SuaraSumsel.id - Usai polisi menggelar razia dan ditangkap puluhan pengguna narkoba, Pemerintah Kota Palembang menjanjikan akan mencabut izin diskotek ini.
"Kami akan tindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada, saya perintahkan Dinas DPMPTSP untuk pencabutan izin usaha terhadap kafe tersebut," kata Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, di Palembang.
Apalagi, kafe yang juga klub malam di Jalan Perindustrian 2, Kecamatan Sukarame itu, terbukti secara sengaja melakukan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kafe yang berada dekat dengan bekas lokalisasi Teratai Putih, Kampung Baru itu beroperasi di luar batas jam operasional sampai dini hari.
"Padahal semestinya selama masa PPKM hanya boleh buka maksimal pukul 21.00 WIB dengan okupansi 50 persen dari kapasitas maksimal kafe, per meja hanya 60 menit makan di tempat," ujar ia.
Bahkan dalam aturannya untuk kafe yang tidak memiliki ruang terbuka sama sekali tidak diperbolehkan menerima makan di tempat.
"Kami serahkan sepenuhnya dengan aparat yang berwajib untuk memproses konstruksi hukumnya," ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palembang Mustain mengatakan, sesuai arahan dari Sekretaris Daerah kami segera proses pencabutan izin usaha kafe tersebut.
"Diproses untuk pencabutan izinnya," kata dia.
Baca Juga: Stok Vaksin COVID-19 di Sumsel Terbatas, Ajukan Penambahan ke Kemenkes
Pada prinsipnya setiap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha tentunya akan mendapat perlakuan yang sama.
Dalam pengerebbekan tersebut, setidaknya 23 orang dari 87 orang yang terjaring operasi gabungan, pada Minggu (13/9/2021) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan diketahui puluhan orang tersebut mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi.
Mereka yang terjaring tersebut yaitu 61 laki-laki dan 26 perempuan, termasuk di dalamnya remaja belasan tahun.
"Seorang DJ diobservasi di Rumah Sakit Bhayangkara M Hassan, karena pengaruh narkoba saat petugas datang ia melompat dari lantai tiga gedung sehingga patah kaki," ujar Komandan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Andi Supriadi.
Petugas mengamankan satu set DJ mixer merek Pioneer dengan stiker RD beserta puluhan kardus berisikan minuman beralkohol sebagai barang bukti.
Tag
Berita Terkait
-
Harta Wali Kota Palembang Naik Rp 15,2 Miliar, Netizen: Gaji Honorer Dak Nambah-Nambah
-
Khas Gaya Klasik dan Kuat, Produk Rotan Palembang Mampu Bersaing di Tengah Pandemi
-
Digrebek Polisi, Pengunjung Diskotek RD Nekat Terjun dari Lantai Tiga
-
Dugem di Masa Pandemi, Puluhan ABG di Palembang Tepergok Teler Ekstasi
-
Benih Lobster Senilai Rp 14 Miliar Diamankan di Palembang, Satu Kurir Ditangkap
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Aturan Baru Solar Subsidi di Palembang: 14 SPBU Hanya Buka Jam Malam, 4 Langsung Ditutup
-
Rezeki Online Datang Lagi! Cek 8 Link Dana Kaget Hari Ini, Langsung Masuk ke Dompet Digital
-
Detik-detik Warga Temukan Guru PPPK OKU Sayidatul Fitriyah Tewas Terikat di Kontrakan
-
8 Mobil Bekas Turbo Terbaik di Bawah Rp250 Juta untuk Pengguna Harian
-
Minat Investasi Melonjak 66,8%, Tabungan Emas Holding UMi BRI Melejit hingga 13,7 Ton