SuaraSumsel.id - Tambang minyak illegal atau ilegal driling di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin Sumatera Selatan belum bisa dipadamkan.
Setelah terbakar selama 10 hari hingga mengakibatkan warga penambang terluka, api masih sulit dipadamkan. Diketahui, kebakaran terjadi sejak Kamis (9/9/2021) lalu sekitar pukul 18.15 WIB.
Keempat korban yang dilarikan ke rumah sakit yakni JH (41), SA (49) warga Muba, dan RO (48), SI (34) warga Rajabasa Lampung. Salah satu korban yang mengalami luka bakar cukup parah yakni SI, dan teas setelah perawatan medis, Jumat (10/9/2021).
Peristiwa ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Energi Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sumatra Selatan, Aryansyah. "Permasalahannya sampai sore ini, informasi yang kita terima api masih menyala di sana. Dari ESDM tidak bisa komentar karena bukan kewenangan kita (Provinsi)," ujar Aryansyah saat dihubungi, Sabtu (18/9/2021).
Sumur bor ilegal masih menjadi permasalahan utama tambang ilegal di Musi Banyuasin.
Pengelolaannya yang tidak sesuai standar operasional tambang akan rawan mengakibatkan kecelakaan kerja. Menurut ia, kewenangan penutupan minyak illegal tersebut berada di Kementrian ESDM.
"Pemkab Muba lapor ke Dirjen Migas karena di bawah langsung oleh Kementerian. Kita di provinsi pasif menunggu, namun sampai sekarang Dirjen Migas belum turun. Kita gak bisa tiba-tiba masuk karena bukan kewenangan pemerintah provinsi," beber ia.
Diterangkan ia, kewenangan pada sumur-sumur ilegal berada di Pemerintah kota/kabupaten dan pusat.
"Kita harap illegal driling ini dilegalkan dengan penyesuaian aturan dengan metode sumur tua. Prinsipnya ongkos, angkat dan angkut. Bisa menggunakan BUMD atau pun KUD," jelas dia.
Baca Juga: Viral Krisdayanti Beberkan Gaji DPR, Segini Penghasilan DPRD Sumsel Perbulan
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Pelupessy membenarkan peristiwa kebakaran yang menyebabkan satu penambang meninggal dunia.
"Saat ini kita terus berupaya bersama-sama stakeholder terkait dan masyarakat melakukan pemadaman api. Api masih ada dan lebih terkendali," ujar dia.
Polres Muba pun masih mengejar pemilik sumur bor ilegal tersebut.
Diketahui sang pemilik adalah warga Sanga Desa bernama Rosali (48). Usai kejadian dirinya langsung melarikan diri. "Saat ini kita masih melakukan upaya hukum berupa penyelidikan dan pemeriksaan saksi akan terus kita intensifkan," pungkasnya.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Palembang 20 Maret 2026: Sahur & Magrib Terakhir Ramadan, Catat Waktunya
-
Masih Jawab 'Sama-sama'? Ini Balasan yang Lebih Tepat untuk Ucapan Minal Aidin wal Faizin
-
Info Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah di Kota Besar Sumsel: Prabumulih, Lubuklinggau, Pagar Alam
-
Cari Lokasi Salat Id Muhammadiyah di Palembang? Ini Daftar Titik Terdekat di Setiap Wilayah
-
Buka Puasa Palembang 19 Maret 2026 Jam Berapa? Jangan Sampai Terlewat Magrib Hari Ini