SuaraSumsel.id - Usai polisi menggelar razia dan ditangkap puluhan pengguna narkoba, Pemerintah Kota Palembang menjanjikan akan mencabut izin diskotek ini.
"Kami akan tindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada, saya perintahkan Dinas DPMPTSP untuk pencabutan izin usaha terhadap kafe tersebut," kata Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, di Palembang.
Apalagi, kafe yang juga klub malam di Jalan Perindustrian 2, Kecamatan Sukarame itu, terbukti secara sengaja melakukan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kafe yang berada dekat dengan bekas lokalisasi Teratai Putih, Kampung Baru itu beroperasi di luar batas jam operasional sampai dini hari.
Baca Juga: Stok Vaksin COVID-19 di Sumsel Terbatas, Ajukan Penambahan ke Kemenkes
"Padahal semestinya selama masa PPKM hanya boleh buka maksimal pukul 21.00 WIB dengan okupansi 50 persen dari kapasitas maksimal kafe, per meja hanya 60 menit makan di tempat," ujar ia.
Bahkan dalam aturannya untuk kafe yang tidak memiliki ruang terbuka sama sekali tidak diperbolehkan menerima makan di tempat.
"Kami serahkan sepenuhnya dengan aparat yang berwajib untuk memproses konstruksi hukumnya," ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palembang Mustain mengatakan, sesuai arahan dari Sekretaris Daerah kami segera proses pencabutan izin usaha kafe tersebut.
"Diproses untuk pencabutan izinnya," kata dia.
Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi BUMD PDPDE Sumsel Ditahan di Rutan Salemba
Pada prinsipnya setiap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha tentunya akan mendapat perlakuan yang sama.
Dalam pengerebbekan tersebut, setidaknya 23 orang dari 87 orang yang terjaring operasi gabungan, pada Minggu (13/9/2021) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan diketahui puluhan orang tersebut mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi.
Mereka yang terjaring tersebut yaitu 61 laki-laki dan 26 perempuan, termasuk di dalamnya remaja belasan tahun.
"Seorang DJ diobservasi di Rumah Sakit Bhayangkara M Hassan, karena pengaruh narkoba saat petugas datang ia melompat dari lantai tiga gedung sehingga patah kaki," ujar Komandan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Andi Supriadi.
Petugas mengamankan satu set DJ mixer merek Pioneer dengan stiker RD beserta puluhan kardus berisikan minuman beralkohol sebagai barang bukti.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Harta Wali Kota Palembang Naik Rp 15,2 Miliar, Netizen: Gaji Honorer Dak Nambah-Nambah
-
Khas Gaya Klasik dan Kuat, Produk Rotan Palembang Mampu Bersaing di Tengah Pandemi
-
Digrebek Polisi, Pengunjung Diskotek RD Nekat Terjun dari Lantai Tiga
-
Dugem di Masa Pandemi, Puluhan ABG di Palembang Tepergok Teler Ekstasi
-
Benih Lobster Senilai Rp 14 Miliar Diamankan di Palembang, Satu Kurir Ditangkap
Tag
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Here We Go! Ole Romeny Cs Main di Piala Presiden 2025: Ini Jadwalnya
-
Timses Prabowo Gibran Masuk Jajaran Dewan Komisaris Pertamina, Intip Rekam Jejaknya
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
Terkini
-
3 Link DANA Kaget Siang Ini Bernilai 213.000, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
PTBA Catat Laba Triliunan, Wagub Cik Ujang: Harus Berdampak Nyata untuk Warga Sumsel
-
RUPST 2024 PTBA: Dukung Kelanjutan Bisnis Berlandaskan Good Mining Practices
-
Cara Buka Rekening Online BRI, BNI, BTN, Mandiri untuk Penerima BSU 2025
-
Malam 1 Suro 2025: Sejarah dan Tradisi Sakralnya