SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin kembali berstatus tersangka. Setelah sepekan sebelumnya, ditetapkan tersangka dugaan korupsi penjualan gas negara, kini Alex Noerdin kembali ditetapkan tersangka Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan 2008-2018 ditetapkan sebagai tersangka pada dua kasus yang berbeda.
Penetapan tersangka Alex Noerdin, dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, melalui Kejagung di gedung bundar, Jakarta Selatan.
"Ya benar, hari ini akan diumumkan AN sebagai tersangka kasus Masjid Sriwijaya," ungkap Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Rabu (22/9/2021).
Penetapan Alex Noerdin, lantaran Alex Noerdin diduga menerima aliran dana dalam fee proyek pembangunan Masjid.
Alex terlibat dalam kasus korupsi yang menyeret dua nama pegawai BUMN selaku kontraktor, dan empat aparatur sipil negara (ASN) yang saat proses pembangunan terlibat dalam pembangunan masjid.
"Penetapan AN sebagai tersangka merupakan tindak-lanjut dari penanganan kasus korupsi yang melibatkan dirinya selaku Gubernur Sumatra Selatan," ungkapnya.
Alex Noerdin sejauh ini tidak hadir dalam penetapan tersangka lantaran dirinya saat ini masih menjadi tahanan Kejagung RI pekan lalu.
"Saat ini tetap di penjara Kejagung, dirinya akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999. Untuk penetapan akan diumumkan Kapuspenkum Kejagung," jelas dia.
Baca Juga: Sumsel Terima Dana Hibah Amerika Serikat, Berikut Ini 12 Proyek Strategisnya
Enam tersangka masjid Sriwijaya telah ditetapkan penyidik yakni, Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto.
Setelah itu penyidik pidsus Kejati Sumsel melakukan pengembangan dengan menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus Masjid Sriwijaya, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi.
Dalam hasil pemeriksaan, Pemprov Sumsel telah menganggarkan Rp130 miliar untuk pembangunan masjid yang digadang-gadang terluas di Asia tersebut.
Uang itu didapat dari APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017. Dari hasil pemeriksaan, diduga ditemukan ada kerugian negara Rp116 miliar.
Selain nama Alex Noerdin ada dua tersangka lagi yang akan ditetapkan tersangka. Mereka adalah Mudai Madang selaku bendahara masjid Raya Sriwijaya dan Kepala BPKAD Sumsel, Laoma L Tobing.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
-
Ayahnya Ditahan Kejagung, Bupati Dodi Kenang Ultah 71 Tahun Alex Noerdin
-
Ditahan Kejagung, Alex Noerdin Belum Minta Pendampingan Hukum ke Golkar
-
Ditetapkan Tersangka Korupsi BUMD, Ini Koleksi Mobil Alex Noerdin
-
Tersandung Kasus Korupsi, Isi Garasi Alex Noerdin Ternyata Cuma Segini
-
Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Warganet Terpecah
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Inflasi Sumsel Naik 0,27 Persen pada September 2025, BI Pastikan Masih dalam Sasaran
-
Jangan Sampai Ketinggalan, 7 Link Dana Kaget Malam Ini Bisa Bikin Dompet Langsung Tebal
-
Dibuka 5 Hari! Cek Syarat & Jurusan Rekrutmen PLN Group 2025, Link Daftar di Sini
-
Dari Tambang PTBA ke Batik: Kisah Batik Kujur Tanjung Enim Jadi Simbol Identitas Baru
-
Alex Noerdin dan Harnojoyo Bakal Disidang dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde Rp137 Miliar