SuaraSumsel.id - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru telah menandatangi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan pada tahun 2022. Besaran upah minimum ini sebesar Rp3,144.446.
Besaran upah minimum ni tidak mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2021 ini.
Menenggapi hal ini, Ketua Apindo Sumsel Sumarjono Saragih mengungkapkan jika pemerintah telah mengambil keputusan yang tepat, atau sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan daerah.
Pada rapat yang berlangsung awal pekan ini, Dewan pengupatahan daerah memutuskan nilai UMP sebesar Rp3,144,446. Besaran ini telah dihitung berdasarkan kebutuhan hidup dasar bagi pekerja.
"Baru sj dpt SK. Sama dengan rekomendasi Dewan Pengupahan," ujarnya kepada Suara.com, Jumat (19/11/2021).
Besaran UMP ini dikatakan Sumarjono, merupakan keputusan yang hendaknya juga dapat diterima oleh pekerja (buruh). Pengusaha berharap agar upah ini dihormati sebagai keputusan bersama.
"Kita menghormati dan apresiasi keputusan pak Gubernur," katanya.
Keputusan ini telah sesuai dengan amanat PP nomor 36 tahun 2021."Kita hormati dan apresiasi keputusan Gub dan sesuai dengan amanat PP 36/2021", terang ia.
Menurut dia, keputusan ini ialah keputusan terbaik di masa yang sulit. Apindo pun berharap pekerja dapat menerima keputusan ini dan bersama membangun semangat pemulihan ekonomi bersama.
Baca Juga: Digitalisasi Mendorong Pariwisata Sumsel Makin Dikenal meski Pandemi
"Keputusan terbaik di masa sukar. Apindo berharap buruh dapat menerimanya dan mari kita bangun lagi semangat pemulihan secara bersama," pungkasnya.
Namun sebelumnya, buruh di Sumatera Selatan menolah hasil rapat Dewan Pengupahan daerah. Pada rapat Dewan Pengupahan daerah pun, buruh tidak manandatangi keputusan tersebut.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumsel Abdullah Anang mengatakan pihaknya berupaya memperjuangkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2022 sesuai KLHB atau di atas UMP tahun lalu sekitar Rp3.140.000.
Pemerintah secara nasional menetapkan kenaikan upah minimum 2022 sekitar 1,09 persen. Sehingga jika mengacu kenaikan upah tersebut, maka dinilai relatif kecil, sehingga tidak memberikan pengaruh terhadap kesejahteraan buruh.
"Upah minimum provinsi sekarang ini Rp3,14 juta, jika melihat kenaikan harga kebutuhan pokok yang cukup tinggi dalam tahun ini, UMP tersebut tidak sesuai lagi dengan KLHB," ujarnya.
Ketua Forum Serikat Buruh (FSB) Nikeuba Palembang Hermawan menyatakan pihaknya menolak mekanisme atau formula penghitungan UMP 2022 yang menggunakan PP 36/2021.
Tag
Berita Terkait
-
UMP Sumbar 2022 Dipastikan Naik, Disnakertrans Sumbar: Tak Signifikan
-
UMP Kaltim Naik 1,1 Persen di 2022 Nanti, Jadi Rp 3 Juta Lebih
-
UMP 2022 Bali Diputuskan Naik 22 Ribu, Kenaikan di Bawah Rata-rata Nasional
-
UMP Sumsel Tak Naik Tahun 2022, Warganet: Harga Kebutuhan Selalu Naik
-
Buruh di Sumsel Ancam Demonstrasi, Minta Gubernur Herman Deru Naikkan UMP 2022
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?
-
Sepanjang 2025, Transformasi BRI Berbuah Kinerja Solid dan Kontribusi Nyata untuk Negeri
-
5 Rute Touring dari Palembang ke Pagaralam untuk Anak Motor Pecinta Tanjakan
-
Jelang Detik-Detik Tahun Baru, 11 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Lebat