Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 18:50 WIB
Warga Suka Mukti menduduki lahan perusahaan, PT. Treekreasi Marga Mulia [ist]

Terakhir mediasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI di tahun 2021, PT. TMM juga tidak memperlihatkan alas hak dan hak guna usaha (HGU) mereka.

"Masalahnya perushaaan tidak pernah memperlihatkan alas hak mereka. Klaim HGU, tapi tidak pernah diperlihatkan peta dan alas hak hukum mereka," pungkas perwakilan LBH Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP).

Karena itu, pada mediasi terakhir, Pemkab Kabupaten menganjurkan agar dilakukan rembuk atau mediasi, antar perusahaan dan masyarakat memperoleh kesepakatan.

Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan mengajurkan masyarakat agar menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM

Load More