SuaraSumsel.id - Tambang minyak illegal atau ilegal driling di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin Sumatera Selatan belum bisa dipadamkan.
Setelah terbakar selama 10 hari hingga mengakibatkan warga penambang terluka, api masih sulit dipadamkan. Diketahui, kebakaran terjadi sejak Kamis (9/9/2021) lalu sekitar pukul 18.15 WIB.
Keempat korban yang dilarikan ke rumah sakit yakni JH (41), SA (49) warga Muba, dan RO (48), SI (34) warga Rajabasa Lampung. Salah satu korban yang mengalami luka bakar cukup parah yakni SI, dan teas setelah perawatan medis, Jumat (10/9/2021).
Peristiwa ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Energi Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sumatra Selatan, Aryansyah. "Permasalahannya sampai sore ini, informasi yang kita terima api masih menyala di sana. Dari ESDM tidak bisa komentar karena bukan kewenangan kita (Provinsi)," ujar Aryansyah saat dihubungi, Sabtu (18/9/2021).
Sumur bor ilegal masih menjadi permasalahan utama tambang ilegal di Musi Banyuasin.
Pengelolaannya yang tidak sesuai standar operasional tambang akan rawan mengakibatkan kecelakaan kerja. Menurut ia, kewenangan penutupan minyak illegal tersebut berada di Kementrian ESDM.
"Pemkab Muba lapor ke Dirjen Migas karena di bawah langsung oleh Kementerian. Kita di provinsi pasif menunggu, namun sampai sekarang Dirjen Migas belum turun. Kita gak bisa tiba-tiba masuk karena bukan kewenangan pemerintah provinsi," beber ia.
Diterangkan ia, kewenangan pada sumur-sumur ilegal berada di Pemerintah kota/kabupaten dan pusat.
"Kita harap illegal driling ini dilegalkan dengan penyesuaian aturan dengan metode sumur tua. Prinsipnya ongkos, angkat dan angkut. Bisa menggunakan BUMD atau pun KUD," jelas dia.
Baca Juga: Viral Krisdayanti Beberkan Gaji DPR, Segini Penghasilan DPRD Sumsel Perbulan
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Pelupessy membenarkan peristiwa kebakaran yang menyebabkan satu penambang meninggal dunia.
"Saat ini kita terus berupaya bersama-sama stakeholder terkait dan masyarakat melakukan pemadaman api. Api masih ada dan lebih terkendali," ujar dia.
Polres Muba pun masih mengejar pemilik sumur bor ilegal tersebut.
Diketahui sang pemilik adalah warga Sanga Desa bernama Rosali (48). Usai kejadian dirinya langsung melarikan diri. "Saat ini kita masih melakukan upaya hukum berupa penyelidikan dan pemeriksaan saksi akan terus kita intensifkan," pungkasnya.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Kapan Final Piala AFF U-23 2025 Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam?
-
Menang Adu Penalti, Timnas Indonesia U-23 Lolos Final!
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
-
Hasil Babak Pertama: Buang Peluang, Timnas Indonesia U-23 Masih Tertahan
Terkini
-
On Cloudmonster 2: Benarkah Sepatu Ini Bikin Lari Senyaman Tidur di Awan?
-
Adidas Adios Pro 4: Sepatu Karbon Terbaru yang Siap Bantu Kamu Pecahkan Rekor Lari
-
Modus Forum Kades dan Setoran Gelap: 5 Fakta Mencengangkan OTT Dana Desa di Lahat
-
Rambut Sehat, Lari Lancar: 5 Jurus Jitu Perawatan Rambut untuk Hijabers Pelari
-
OTT Dana Desa di Lahat: Dua Kades Jadi Tersangka, Diduga Setor ke Oknum Penegak Hukum