Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 28 September 2021 | 19:33 WIB
Mantan Gubernur Alex Noerdin bersaksi secara virtual [ist]

SuaraSumsel.id - Tersangka kasus korupsi masjid Sriwjaya, Alex Noerdin bersaksi di persidangan yang berlangsung virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/9/2021).

Dalam kesaksiannya, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengungkap jika masjid Sriwjaya bukan masjid sembarangan.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 orang saksi untuk empat orang terdakwa. 

Keempat terdakwa  yakni, Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Ketua Panitia Divisi Lelang pembangunan masjid Sriwijaya Syarifudin dan Kerjasama Operasional (KSO) PT brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi kridayani.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad ke Sumsel, Datangi Kampung Irjen Napoleon

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Pentuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menghadirkan sebanyak 10 orang saksi dimana salah satunya adalah Alex Noerdin.

Alex dalam kesaksiannya mengungkapkan, jika pembangunan masjid Raya  Sriwijaya ini semula direncanakan berada di kawasan dekat Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.

Ssetelah melakukan beberapa kali kajian, lokasi tersebut terlalu jauh di luar kota Palembang.

"Saya lihat lagi (lokasi awal) siapa yang mau shalat di sana? terlalu jauh. Saya lalu minta di bagian aset di biro hukum, ada tidak lahan Pemprov di dekat Jakabaring? Ardani (Kabiro Hukum) waktu itu menjawab ada pak di depan UIN (Universitas Islam Negeri) ini bagus," ungkap Alex Noerdin.

Setelah menemukan lokasi pembangunan masjid Sriwijaya di Jakabaring, Alex pun berencana membangun Islamic Centre. 

Baca Juga: Lebih Waspada, Kematian Anak Sumsel akibat Terpapar COVID-19 Tinggi

Pemerintah Provinsi pun melakukan sayembara mencari design dengan perincian spesifikasi bahan terbaik bagi masjid Sriwijaya.

"Ini Masjid bukan sembarang masjid, tapi disayembarakan, ada 20 (design yang masuuk) diputuskanlah satu bentuk bangunan yang cocok,"ungkap Alex.

Usai mendapatkan desain terbaik, Alex mengungkapkan munculah nominal anggaran dana pembangunan masjid sebesar Rp668 Miliar. 

Anggaran itu kemudian diajukan ke DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Alex kemudian menerbitkan Pergub pada tahun 2015 dengan dana pertama pembangunan dicairkan sebesar Rp50 miliar.

Pada 2017 pun dana kembali dikeluarkan sebesar Rp80 miliar hingga keseluruhannya mencapai Rp130 miliar.

"Itu sebagai pemancing, bukan kita minta Rp 668 Miliar (dicairkan DPRD). Di tahun 2015 itu Rp50 miliar, 2017 sebesar Rp80 miliar saya sangat yakin nantinya akan ada investor meneruskan pembangunan ini,"ungkap Alex.

Load More