Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 20 September 2021 | 13:44 WIB
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin [dok. Kominfo Musi Banyuasin] Dodi Reza Alex kenang ultah 71 Alex Noerdin

Dodi meyakini jika ayahnya tidak bersalah dalam kasus penjualan gas melalui BUMD Sumsel. 

"Beliau menghadapi masalah ini semata-mata karena tugas dan kebijakan yang menjadi tanggungjawabnya. Bukan karena (Alex Noerdin) berbuat curang ataupun berbuat tercela," ungkapnya. 

Dodi pun mengajak orang-orang yang masih mendukung Alex Noerdin untuk tetap semangat memberikan yang terbaik bagi lingkungan dan masyarakat.

Dirinya berharap kasus yang menimpa ayahnya dapat segera berlalu. 

Baca Juga: Viral Krisdayanti Beberkan Gaji DPR, Segini Penghasilan DPRD Sumsel Perbulan

"Marilah kita terus bekerja dan berdoa, membuat bangga masyarakat, daerah dan mantan-mantan pemimpin sebelumnya," tutup dia.

Alex Noerdin ditangkap usai pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung, Kamis (16/9/2021) lalu.

Penetapan tersangka bukan hanya pada Alex Noerdin. Kejagung juga ditahan bersama mantan Direktur Utama PDPDE Gas Mudai Madang.

Keduannya menyusul dua tersangka yang sebelumnya sudah ditahan kejagung yakni, CISS dan AYH yang juga mantan petinggi di BUMD Sumsel. 

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Saat itu, pada tahun 2010 PDPDE ditunjuk oleh negara sebagai pihak pembeli gas. Hal ini dimaksudkan agar Sumsel dapat mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan gas.

Baca Juga: Tersangka Korupsi BUMD PDPDE, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditahan

Namun pada prakteknya, PDPDE dinilai melanggar aturan. Mereka berdalih jika PDPDE belum memiliki pengalaman teknis dan dana untuk membentuk perusahaan baru yang fokus pada pembelian gas. 

Load More