SuaraSumsel.id - Tersangka kasus korupsi masjid Sriwjaya, Alex Noerdin bersaksi di persidangan yang berlangsung virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/9/2021).
Dalam kesaksiannya, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengungkap jika masjid Sriwjaya bukan masjid sembarangan.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 orang saksi untuk empat orang terdakwa.
Keempat terdakwa yakni, Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Ketua Panitia Divisi Lelang pembangunan masjid Sriwijaya Syarifudin dan Kerjasama Operasional (KSO) PT brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi kridayani.
Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Pentuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menghadirkan sebanyak 10 orang saksi dimana salah satunya adalah Alex Noerdin.
Alex dalam kesaksiannya mengungkapkan, jika pembangunan masjid Raya Sriwijaya ini semula direncanakan berada di kawasan dekat Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.
Ssetelah melakukan beberapa kali kajian, lokasi tersebut terlalu jauh di luar kota Palembang.
"Saya lihat lagi (lokasi awal) siapa yang mau shalat di sana? terlalu jauh. Saya lalu minta di bagian aset di biro hukum, ada tidak lahan Pemprov di dekat Jakabaring? Ardani (Kabiro Hukum) waktu itu menjawab ada pak di depan UIN (Universitas Islam Negeri) ini bagus," ungkap Alex Noerdin.
Setelah menemukan lokasi pembangunan masjid Sriwijaya di Jakabaring, Alex pun berencana membangun Islamic Centre.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad ke Sumsel, Datangi Kampung Irjen Napoleon
Pemerintah Provinsi pun melakukan sayembara mencari design dengan perincian spesifikasi bahan terbaik bagi masjid Sriwijaya.
"Ini Masjid bukan sembarang masjid, tapi disayembarakan, ada 20 (design yang masuuk) diputuskanlah satu bentuk bangunan yang cocok,"ungkap Alex.
Usai mendapatkan desain terbaik, Alex mengungkapkan munculah nominal anggaran dana pembangunan masjid sebesar Rp668 Miliar.
Anggaran itu kemudian diajukan ke DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Alex kemudian menerbitkan Pergub pada tahun 2015 dengan dana pertama pembangunan dicairkan sebesar Rp50 miliar.
Pada 2017 pun dana kembali dikeluarkan sebesar Rp80 miliar hingga keseluruhannya mencapai Rp130 miliar.
"Itu sebagai pemancing, bukan kita minta Rp 668 Miliar (dicairkan DPRD). Di tahun 2015 itu Rp50 miliar, 2017 sebesar Rp80 miliar saya sangat yakin nantinya akan ada investor meneruskan pembangunan ini,"ungkap Alex.
Berita Terkait
-
Alex Noerdin, Kasus Korupsi, dan Politik Partai Golkar Sumsel
-
Sekilas Profil Alex Noerdin, Karier Jadi Gubernur hingga Kasus Korupsi
-
Masjid Sriwijaya Dibangun Berdasarkan SK Gubernur, Alex Noerdin Minta Dicairkan Rp50 M
-
Alex Noerdin Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya, Peran Legislatif Dipertanyakan
-
Tiga Tersangka Masjid Sriwijaya, Terjerat Dua Kasus Korupsi
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
BRI Dukung Pembangunan Rumah Hunian Danantara untuk Ringankan Penderitaan Masyarakat
-
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?
-
Sepanjang 2025, Transformasi BRI Berbuah Kinerja Solid dan Kontribusi Nyata untuk Negeri
-
5 Rute Touring dari Palembang ke Pagaralam untuk Anak Motor Pecinta Tanjakan