SuaraSumsel.id - Tambang minyak illegal atau ilegal driling di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin Sumatera Selatan belum bisa dipadamkan.
Setelah terbakar selama 10 hari hingga mengakibatkan warga penambang terluka, api masih sulit dipadamkan. Diketahui, kebakaran terjadi sejak Kamis (9/9/2021) lalu sekitar pukul 18.15 WIB.
Keempat korban yang dilarikan ke rumah sakit yakni JH (41), SA (49) warga Muba, dan RO (48), SI (34) warga Rajabasa Lampung. Salah satu korban yang mengalami luka bakar cukup parah yakni SI, dan teas setelah perawatan medis, Jumat (10/9/2021).
Peristiwa ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Energi Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sumatra Selatan, Aryansyah. "Permasalahannya sampai sore ini, informasi yang kita terima api masih menyala di sana. Dari ESDM tidak bisa komentar karena bukan kewenangan kita (Provinsi)," ujar Aryansyah saat dihubungi, Sabtu (18/9/2021).
Sumur bor ilegal masih menjadi permasalahan utama tambang ilegal di Musi Banyuasin.
Pengelolaannya yang tidak sesuai standar operasional tambang akan rawan mengakibatkan kecelakaan kerja. Menurut ia, kewenangan penutupan minyak illegal tersebut berada di Kementrian ESDM.
"Pemkab Muba lapor ke Dirjen Migas karena di bawah langsung oleh Kementerian. Kita di provinsi pasif menunggu, namun sampai sekarang Dirjen Migas belum turun. Kita gak bisa tiba-tiba masuk karena bukan kewenangan pemerintah provinsi," beber ia.
Diterangkan ia, kewenangan pada sumur-sumur ilegal berada di Pemerintah kota/kabupaten dan pusat.
"Kita harap illegal driling ini dilegalkan dengan penyesuaian aturan dengan metode sumur tua. Prinsipnya ongkos, angkat dan angkut. Bisa menggunakan BUMD atau pun KUD," jelas dia.
Baca Juga: Viral Krisdayanti Beberkan Gaji DPR, Segini Penghasilan DPRD Sumsel Perbulan
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Pelupessy membenarkan peristiwa kebakaran yang menyebabkan satu penambang meninggal dunia.
"Saat ini kita terus berupaya bersama-sama stakeholder terkait dan masyarakat melakukan pemadaman api. Api masih ada dan lebih terkendali," ujar dia.
Polres Muba pun masih mengejar pemilik sumur bor ilegal tersebut.
Diketahui sang pemilik adalah warga Sanga Desa bernama Rosali (48). Usai kejadian dirinya langsung melarikan diri. "Saat ini kita masih melakukan upaya hukum berupa penyelidikan dan pemeriksaan saksi akan terus kita intensifkan," pungkasnya.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Seperti Adegan Film, Mahasiswa Ini Masuk Indomaret dari Atap dan Gasak Ratusan Rokok
-
Kasus Dokter Myta Diselidiki Tim Terpadu, Siapa Bertanggung Jawab Jika Dugaan Overwork Terbukti?
-
Super Grand Prize Jadi Pesta UMKM, QRIS Bank Sumsel Babel Makin Jadi Andalan Transaksi
-
'Sudah Hampir Jadi Dokter', Myta Meninggal Diduga 3 Bulan Dipaksa Kerja Tanpa Libur di RSUD
-
Merayakan Super Grand Prize, Bank Sumsel Babel Perkuat Kepercayaan dan Loyalitas Nasabah