SuaraSumsel.id - Usai polisi menggelar razia dan ditangkap puluhan pengguna narkoba, Pemerintah Kota Palembang menjanjikan akan mencabut izin diskotek ini.
"Kami akan tindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada, saya perintahkan Dinas DPMPTSP untuk pencabutan izin usaha terhadap kafe tersebut," kata Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, di Palembang.
Apalagi, kafe yang juga klub malam di Jalan Perindustrian 2, Kecamatan Sukarame itu, terbukti secara sengaja melakukan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kafe yang berada dekat dengan bekas lokalisasi Teratai Putih, Kampung Baru itu beroperasi di luar batas jam operasional sampai dini hari.
"Padahal semestinya selama masa PPKM hanya boleh buka maksimal pukul 21.00 WIB dengan okupansi 50 persen dari kapasitas maksimal kafe, per meja hanya 60 menit makan di tempat," ujar ia.
Bahkan dalam aturannya untuk kafe yang tidak memiliki ruang terbuka sama sekali tidak diperbolehkan menerima makan di tempat.
"Kami serahkan sepenuhnya dengan aparat yang berwajib untuk memproses konstruksi hukumnya," ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palembang Mustain mengatakan, sesuai arahan dari Sekretaris Daerah kami segera proses pencabutan izin usaha kafe tersebut.
"Diproses untuk pencabutan izinnya," kata dia.
Baca Juga: Stok Vaksin COVID-19 di Sumsel Terbatas, Ajukan Penambahan ke Kemenkes
Pada prinsipnya setiap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha tentunya akan mendapat perlakuan yang sama.
Dalam pengerebbekan tersebut, setidaknya 23 orang dari 87 orang yang terjaring operasi gabungan, pada Minggu (13/9/2021) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan diketahui puluhan orang tersebut mengonsumsi narkoba jenis pil ekstasi.
Mereka yang terjaring tersebut yaitu 61 laki-laki dan 26 perempuan, termasuk di dalamnya remaja belasan tahun.
"Seorang DJ diobservasi di Rumah Sakit Bhayangkara M Hassan, karena pengaruh narkoba saat petugas datang ia melompat dari lantai tiga gedung sehingga patah kaki," ujar Komandan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Andi Supriadi.
Petugas mengamankan satu set DJ mixer merek Pioneer dengan stiker RD beserta puluhan kardus berisikan minuman beralkohol sebagai barang bukti.
Tag
Berita Terkait
-
Harta Wali Kota Palembang Naik Rp 15,2 Miliar, Netizen: Gaji Honorer Dak Nambah-Nambah
-
Khas Gaya Klasik dan Kuat, Produk Rotan Palembang Mampu Bersaing di Tengah Pandemi
-
Digrebek Polisi, Pengunjung Diskotek RD Nekat Terjun dari Lantai Tiga
-
Dugem di Masa Pandemi, Puluhan ABG di Palembang Tepergok Teler Ekstasi
-
Benih Lobster Senilai Rp 14 Miliar Diamankan di Palembang, Satu Kurir Ditangkap
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Kondisi Terkini Banjir OKU Timur: Warga Terima Sembako dan Janji Benih Padi
-
Keuangan Daerah Cekak? DPRD dan Pemprov Sumsel Bentuk Pansus Cari Tambahan PAD
-
BRI Bekali Atlet SEA Games 2025 dengan Edukasi Keuangan Berkelanjutan
-
7 Bedak Tabur untuk Tampilan Wajah Lebih Mulus di Depan Kamera
-
Baru Sepekan Dilarang, Pemprov Sumsel Malah Kaji Pelonggaran Truk Batu Bara, Ada Apa?