Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 20 September 2021 | 13:44 WIB
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin [dok. Kominfo Musi Banyuasin] Dodi Reza Alex kenang ultah 71 Alex Noerdin

Alex Noerdin ditangkap usai pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung, Kamis (16/9/2021) lalu.

Penetapan tersangka bukan hanya pada Alex Noerdin. Kejagung juga ditahan bersama mantan Direktur Utama PDPDE Gas Mudai Madang.

Keduannya menyusul dua tersangka yang sebelumnya sudah ditahan kejagung yakni, CISS dan AYH yang juga mantan petinggi di BUMD Sumsel. 

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Saat itu, pada tahun 2010 PDPDE ditunjuk oleh negara sebagai pihak pembeli gas. Hal ini dimaksudkan agar Sumsel dapat mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan gas.

Baca Juga: Viral Krisdayanti Beberkan Gaji DPR, Segini Penghasilan DPRD Sumsel Perbulan

Namun pada prakteknya, PDPDE dinilai melanggar aturan. Mereka berdalih jika PDPDE belum memiliki pengalaman teknis dan dana untuk membentuk perusahaan baru yang fokus pada pembelian gas. 

PDPDE mengajak pihak swasta DKLN dalam menggarap pembelian gas melalui perusahaan PT PDPDE Gas. Pada prakteknya juga DKLN menerima saham lebih tinggi yakni 85 persen sedangkan PDPDE Gas hanya 15 persen yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan awalnya. 

"Kejagung RI menduga ada kebocoran uang negara Rp433.239.894.904. Alex Noerdin akan ditahan sekaligus menindaklanjuti pemeriksaan terkait kasus penjualan gas yang menyeret namanya," ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat pers rilis di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (16/9/2021).



Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

Baca Juga: Tersangka Korupsi BUMD PDPDE, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditahan

Load More