Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 27 September 2021 | 09:47 WIB
Ilustrasi mayat perempuan [shutterstock]

Kurang dari tiga jam pasca penemuan sesosok mayat perempuan di rumah kososng di Dusun V Desa Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

Satreskrim Polres Mura berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku atas nama, Bagus Tri Atmaja (23) warga Dusun V Desa Wonokerto.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kasat Reskrim, Alex Andriyan mengatakan bahwa, pihaknya mendapat informasi adanya penemuan mayat di Dusun V Desa E Wonokerto yang diduga menjadi korban pembunuhan. 

“Alhamdulilah dari gerak cepat tim Satuan Reserse Polres Mura pelaku berhasil diamankan. Hasil dari introgasi, pelaku mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban pada Rabu malam di TKP penemuan itu,” kata Kapolres.

Baca Juga: Lebih Waspada, Kematian Anak Sumsel akibat Terpapar COVID-19 Tinggi

Kapolres menjelaskan, korban langsung dilakukan evakuasi ke Rumah Sakit Sobirin.“Untuk sementara pelaku hanya satu orang atas nama Bagus,” jelasnya Kapolres.

Menurut ia, motifnya untuk sementara ini adalah, dimana pelaku habis menerima layanan sek dari korban, kemudian setelah selesai terjadi cekcok, sehingga pelaku melakukan penganiayaan kepada korban.

"Hanya saja, untuk lebih pastinya menunggu hasil forensik, apakah penganiayaan atau yang lainnya. Atas pebuatannya, pelaku terancam pasal 340 dengan ancaman diatas 10 tahun atau 338 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. Pelaku juga merupakan residifis kasus 365," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan mengatakan bahwa korban adalah WS (22), seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi kota Lubuklinggau, warga Jalan Mawar Merah, No 33, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggah Selatan ll, kota Lubuklinggau.

Kronologis kejadian bermula ketika korban dan pelaku berkenalan lewat Facebook, kemudian berlanjut ke arah pertemuan langsung, setelah sebelumnya antara pelaku dan korban sudah deal untuk melakukan hubungan badan.

Baca Juga: Target Medali Emas Sumsel di PON XX Papua: Petenis Yunior Jones Pratama

”Setiap kali bertemu, pelaku memberikan uang tips sebesar Rp 200 ribu, sudah terjadi sebanyak tiga kali,” ungkap AKP Alex.

Load More