Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 22 September 2021 | 20:45 WIB
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman [Welly JS/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi  Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang. Selain Alex, Muddai Madang yang merupakan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) juga ditetapkan tersangka  bersama mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Laonma PL Tobing.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, penetapan ketiga tersangka itu sebelumnya telah lebih dulu dirilis oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Para tersangka itu terlibat dalam perkara pembangunan Masjid Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah melalui Yayasan wakaf masjid Sriwijaya pada tahun 2015 dan 2017.

Dalam perkara itu, kerugian negara atas perkara mangkraknya pembangunan masjid tersebut mencapai setelah dipotong pajak Rp116 miliar.

Baca Juga: Sumsel Terima Dana Hibah Amerika Serikat, Berikut Ini 12 Proyek Strategisnya

"Peran tersangka AN adalah Gubernur Sumsel yang bertanggung jawab atas keputusan dana hibah, kemudian MM adalah bendahara yayasan masjid dan tersangka LPLT adalah mantan kepala BPKAD yang bertanggung jawab atas pencairan,"kata Khaidirman saat menggelar konfrensi pers di Kajaksaan Tinggi Negeri Sumsel, Rabu (22/9/2021).

mantan Gubernur Alex Noerdin [ANTARA] Alex Noerdin ditahan di rutan KPK.

Khaidirman menjelaskan, saat menjabat sebagai Gubernur Alex Noerdin sebagai penanggung jawab tidak menyalurkan dana hibah untuk pembangunan masjid sesuai dengan prosedur.

Selain itu, Muddai Madang sebagai bendaraha yayasan Masjid Sriwijaya juga memberikan alamat domisili di luar Sumatera Selatan.

Padahal , sambung Khaidirman pemberian dana hibah harus sesuai dengan wilayah pemerintah daerah.

"Alamat yayasan itu identik dengan alamat rumah tersangka MM di Jakarta,"ungkapnya.

Baca Juga: Dinkes Sumsel Klaim Tingkat Keterisian Rumah Sakit Covid-19 Turun Drastis

Dalam proses pencairan dana hibah sendiri dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan 2017 Rp.80 miliar dengan total mencapai Rp 130 miliar.

"Jadi kerugian negara atas dugaan kasus korupsi ini mencaoai Rp.130 miliar," pungkasnya. 

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung.

Load More