Sedangkan petisi memboikot terus mengalir.
Sampai dengan waktu yang sama, petisi tersebut sudah tembus 400.000 tandatangan.
Dalam petisi tersebut dinarasikan jika Saipul Jamil adalah penyanyi dangdut kelahiran 41 tahun lalu.
Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus. Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.
Baca Juga: Bendungan Tiga Dihaji Jaga Eksistensi Lumbung Pangan Sumsel
Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya dengan korban saat itu masih usia dini.
Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara. Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.
Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap.
Masalahnya dimulai saat Saipul lewat pengacaranya menyuap majelis hakim.
Baca Juga: 6 Pengusaha di Sumsel dan Babel Menunggak Pajak Rp 1,4 Miliar
Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi. Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui.
Berita Terkait
-
Reaksi Saipul Jamil Usai Dituduh Lakukan Pelecehan ke Sesama Jenis Saat Video Call Diungkap Pengacara
-
5 Kontroversi Saipul Jamil, Terbaru Dituding Lecehkan Pria Saat Video Call
-
Diduga Kembali Tersandung Kasus Asusila, Saipul Jamil Pernah Disebut Dewi Perssik Susah Sembuh
-
Awalnya Ikut Ngakak Bareng Ivan Gunawan, Saipul Jamil Kini Koar-Koar Kecewa Kasus Pencabulan Diungkit
-
Mau Fokus Urus Kontes Kecantikan, Ivan Gunawan Ogah Bahas Kontroversinya dengan Saipul Jamil
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Pengakuan Eks Wawako Fitrianti Agustinda Soal Kasus Dana Hibah PMI Palembang
-
Terungkap Alasan Diskotik Darma Agung Club 41 Palembang Operasi Tanpa Izin
-
Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Aksesoris Fashion Ini Sukses Tembus Pasar Internasional
-
Bank Sumsel Babel Gelar Halal Bihalal: Momentum Rajut Kebersamaan Raih Keberkahan
-
Menyelamatkan Anggrek, Upaya PT Bukit Asam Menjaga Kehidupan