SuaraSumsel.id - Peraturan turunan pengendalian mobilitas masyarakat telah dipersiapkan Pemerintah Provinsi guna mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 pada akhir tahun ini.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan bentuk peraturan tersebut sedang dipersiapkan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sumsel.
“Sudah saya perintahkan Biro Hukum merancang draf aturan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang ditujukan untuk mengatur mobilitas masyarakat,” kata Gubernur Herman Deru.
Dalam merumuskan aturan tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu aturan tidak mengurangi kemeriahan umat beribadah, namun tetap sesuai dengan protokol kesehatan (prokes).
Dikatakan, pencegahan penting berada pada kedisplinan menerapkan prokes seperti memakai masker selama beraktivitas, menghindari kerumunan dan menjaga kehigienisan.
“Poinnya itu jangan sampai kondisi penyebaran COVID-19 di Sumsel, khususnya Palembang yang sudah melandai ini kembali meningkat. Lalu jangan mengurangi kemeriahan umat beribadah,” ujarnya.
Masyarakat di luar yang memiliki kepentingan ataupun kewajibannya saat Natal dan tahun baru guna beraktivitas di rumah.
“Sangat mungkin ini ada klausul yang mengatakan Natal dan tahun baru di rumah saja. Tapi saya belum terima drafnya. Kalau Sumsel berhasil tidak ada lonjakan atau klaster baru saat Natal dan tahun baru ini maka itu berhasil seperti arahan pemerintah pusat,” ujar ia.
Pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, mengantisipasi adanya lonjakan kasus penyebaran COVID-19 selama Natal dan tahun baru setiap provinsi menerapkan PPKM level tiga.
Baca Juga: Pertamina Sebut 99 Titik SPBU Gunakan Listrik Surya, Juga Ada di Sumsel
Penerapan PPKM level tiga mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Sesuai dengan arahan Presiden pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 tidak diadakan penyekatan. Namun orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan dan hasil tes usap,” tandasnya. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
UMK Palembang Masih Dibahas, Diumumkan Akhir November
-
Sah! UMP Sumsel Tahun 2022 Sebesar Rp3,144 Juta
-
Digitalisasi Mendorong Pariwisata Sumsel Makin Dikenal meski Pandemi
-
Yuk Saksikan Gerhana Bulan Malam Ini, di Sumsel Terlihat Pukul 19.05 WIB
-
Live Webinar Pemulihan Ekonomi dan Pariwisata Sumsel Usai Pandemi COVID-19
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
8 Mobil Bekas Turbo Terbaik di Bawah Rp250 Juta untuk Pengguna Harian
-
Minat Investasi Melonjak 66,8%, Tabungan Emas Holding UMi BRI Melejit hingga 13,7 Ton
-
6 Mobil Bekas untuk Tampil Keren tanpa Biaya Modifikasi Mahal bagi Anak Muda
-
Rezeki Digital Datang Lagi! 8 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis Kalau Kamu Cepat Klaim
-
Terkuak! Bayi Dalam Kantong Plastik di Sungai Lilin Ternyata Dibuang Ibu Kandung Sendiri