Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 08 November 2021 | 16:14 WIB
Istri bandar narkoba lolos dari jeratan hukuman 16 tahun penjara.

SuaraSumsel.id - Seorang istri bandar narkoba, Hijriah Agustina alias Ria divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan.

Sidang yang berlangsung akhir pekan lalu, Jumat (5/11/2021) menjadi polemik. Mengingat, Ria termasuk yang diamankan saat polisi mengerebek kampung narkoba di Palembang belum lama ini.

Terkait vonis ini, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Abu Hanifah mengungkapkan majelis hakim memiliki pertimbangan yakni fakta persidangan.

Melansir sumselupdate.com - jaringan Suara.com, sebagaimana pertimbangan majelis hakim dalam persidangan tidak menemukan unsur pidana dari apa yang telah didakwakan kepada terdakwa.

Baca Juga: Aksinya Viral, Buronan Jambret Bocah di Cakung Tertangkap usai Kabur ke Sumsel

Jika melihat fakta persidangan dari isi putusan, jika terdakwa mengetahui adanya tindak pidana narkotika namun tidak dilaporkan ke penegak hukum.

“Artinya, perbuatan terdakwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana namun tidak didakwa didalam dakwaan penuntut umum, ketika tidak didakwakan mengenai hal itu maka hakim tidak bisa menghukumnya,” ungkap Abu Hanifah.

Namun dalam dakwaan, jaksa menempatkan tersangka penjual.

Load More