna beraktivitas di rumah.
“Sangat mungkin ini ada klausul yang mengatakan Natal dan tahun baru di rumah saja. Tapi saya belum terima drafnya. Kalau Sumsel berhasil tidak ada lonjakan atau klaster baru saat Natal dan tahun baru ini maka itu berhasil seperti arahan pemerintah pusat,” ujar ia.
Pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, mengantisipasi adanya lonjakan kasus penyebaran COVID-19 selama Natal dan tahun baru setiap provinsi menerapkan PPKM level tiga.
Baca Juga: Pertamina Sebut 99 Titik SPBU Gunakan Listrik Surya, Juga Ada di Sumsel
Penerapan PPKM level tiga mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Sesuai dengan arahan Presiden pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 tidak diadakan penyekatan. Namun orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan dan hasil tes usap,” tandasnya. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
UMK Palembang Masih Dibahas, Diumumkan Akhir November
-
Sah! UMP Sumsel Tahun 2022 Sebesar Rp3,144 Juta
-
Digitalisasi Mendorong Pariwisata Sumsel Makin Dikenal meski Pandemi
-
Yuk Saksikan Gerhana Bulan Malam Ini, di Sumsel Terlihat Pukul 19.05 WIB
-
Live Webinar Pemulihan Ekonomi dan Pariwisata Sumsel Usai Pandemi COVID-19
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Puluhan Lansia di Prabumulih Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Menjaga Tetap Sehat di Usia Senja
-
Javaco Hadir di Palembang, Pengrajin Lokal Jadi Fokus Lewat Program Suara Jagoan
-
Akhir Penantian 40 Hari, 443 Jemaah Haji Asal OKU Timur Kembali ke Pelukan Keluarga
-
Tak Mau Balikan, Wanita Asal OKI Mengaku Foto Tanpa Busananya Disebar Mantan Pacar
-
BSB Mobile Bermasalah atau Tidak Bisa Login? Ini Langkah yang Harus Dilakukan Nasabah