SuaraSumsel.id - Istri bandar narkoba di Palembang, Ateng divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang. Keputusan ini memicu reaksi masyarakat sipil.
Keputusan vonis bebas yang ditbacakan majelis pada Jumat (29/10/2021) lalu.
“Benar, rencana besok kami akan gelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, dengan tujuan mempertanyakan keputusan majelis hakim atas vonis bebas terdakwa Hijriah Agustina alias Ria, isteri salah satu bandar narkoba,” ujar Penanggungjawab aksi, Nurfrafyanti Fanny melalui Koodinator Lapangan (Korlap), K Syarcowie SH, kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
“Keputusan ini jadi timbul tanda tanya di hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A ini, bagaimana ceritanya bisa bebas bandar tersebut, apalagi barang buktinya jelas. Apalagi dia mengetahui bahwa suaminya menjuar sabu tersebut namun tidak satupun pasal yang menjeratnya,” jelas ia.
Baca Juga: Aksinya Viral, Buronan Jambret Bocah di Cakung Tertangkap usai Kabur ke Sumsel
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut, pihak kepolisian akan menerjunkan 150 personil Polrsetabes Palembang.
“Ya, kita sudah monitor aksi unjukrasa tersebut. Sedikitnya kita akan turunkan sekitar 150 personil untuk pengamanan di lapangan sejumlah peralatan juga disiagakan dilokasi. Kita siapkan alat dalmas. Selain itu, Baracuda dan AWC juga siaga, untuk berjaga-jaga,” kata AKBP Eddy, Kabag Ops Polrestabes Palembang.
Diketahui istri bandar narkoba Hijriah Agustina alias Ria ditangkap saat polisi mengerebek kampung narkoba pertengahan tahun ini.
Dalam pengerebekkan tersebut istri bandar narkoba Ateng ini menjadi saksi bagi sejumlah pelaku lainnya. Pada perjalanan kasusnya, dia sempat dituntut oleh jaksa selama 16 tahun penjara.
Namun oleh majelis hakim, istri bandar narkoba ini malah divonis bebas.
Baca Juga: BPBD Sumsel Ingatkan Petani, Ancaman Cuaca Buruk hingga Maret 2022
Pihak pengadilan mengungkapkan jika dakwaan dan tuntutan yang diajukan dalam persidangan tidak tepat. Karena terdakwa hanya menjadi terdakwa karena mengetahui aktivitas jual beli narkoba dan tidak ada keinginan untuk memberhentikan.
Berita Terkait
-
Drama Penangkapan 2 Pengedar Narkoba di Jakut, Berawal dari Transaksi Kecil Berakhir 1,7 Kg Sabu
-
Polri Dalami Pengakuan Bandar Narkoba yang Nyetor ke Polres Labuhanbatu Rp160 Juta per Bulan
-
Bisnis Narkoba Kakak-Adik Helen di Jambi Raup Rp1 Miliar Per Minggu, Kelola 7 Lapak Maut
-
Masih Ingat Emak-emak di Jambi Gerebek Markas Narkoba? Helen si Bandar yang Meresahkan Kini Berhasil Ditangkap
-
Terapkan TPPU ke Bandar dan Kurir Narkoba, Kabareskrim: Kami Kejar Aset-asetnya!
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Tangisan Pilu dI Rumah Kosong, Warga Syok Temukan Bayi Perempuan di Garasi
-
Ambulans RSUD Kosong Sopir dan BBM, Keluarga Nangis Histeris Urus Jenazah Sendiri
-
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran