Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 28 September 2021 | 21:22 WIB
Taufik Kiemas, suami Megawati Soekarno Putri menyumbang masjid Sriwijaya selama dua tahun [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi masjid Sriwjaya dengan empat terdakwa, terus dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/9/2021).

Pada sidang dengan agenda menghadirkan 10 saksi, juga dihadirkan tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Usai sidang itu pun terungkap, jika suami Megawati Soekarnoputri, Taufik Kiemas terus menyumbangkan pembangunan masjid tersebut selama dua tahun.

Dikatakan jaksa penuntut umum, Roy Riyadi jika dalam pelaksanaan pembangunan Masjid Sriwijaya diketahui juga donatur tetap yakni Taufik Kiemas.

Suami megawati itu menyumbangkan donasi Rp25 juta setiap bulannya.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad ke Sumsel, Datangi Kampung Irjen Napoleon

"Setiap bulan ketika pulang ke Palembang, ia selalu memberikan sumbangan sebesar Rp25 juta untuk pembangunan masjid," kata jaksa tersebut.

Pemberian donasi sumbangan itu berlangsung selama dua tahun, yakni 2015-2017. Pemberian itupun kemudian terhenti saat proses pembangunan Masjid Sriwijaya menjadi mangkrak.

"Uang yang setiap bulan diberikan almarhum Taufik Kiemas itu dalam pelaksanaannya disalahgunakan. Kami belum tahu nominal seluruhnya berapa, yang jelas setiap bulan Rp25 juta dan berjalan sejak tahun 2015-2017,"ungkap Roy.

Kesaksian Alex Noerdin

Dalam kesaksiannya, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya menerima aliran dana Rp2,43 miliar.

Baca Juga: Lebih Waspada, Kematian Anak Sumsel akibat Terpapar COVID-19 Tinggi

Nama Alex, disebut pertama kali oleh Toni.

Mantan Gubernur Alex Noerdin bersaksi secara virtual [ist]

"Bapak kenal siapa Toni? ,"tanya JPU Roy Riiadi kepada Alex saat sidang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/9/2021).

"Siapa Toni?"jawab Alex.

Roy kemudian kembali bertanya balik kepada Alex soal nama tersebut.

"Saya bertannya kepada bapak,"kata Roy.

"Saya juga nanya ke bapak, Toni itu siapa? saya tidak kenal,"tegas Alex.

Usai  sidang Roy menyebutkan, penyidik kejaksaan menemukan bukti adanya potongan kertas yang bertuliskan "untuk Sumsel satu " dengan nominal Rp2,34 miliar. Selain uang, terdapat juga dana penyewaan helikopter sebesar Rp300 juta dari orang bernama Toni tersebut.

Menurut Roy, aliran itu nantinya akan dibongkar oleh JPU pada sidang selanjutnya. "Nanti akan kita buktikan,"kata Roy.

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung.

Load More