SuaraSumsel.id - Tersangka kasus korupsi masjid Sriwjaya, Alex Noerdin bersaksi di persidangan yang berlangsung virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/9/2021).
Dalam kesaksiannya, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengungkap jika masjid Sriwjaya bukan masjid sembarangan.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 orang saksi untuk empat orang terdakwa.
Keempat terdakwa yakni, Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Ketua Panitia Divisi Lelang pembangunan masjid Sriwijaya Syarifudin dan Kerjasama Operasional (KSO) PT brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi kridayani.
Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Pentuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menghadirkan sebanyak 10 orang saksi dimana salah satunya adalah Alex Noerdin.
Alex dalam kesaksiannya mengungkapkan, jika pembangunan masjid Raya Sriwijaya ini semula direncanakan berada di kawasan dekat Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.
Ssetelah melakukan beberapa kali kajian, lokasi tersebut terlalu jauh di luar kota Palembang.
"Saya lihat lagi (lokasi awal) siapa yang mau shalat di sana? terlalu jauh. Saya lalu minta di bagian aset di biro hukum, ada tidak lahan Pemprov di dekat Jakabaring? Ardani (Kabiro Hukum) waktu itu menjawab ada pak di depan UIN (Universitas Islam Negeri) ini bagus," ungkap Alex Noerdin.
Setelah menemukan lokasi pembangunan masjid Sriwijaya di Jakabaring, Alex pun berencana membangun Islamic Centre.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad ke Sumsel, Datangi Kampung Irjen Napoleon
Pemerintah Provinsi pun melakukan sayembara mencari design dengan perincian spesifikasi bahan terbaik bagi masjid Sriwijaya.
"Ini Masjid bukan sembarang masjid, tapi disayembarakan, ada 20 (design yang masuuk) diputuskanlah satu bentuk bangunan yang cocok,"ungkap Alex.
Usai mendapatkan desain terbaik, Alex mengungkapkan munculah nominal anggaran dana pembangunan masjid sebesar Rp668 Miliar.
Anggaran itu kemudian diajukan ke DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Alex kemudian menerbitkan Pergub pada tahun 2015 dengan dana pertama pembangunan dicairkan sebesar Rp50 miliar.
Pada 2017 pun dana kembali dikeluarkan sebesar Rp80 miliar hingga keseluruhannya mencapai Rp130 miliar.
"Itu sebagai pemancing, bukan kita minta Rp 668 Miliar (dicairkan DPRD). Di tahun 2015 itu Rp50 miliar, 2017 sebesar Rp80 miliar saya sangat yakin nantinya akan ada investor meneruskan pembangunan ini,"ungkap Alex.
Berita Terkait
-
Alex Noerdin, Kasus Korupsi, dan Politik Partai Golkar Sumsel
-
Sekilas Profil Alex Noerdin, Karier Jadi Gubernur hingga Kasus Korupsi
-
Masjid Sriwijaya Dibangun Berdasarkan SK Gubernur, Alex Noerdin Minta Dicairkan Rp50 M
-
Alex Noerdin Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya, Peran Legislatif Dipertanyakan
-
Tiga Tersangka Masjid Sriwijaya, Terjerat Dua Kasus Korupsi
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Review Onix Mexicola: Parfum Viral yang Wanginya Bikin Auto Nengok
-
Staycation Hits Palembang: 5 Hotel dengan Pemandangan Jembatan Ampera Terbaik
-
Bidar di Sungai Musi Palembang Meriah, Tapi Benarkah Sudah Jadi Identitas Sumsel?
-
Lengkap! Fatchu Rohman Jadi Rekrutan Pamungkas Sumsel United Musim Ini
-
Membludak! 825 Pendaki Rayakan Kemerdekaan 80 Tahun di Gunung Dempo