SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi masjid Sriwijaya. Meski jadi tersangka, Alex Noerdin dijadwalkan hadir secara online menjadi saksi pada sidang masjid Sriwijaya termin pertama dengan 4 terdakwa.
Kasus Masjid Sriwijaya sendiri telah menetapkan sembilan tersangka. Termin pertama, penyidik menetapkan empat tersangka yang telah menjalankan sidang (terdakwa) di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.
Keempat tersangka tersebut ialah Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin serta Yudi Arminto. Dalam pengembangan penyelidikan (termin kedua), menetapkan dua tersangka yakni Mantan Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman dan Ustadz Nasuhi yang menjabat Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Pemprov Sumsel.
Dari pengembangan selanjutnya (termin ketiga), penyidik baru menetapkan tiga tersangka baru. Meraka yakni mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, mantan bendahara Masjid Sriwijaya, Mudai Maddang dan Loanma L Tobing, mantan kepala BKAD provinsi Sumsel.
Baca Juga: Sumsel Terima Dana Hibah Amerika Serikat, Berikut Ini 12 Proyek Strategisnya
Dalam termin pertama, Alex Noerdin dipastikan akan menjadikan saksi bagi empat tersangka tersebut. Sidang dengan jadwal menghadirkan Alex Noerdin akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (23/9/2021). Alex Noerdin sendiri akan dihadirkan secara online.
"Rencana menghadirkan AN tetap akan dilakukan, nanti dilaksanakan onlie. Karena memang sidang dengan agenda demikian," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidriman, Rabu (22/9/2021).
Ia pun megatakan proses hukum ketiga tersangka akan diperiksa pada berkas berbeda.
Tak hanya Alex tersangka yang lain yakni Muddai Madang pun ditahan di Rutan Kejagung.
Satu tersangka lagi yakni Laonma PL Tobing kini sudah menjadi terdakwa atas kasus korupsi dana hibah tahun 2013 dan menjalani masa tahanan di Rutan Pakjo Palembang.
Baca Juga: Dinkes Sumsel Klaim Tingkat Keterisian Rumah Sakit Covid-19 Turun Drastis
"Tiga tersangka ini sudah ditahan kasus yang lain. Kita tidak menunggu proses yang lain (inkrah) karena proses hukumnya berdiri sendiri," tegasnya
Dalam kasus mangkarak pembangunan Masjid Sriwijaya ini, penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sudah menetapkan sebanyak sembilan tersangka.
Mereka adalah, Edi Hermanto ketua Yayasan Wakaf masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiman mantan Sekda Sumsel, Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra, Syarifudin, Yudi Arminto dan Dwi Krisdayani.
Kemudian, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Muddai Madang Bendahara Masjid Sriwijaya dan Laonma PL Tobing mantan kepala BPKAD.
"Total ada sembilan tersangka termasuk tiga yang baru ini,"ujarnya.
Ketiga tersangka yang baru ini, melanggar pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 99 Juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 Undang-undang KUH Pidana.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 oleh Kejaksaan Agung, Kamis (16/9/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung mengatakan, Alex Noerdin yang menjabat sebagai Gubernur Sumsel selama dua periode, yaitu sejak 2008 hingga 2018, melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
-
KPK Jebloskan Dua Bekas Anak Buah Eks Bupati Muba Dodi Reza ke Lapas Sukamiskin
-
Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara
-
Sepak Terjang dan Harta Kekayaan Alex Noerdin, Eks Gubernur Sumsel yang Divonis 12 Tahun Penjara
-
Anak Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Bui
-
Alasan Hakim Vonis 12 Tahun Bagi Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Di Saat Usia Senja
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Ulat Ditemukan di Makanan Program MBG, Sejumlah Siswa Dilarikan ke Puskesmas
-
Aksi 'Indonesia Gelap' Meluas, 700 Mahasiswa Palembang Turun ke Jalan Besok
-
Songket PaSH Siap Mendunia: Bawa Sentuhan Modern untuk Kain Tradisional di BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Besar Sumsel, Waspada Cuaca Ekstrem
-
Korupsi Perizinan K3: Kabid Disnakertrans Sumsel dan Pihak Swasta Jadi Tersangka