Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 19 November 2021 | 20:09 WIB
Ilustrasi upah. UMP Sumsel 2022 tidak naik dibandingkan tahun 2021

SuaraSumsel.id - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru telah menandatangi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan pada tahun 2022. Besaran upah minimum ini sebesar Rp3,144.446.

Besaran upah minimum ni tidak mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2021 ini.

Menenggapi hal ini, Ketua Apindo Sumsel Sumarjono Saragih  mengungkapkan jika pemerintah telah mengambil keputusan yang tepat, atau sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan daerah. 

Pada rapat yang berlangsung awal pekan ini, Dewan pengupatahan daerah memutuskan nilai UMP sebesar Rp3,144,446. Besaran ini telah dihitung berdasarkan kebutuhan hidup dasar bagi pekerja.

Baca Juga: Digitalisasi Mendorong Pariwisata Sumsel Makin Dikenal meski Pandemi

"Baru sj dpt SK. Sama dengan rekomendasi Dewan Pengupahan," ujarnya kepada Suara.com, Jumat (19/11/2021).

Besaran UMP ini dikatakan Sumarjono, merupakan keputusan yang hendaknya juga dapat diterima oleh pekerja (buruh). Pengusaha berharap agar upah ini dihormati sebagai keputusan bersama.

"Kita menghormati dan apresiasi keputusan pak Gubernur," katanya.

Keputusan ini telah sesuai dengan amanat PP nomor 36 tahun 2021."Kita hormati dan apresiasi keputusan Gub dan sesuai dengan amanat PP 36/2021", terang ia.

Menurut dia, keputusan ini ialah keputusan terbaik di masa yang sulit. Apindo pun berharap pekerja dapat menerima keputusan ini dan bersama membangun semangat pemulihan ekonomi bersama.

Baca Juga: Yuk Saksikan Gerhana Bulan Malam Ini, di Sumsel Terlihat Pukul 19.05 WIB

"Keputusan terbaik di masa sukar. Apindo berharap buruh dapat menerimanya dan mari kita bangun lagi semangat pemulihan secara bersama," pungkasnya.

Namun sebelumnya, buruh di Sumatera Selatan menolah hasil rapat Dewan Pengupahan daerah. Pada rapat Dewan Pengupahan daerah pun, buruh tidak manandatangi keputusan tersebut.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumsel Abdullah Anang mengatakan pihaknya berupaya memperjuangkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2022 sesuai KLHB atau di atas UMP tahun lalu sekitar Rp3.140.000.

 Pemerintah secara nasional menetapkan kenaikan upah minimum 2022 sekitar 1,09 persen. Sehingga jika mengacu kenaikan upah tersebut, maka dinilai relatif kecil, sehingga tidak memberikan pengaruh terhadap kesejahteraan buruh.

"Upah minimum provinsi sekarang ini Rp3,14 juta, jika melihat kenaikan harga kebutuhan pokok yang cukup tinggi dalam tahun ini, UMP tersebut tidak sesuai lagi dengan KLHB," ujarnya.

Ketua Forum Serikat Buruh (FSB) Nikeuba Palembang Hermawan menyatakan pihaknya menolak mekanisme atau formula penghitungan UMP 2022 yang menggunakan PP 36/2021.

Sebagai bentuk protes pihaknya dengan tidak menandatangani berita acara rapat Dewan Pengupahan Sumsel.

Load More