SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin kembali berstatus tersangka. Setelah sepekan sebelumnya, ditetapkan tersangka dugaan korupsi penjualan gas negara, kini Alex Noerdin kembali ditetapkan tersangka Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan 2008-2018 ditetapkan sebagai tersangka pada dua kasus yang berbeda.
Penetapan tersangka Alex Noerdin, dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, melalui Kejagung di gedung bundar, Jakarta Selatan.
"Ya benar, hari ini akan diumumkan AN sebagai tersangka kasus Masjid Sriwijaya," ungkap Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Rabu (22/9/2021).
Penetapan Alex Noerdin, lantaran Alex Noerdin diduga menerima aliran dana dalam fee proyek pembangunan Masjid.
Alex terlibat dalam kasus korupsi yang menyeret dua nama pegawai BUMN selaku kontraktor, dan empat aparatur sipil negara (ASN) yang saat proses pembangunan terlibat dalam pembangunan masjid.
"Penetapan AN sebagai tersangka merupakan tindak-lanjut dari penanganan kasus korupsi yang melibatkan dirinya selaku Gubernur Sumatra Selatan," ungkapnya.
Alex Noerdin sejauh ini tidak hadir dalam penetapan tersangka lantaran dirinya saat ini masih menjadi tahanan Kejagung RI pekan lalu.
"Saat ini tetap di penjara Kejagung, dirinya akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999. Untuk penetapan akan diumumkan Kapuspenkum Kejagung," jelas dia.
Baca Juga: Sumsel Terima Dana Hibah Amerika Serikat, Berikut Ini 12 Proyek Strategisnya
Enam tersangka masjid Sriwijaya telah ditetapkan penyidik yakni, Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto.
Setelah itu penyidik pidsus Kejati Sumsel melakukan pengembangan dengan menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus Masjid Sriwijaya, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi.
Dalam hasil pemeriksaan, Pemprov Sumsel telah menganggarkan Rp130 miliar untuk pembangunan masjid yang digadang-gadang terluas di Asia tersebut.
Uang itu didapat dari APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017. Dari hasil pemeriksaan, diduga ditemukan ada kerugian negara Rp116 miliar.
Selain nama Alex Noerdin ada dua tersangka lagi yang akan ditetapkan tersangka. Mereka adalah Mudai Madang selaku bendahara masjid Raya Sriwijaya dan Kepala BPKAD Sumsel, Laoma L Tobing.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
-
Ayahnya Ditahan Kejagung, Bupati Dodi Kenang Ultah 71 Tahun Alex Noerdin
-
Ditahan Kejagung, Alex Noerdin Belum Minta Pendampingan Hukum ke Golkar
-
Ditetapkan Tersangka Korupsi BUMD, Ini Koleksi Mobil Alex Noerdin
-
Tersandung Kasus Korupsi, Isi Garasi Alex Noerdin Ternyata Cuma Segini
-
Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Warganet Terpecah
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Dikira Diamuk Massa karena Curi Kopi, Pria di OKU Selatan Ternyata Tewas Dikeroyok
-
Obligasi Daerah Disebut Bisa Selamatkan APBD, Tapi Apakah Aman untuk Sumsel?
-
Cadangan Minyak Baru Ditemukan di Musi Banyuasin, Produksi Pertamina Capai 1.857 Barel per Hari
-
Warga Sumsel Mulai Takut Keluar Malam, Aksi Begal dan Kejahatan Jalanan Kembali Meresahkan
-
5 Fakta Ngeri Maling Bersenpi di Warung Bakso Palembang, Korban Sampai Kabur Naik Lantai Dua