SuaraSumsel.id - Istri bandar narkoba di Palembang, Ateng divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang. Keputusan ini memicu reaksi masyarakat sipil.
Keputusan vonis bebas yang ditbacakan majelis pada Jumat (29/10/2021) lalu.
“Benar, rencana besok kami akan gelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, dengan tujuan mempertanyakan keputusan majelis hakim atas vonis bebas terdakwa Hijriah Agustina alias Ria, isteri salah satu bandar narkoba,” ujar Penanggungjawab aksi, Nurfrafyanti Fanny melalui Koodinator Lapangan (Korlap), K Syarcowie SH, kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
“Keputusan ini jadi timbul tanda tanya di hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A ini, bagaimana ceritanya bisa bebas bandar tersebut, apalagi barang buktinya jelas. Apalagi dia mengetahui bahwa suaminya menjuar sabu tersebut namun tidak satupun pasal yang menjeratnya,” jelas ia.
Baca Juga: Aksinya Viral, Buronan Jambret Bocah di Cakung Tertangkap usai Kabur ke Sumsel
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut, pihak kepolisian akan menerjunkan 150 personil Polrsetabes Palembang.
“Ya, kita sudah monitor aksi unjukrasa tersebut. Sedikitnya kita akan turunkan sekitar 150 personil untuk pengamanan di lapangan sejumlah peralatan juga disiagakan dilokasi. Kita siapkan alat dalmas. Selain itu, Baracuda dan AWC juga siaga, untuk berjaga-jaga,” kata AKBP Eddy, Kabag Ops Polrestabes Palembang.
Diketahui istri bandar narkoba Hijriah Agustina alias Ria ditangkap saat polisi mengerebek kampung narkoba pertengahan tahun ini.
Dalam pengerebekkan tersebut istri bandar narkoba Ateng ini menjadi saksi bagi sejumlah pelaku lainnya. Pada perjalanan kasusnya, dia sempat dituntut oleh jaksa selama 16 tahun penjara.
Namun oleh majelis hakim, istri bandar narkoba ini malah divonis bebas.
Baca Juga: BPBD Sumsel Ingatkan Petani, Ancaman Cuaca Buruk hingga Maret 2022
Pihak pengadilan mengungkapkan jika dakwaan dan tuntutan yang diajukan dalam persidangan tidak tepat. Karena terdakwa hanya menjadi terdakwa karena mengetahui aktivitas jual beli narkoba dan tidak ada keinginan untuk memberhentikan.
Namun dalam dakwaan dan dituntutan disebutkan jika istri bandar narkoba ini digolongkan penjual atau turut menjual alias bandar narkoba.
Berita Terkait
-
Drama Penangkapan 2 Pengedar Narkoba di Jakut, Berawal dari Transaksi Kecil Berakhir 1,7 Kg Sabu
-
Polri Dalami Pengakuan Bandar Narkoba yang Nyetor ke Polres Labuhanbatu Rp160 Juta per Bulan
-
Bisnis Narkoba Kakak-Adik Helen di Jambi Raup Rp1 Miliar Per Minggu, Kelola 7 Lapak Maut
-
Masih Ingat Emak-emak di Jambi Gerebek Markas Narkoba? Helen si Bandar yang Meresahkan Kini Berhasil Ditangkap
-
Terapkan TPPU ke Bandar dan Kurir Narkoba, Kabareskrim: Kami Kejar Aset-asetnya!
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
Terkini
-
Lulusan Fakultas Hukum, Fitrianti Agustinda Terseret Korupsi Dana PMI Palembang
-
Eks Wawako Palembang Ditahan Korupsi PMI, Kekayaannya Rp8,3 Miliar Lebih
-
Profil Fitrianti Agustinda di Balik Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Palembang
-
Jejak Kasus Korupsi Dana PMI Palembang: Eks Wawako dan Suami Jadi Tersangka
-
Eks Wawako Fitrianti dan Suami Ditahan Kasus Korupsi Dana PMI Palembang