SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin kembali berstatus tersangka. Setelah sepekan sebelumnya, ditetapkan tersangka dugaan korupsi penjualan gas negara, kini Alex Noerdin kembali ditetapkan tersangka Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan 2008-2018 ditetapkan sebagai tersangka pada dua kasus yang berbeda.
Penetapan tersangka Alex Noerdin, dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, melalui Kejagung di gedung bundar, Jakarta Selatan.
"Ya benar, hari ini akan diumumkan AN sebagai tersangka kasus Masjid Sriwijaya," ungkap Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Rabu (22/9/2021).
Penetapan Alex Noerdin, lantaran Alex Noerdin diduga menerima aliran dana dalam fee proyek pembangunan Masjid.
Alex terlibat dalam kasus korupsi yang menyeret dua nama pegawai BUMN selaku kontraktor, dan empat aparatur sipil negara (ASN) yang saat proses pembangunan terlibat dalam pembangunan masjid.
"Penetapan AN sebagai tersangka merupakan tindak-lanjut dari penanganan kasus korupsi yang melibatkan dirinya selaku Gubernur Sumatra Selatan," ungkapnya.
Alex Noerdin sejauh ini tidak hadir dalam penetapan tersangka lantaran dirinya saat ini masih menjadi tahanan Kejagung RI pekan lalu.
"Saat ini tetap di penjara Kejagung, dirinya akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999. Untuk penetapan akan diumumkan Kapuspenkum Kejagung," jelas dia.
Baca Juga: Sumsel Terima Dana Hibah Amerika Serikat, Berikut Ini 12 Proyek Strategisnya
Enam tersangka masjid Sriwijaya telah ditetapkan penyidik yakni, Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto.
Setelah itu penyidik pidsus Kejati Sumsel melakukan pengembangan dengan menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus Masjid Sriwijaya, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi.
Dalam hasil pemeriksaan, Pemprov Sumsel telah menganggarkan Rp130 miliar untuk pembangunan masjid yang digadang-gadang terluas di Asia tersebut.
Uang itu didapat dari APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017. Dari hasil pemeriksaan, diduga ditemukan ada kerugian negara Rp116 miliar.
Selain nama Alex Noerdin ada dua tersangka lagi yang akan ditetapkan tersangka. Mereka adalah Mudai Madang selaku bendahara masjid Raya Sriwijaya dan Kepala BPKAD Sumsel, Laoma L Tobing.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
-
Ayahnya Ditahan Kejagung, Bupati Dodi Kenang Ultah 71 Tahun Alex Noerdin
-
Ditahan Kejagung, Alex Noerdin Belum Minta Pendampingan Hukum ke Golkar
-
Ditetapkan Tersangka Korupsi BUMD, Ini Koleksi Mobil Alex Noerdin
-
Tersandung Kasus Korupsi, Isi Garasi Alex Noerdin Ternyata Cuma Segini
-
Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Warganet Terpecah
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Iftar Buffet Wyndham Opi Hotel Palembang Diskon 20 Persen, Ini Menu dan Paket Menginapnya
-
PTBA Serahkan Fasos dan Fasum, Dorong Permukiman Lebih Layak dan Tertata
-
Belajar AI Tanpa Ribet, Internet BAIK Festival Telkomsel Bikin Pelajar Jambi Level Up Skill Digital
-
Puasa Ramadan 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Simak Prediksi Resminya di Sini
-
Sirine Kota Palembang Bunyi Lagi, Apa Maknanya dan Apa Fungsinya Sekarang?