SuaraSumsel.id - Seorang insiyur di Palembang, Sumatera Selatan tertipu modus menggandakan uang. Ia kehilangan Rp 1,2 milyar atas godaan menggandakan uang hingga Rp 12 miliar.
Beruntungnya, polisi bisa menangkap pelaku Zainal Arifin Syukri (50). Warga Jalan Prajurit Nasarudin, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni Palembang, ditangkap anggota Satuan Reskrim Kriminal Umum Polrestabes Palembang, Sabtu (25/9/2021).
Tersangka Zainal diciduk di kediamannya atas laporan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya terhadap seorang insiyur yakni Ir Busman Abu Umar (66) yang mengalami kerugian hingga Rp.12 Miliar.
Aksi ini dilakukan pada Desember 2020. Saat itu, tersangka mengajak korban bekerja sama mengambil uang gaib sebesar Rp 12 milyar.
Baca Juga: Saat Pandemi, Investasi Saham Makin Dikenal Warga Desa di Sumsel
Dengan persyaratan korban harus memberi uang sebanyak Rp 10 juta, dan korban pun memberikan uang tersebut kepada tersangka.
Tetapi, beberapa hari kemudian, tersangka meminta uang kembali kepada korban dengan alasan untuk membeli bahan - bahan untuk ritual gaib. Misalnya ayam cemani, minyak turki, bayi perawan yang harus ditebus dengan harga yang mahal.
Korban pun menyerahkan uang kepada tersangka baik secara langsung maupun transfer ke rekening tersangka, setiap meminta uang tersangka selalu beralaskan untuk membeli bahan ritual, hingga total korban mengeluarkan uang sudah mencapai Rp 1,2 milyar lebih.
Namun, setelah semua keinginan dan persyaratan sudah dipenuhi hingga kini uang gaib yang dijanjikan tersangka Rp 12 milyar tidak ada, korban pun merasa tertipu dan melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus, AKP Tohirin saat dikonfirmasi membenarkan sudah mengamankan seorang pelaku yang melakukan perkara Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.
Baca Juga: Polisi Sumsel Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster, Negara Rugi Rp7 Miliar
"Benar kita sudah berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan dengan kerugian korban Rp 1,2 milyar lebih, pelaku mengaku bisa menarik uang gaib sebesar Rp 12 milyar dari seseorang yang berada di lokasi luar kota Palembang," kata Kompol Tri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
-
Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel
-
Panggung Acara Toko Murah Nian Jadi Biang Kerok di Tanjung Barangan