SuaraSumsel.id - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya kembali digelar. Sidang yang digelar Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 Palembang, mengadili dua terdakwa yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Ahmad Nasuhi.
Sidang ini menghadirkan sebanyak enam orang saksi, lima diantaranya dihadirkan secara virtual sedangkan satu orang secara offline.
Mereka yang menjadi saksi yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang, mantan Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya Marwah M Diah, Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto, Loka Sangganegara serta Teguh Raharjo.
Marwah M Diah yang hadir secara online terlihat menggunakan selang oksigen.
Meski demikian ia masih tetap menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh hakim untuk mengetahui peristiwa mangkraknya pembangunan masjid Raya Sriwijaya.
Hakim lalu mempertanyakan seputar rencana proposal pembangunan masjid Sriwijaya. Sebagai mantan Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya, Marwah Diah membantah jika ia pernah mengajukan proposal kepada Pemerintah Provinsi Sumsel teruntuk pembangunan masjid Sriwijaya.
“Seiingat saya tidak ada proposal, iya tidak ada,”kata Marwah memberikan keterangan kepada hakim.
Menurut Marwah, saat itu ia hanya mengajukan surat permohonan pembangunan masjid dan disetujui oleh Pemerintah Provinsi Sumsel.
Marwah mengaku lupa berapa jumlah nominal uang yang diajukan.“Saya tidak ingat berapa,”ujarnya.
Baca Juga: Aksinya Viral, Buronan Jambret Bocah di Cakung Tertangkap usai Kabur ke Sumsel
Mendengar penjelasan tersebut, Alex Noerdin membantah. Ia memberikan klarifikasi serta menujukkan surat yang disebut adalah proposal pembangunan yang diajukan oleh pihak yayasan Masjid Raya Sriwijaya pada 6 Januari 2017.
Perihal permohonan bantuan dana pembangunan Masjid Sriwijaya yang ditujukan kepada Gubernur Sumsel.
“Yayasan Masjid Sriwijaya sudah menyelesaikan desain dan permohonan dana. Tertanda Sekretaris Umum Yayasan Masjid Sriwijaya Marwah M Diah,” kata Alex membacakan proposal tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Roy Riyadi menerangkan proposal yang ditunjukkan oleh Alex tersebut merupakan bagian dari sayembara pembangunan Masjid Sriwijaya pada 2011 lalu.
Pencairan dana pembangunan masjid sebesar Rp50 miliar diberikan pada 2015 melalui dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumsel.
Selain itu, juga pada 2017 kembali dicairkan sebesar Rp70 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Bocor Obrolan Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Nama Jaksa Roy Disebut
-
Tambah 40 Hari, Anak Alex Noerdin Kembali Mendekam di Rutan KPK
-
Usai Bos Ditahan KPK, Babel United Bakal Beri Kejutan Malam Ini
-
PNS Musi Banyuasin Diperiksa KPK Soal Pengaturan Pemenang Lelang Proyek
-
KPK Dalami Aliran Dana PT. Selaras Simpati Nusantara, Pemberi Suap Dodi Reza Alex
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Tabungan Pesirah BSB: Ketika Nilai Simpanan Bertemu Peluang Raih Mobil dan Kemudahan Transaksi
-
Kolam Mendadak Merah Seperti Darah di Pagaralam, Fenomena Alam atau Ulah Warga?
-
BRI Perluas Layanan ATM dan CRM: GoPay Kini Bisa Tarik Tunai
-
Pamit Beli Nasi, Remaja 12 Tahun di OKI Ditemukan Tewas dengan Belasan Luka Tusuk
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah